Header Ads

  • Breaking News

    Ketika Ormas Turun ke Jalan: Polemik GRIB Jaya dan Batas Wewenang Kamtibmas Usai Demo 27 Agustus

    Aparat kepolisian melakukan patroli pengamanan di kawasan yang terdampak kerusuhan pascademonstrasi.
    | Foto : x.com / [@ChikuStik] / CC BY-SA.

    Ketika kericuhan meletus di Pejompongan dan Slipi selepas demo 27 Agustus, bukan hanya polisi yang berjaga di jalanan malam itu — ormas GRIB Jaya turut hadir mengaku menjalankan "Pengamanan Swakarsa". Pertanyaannya: siapa sebenarnya yang berhak menjaga ketertiban negara, dan apa jadinya jika batas itu dilanggar?


    Malam Ketika Jalanan Diperebutkan

    YUDHABJNUGROHO™ - Demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, berlangsung relatif tertib sepanjang siang. Namun begitu malam turun, massa yang terdorong mundur dari kawasan parlemen bergerak ke Pejompongan, Slipi, dan Palmerah. Di titik-titik itu, kericuhan meluas — pos polisi dirusak, kendaraan dibakar, dan seorang warga bernama Bambang Setiawan meninggal dunia usai dikeroyok. Di tengah kekacauan itu, nama GRIB Jaya mendadak ramai disebut, dikaitkan dengan video viral lima truk yang membawa massa ke lokasi kerusuhan.

    Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, awalnya membantah keras keterlibatan lembaganya. Namun beberapa hari berselang, narasi itu bergeser: ia mengakui Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, memang turun ke jalan bersama anggotanya — namun dengan dalih menjalankan "Pengamanan Swakarsa" untuk membantu aparat menjaga fasilitas umum, bukan untuk memicu kerusuhan.


    📌 Baca Juga : Kabut Asap Kepung Kalimantan: Ruang Kelas Berpindah ke Layar, Titik Api Belum Juga Padam


     

    Pam Swakarsa atau Pengambilalihan Wewenang?

    Istilah "Pam Swakarsa" yang digunakan GRIB Jaya bukan tanpa muatan sejarah kelam — frasa itu pernah identik dengan kelompok sipil bersenjata yang dikerahkan menghadapi mahasiswa era Reformasi 1998. Kini, di tengah situasi serupa, istilah itu muncul kembali sebagai pembenaran sebuah ormas untuk hadir di ruang yang seharusnya steril dari kekuatan non-negara.

    Praktisi hukum Ahmad Khozinudin menegaskan dalam program Rakyat Bersuara bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum, bukan organisasi kemasyarakatan. Pernyataan ini merujuk langsung pada Pasal 59 ayat (2) huruf e UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang secara eksplisit melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum — termasuk penyelidikan, penangkapan, penyitaan, hingga tindakan represif lain di ruang publik.

    Ironisnya, ketegangan wewenang semacam ini bukan barang baru. Publik masih mengingat bagaimana rebutan kewenangan antara Kejaksaan Agung dan Polri dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga mempertontonkan betapa rapuhnya batas otoritas antarlembaga negara — apalagi jika kini batas itu justru ditembus oleh kekuatan sipil bersenjata di luar struktur resmi.


    📌 Baca Juga : Martapura Tak Lagi Bisa Melihat Ujung Jalannya Sendiri: Asap Karhutla Kalsel dan 27 Ribu Nyawa yang Batuk


     

    Ketika Negara Kehilangan Monopoli Kekerasan yang Sah

    Dalam teori negara modern, monopoli kekerasan yang sah — hak untuk memaksa, menahan, dan mengamankan — hanya melekat pada institusi negara: polisi, TNI, dan lembaga peradilan. Ketika ormas mengambil peran itu, meski dengan dalih membantu, garis batas antara "bantuan warga" dan "milisi jalanan" menjadi kabur.

    Polda Metro Jaya sendiri mengaku belum bisa memastikan keterlibatan ormas tertentu dalam kerusuhan itu, termasuk soal video viral truk-truk yang disebut membawa massa GRIB Jaya. Ketidakpastian inilah yang justru berbahaya — ketika institusi resmi ragu, ruang abu-abu itu diisi oleh klaim sepihak kelompok yang punya kepentingan untuk terlihat sebagai "penyelamat", bukan bagian dari masalah.

    Situasi makin runyam karena GRIB Jaya sendiri membantah anggotanya terlibat dalam pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan, dengan menyebut narasi tersebut sebagai hoaks yang sengaja disebar untuk memecah belah. Namun tudingan-bantahan yang saling silang ini justru memperlihatkan kekosongan otoritas tunggal yang berhak memverifikasi kebenaran di lapangan — sesuatu yang seharusnya menjadi domain eksklusif kepolisian, bukan perang narasi antarormas di media sosial.

    Pola ini sebetulnya senapas dengan dinamika yang muncul dalam buntut tuntutan massa aksi 27 Agustus yang hingga kini belum direspons tuntas oleh DPR — ketika saluran resmi dianggap lamban, ruang kosong itu rawan diisi aktor-aktor non-negara yang mengklaim diri sebagai penyeimbang.


     

    Preseden Berbahaya bagi Demokrasi Jalanan

    Yang paling dikhawatirkan pegiat HAM bukan sekadar soal siapa pelaku kekerasan di Pejompongan malam itu, melainkan preseden yang tercipta: bahwa ormas bisa hadir mengisi kekosongan kamtibmas tanpa mandat hukum yang jelas, dan negara terkesan permisif terhadap praktik itu. Jika dibiarkan, pola ini berpotensi menormalisasi konflik horizontal antarkelompok masyarakat sipil di setiap aksi unjuk rasa mendatang — sebuah ironi bagi negara yang mengklaim demokratis.

    Sorotan ini juga tak lepas dari pertanyaan lebih besar soal bagaimana aparat keamanan sendiri menjaga independensi mereka dari intervensi kekuatan luar struktur, sebagaimana yang juga tergambar dalam pengungkapan aset fantastis eks pejabat Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang kini menyeret institusi penegak hukum ke pusaran krisis kepercayaan publik.


    📌 Baca Juga : MK Longgarkan Syarat Bencana Nasional Jadi 3 Indikator, Kenapa Baru Berubah Setelah 111 Nyawa Melayang di NTT?


    Catatan Redaksi

    Ketika ormas merasa berhak mengisi ruang yang semestinya steril milik negara, kita sesungguhnya sedang menyaksikan gejala lebih dalam: krisis kepercayaan terhadap aparat resmi itu sendiri. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang memukul siapa di Pejompongan malam itu, melainkan apakah kita rela membiarkan jalanan diperebutkan oleh kekuatan-kekuatan yang tak pernah dipilih atau diberi mandat oleh rakyat. Jika hukum tak tegas menarik garis batas hari ini, jangan kaget bila esok lusa jalanan kita bukan lagi milik negara — melainkan milik siapa saja yang paling berani turun lebih dulu.


    Tags ; GRIB Jaya, Ormas, Kamtibmas, Demo 27 Agustus, Hukum, Pam Swakarsa, Hercules, Kepolisian, DPR RI, Pejompongan


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.