5 Jejak Kasus Korupsi Haji 2024 yang Bikin Boncos RI Rp1 Triliun usai Kini Ustaz Khalid Basalamah Ungkap Dana Rp73 Juta per Jamaah
![]() |
| Ustaz atau penceramah, Khalid Basalamah melakukan pengembalian uang ke KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. (Instagram.com/@khalidbasalamahofficial) |
YUDHABJNUGROHO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa mereka telah mendapatkan kembali sejumlah uang dari Ustaz Khalid Basalamah berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sebelumnya, diketahui bahwa Khalid Basalamah terlibat dalam penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.
Hal tersebut diungkapkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 15 September 2025.
"Ada pengembalian uang yang benar. Namun, kami akan memberikan pembaruan mengenai jumlah pastinya," jelas Budi.
Meskipun demikian, Budi menjelaskan bahwa sejumlah uang yang dikembalikan tersebut berasal dari penjualan kuota haji 2024.
"Tentunya ini berkaitan dengan penjualan kuota ibadah haji yang dijual oleh Ustaz KB melalui agen perjalanannya," tambahnya.
Khalid, yang juga merupakan seorang pendakwah terkenal di Indonesia, sebelumnya telah membahas mengenai pengembalian uang tersebut kepada KPK.
Berikut adalah beberapa fakta terbaru mengenai skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 yang melibatkan nama penceramah tersebut:
1. Pengembalian Rp73 Juta Dikalikan 118 Jamaah
Pada kesempatan yang berbeda, Khalid pernah menceritakan tentang pengembalian sejumlah uang kepada KPK dalam sebuah wawancara di podcast YouTube, Kasisolusi, yang tayang pada hari Sabtu, 13 September 2025.
"Saya sudah menyampaikan semua ini kepada teman-teman di KPK. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4. 500 kali sekian jamaah harus dikembalikan ke negara, Ustaz. ' Oke," ujar Khalid.
"Yang 37 ribu juga sudah dikembalikan ke negara," tambahnya dalam video tersebut.
Khalid menyebutkan bahwa total dana yang diperoleh dari jamaah mencapai 4. 500 dolar AS atau sekitar Rp73,8 juta, dikalikan dengan 118 jamaah, ditambah dengan 37. 000 dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp606,1 juta.
Semua dana tersebut akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
2. Tawaran Akses Kuota Tambahan 2.000
Khalid menjelaskan bahwa awalnya jamaahnya berangkat menggunakan jalur furoda. Seluruh biaya perjalanan, termasuk visa, hotel, dan transportasi, telah dibayarkan.
Kemudian, PT Muhibbah yang berada di Pekanbaru menawarkan akses ke kuota tambahan sebanyak 2. 000.
PT Muhibbah, melalui Ibnu Masud, menjanjikan jamaah bisa mendapatkan maktab eksklusif yang lebih dekat dengan Jamarat, dengan syarat membayar 4. 500 dolar AS atau sekitar Rp73,8 juta per visa di luar biaya maktab.
"Oke, ini resmi tidak? Kami bertanya, resmi. Nah, begitulah kalimat mereka. Oke, kalau resmi sekarang jika kita bandingkan langsung dengan furoda, visa kami, visa furoda juga resmi dan akan berangkat," jelas Khalid dalam kesempatan itu.
“Berarti sebenarnya ini seimbang, belum ada nilai lebih yang membuat kami merasa ‘ah saya pindah saja deh’ begitu. Lalu tiba-tiba saja mereka juga mengatakan bahwa kuota itu bisa mendapatkan maktab VIP,” tambahnya.
3. Khalid Sempat Tertarik, namun Fasilitas Tak Sesuai
Khalid mengaku tertarik dengan penawaran akses kuota tambahan setelah mendapatkan penjelasan mengenai lokasi maktab. Selain itu, ia menekankan bahwa visa yang ditawarkan adalah resmi.
"Di selembaran kertas itu tertera maktab VIP zona A, zona B. Nah, maktab ini memang menarik bagi kami karena maktab furoda itu jauh, sehingga ini bisa menjadi nilai tambah asalkan visa tersebut resmi," ungkap Khalid.
“Selanjutnya, kami tidak melanggar aturan, dan kami mengerti hal ini menunjukkan sesuatunya sah. Kami memiliki maktab VIP yang menarik karena lokasinya sangat dekat dengan jamarat, yang biasa dikenal dengan zona biru,” katanya.
Meskipun demikian, Khalid mengungkapkan bahwa pada akhirnya layanan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.
Terkait hal itu, penceramah mengungkapkan bahwa awalnya maktab yang dijanjikan adalah 111, tetapi kemudian dipindahkan ke maktab 115.
Tenda yang seharusnya digunakan oleh jamaah juga telah dipakai oleh pihak lain, sehingga kelompok tersebut harus berpindah lagi.
Setelah diteliti lebih lanjut, terungkap bahwa visa kuota seharusnya tidak dikenakan biaya, namun jamaah tetap diminta membayar Rp73,8 juta per orang. Bahkan, terdapat 37 jemaah yang diminta menambah 1. 000 dolar AS atau setara Rp16,4 juta agar visa mereka bisa diproses dengan cepat.
4. Perubahan dari Furoda ke Haji Khusus
Dalam kesempatan yang berbeda, Budi Prastyo selaku juru bicara KPK menjelaskan bahwa pihaknya pernah menyelidiki bagaimana Khalid dapat berangkat bersama jamaahnya dengan kuota tambahan haji.
Dalam proses tersebut, Budi menyatakan bahwa Khalid mengakui adanya perubahan dari awalnya menggunakan furoda kemudian berpindah ke haji khusus.
"Penyidik mencermati bagaimana cara perolehan kuota keberangkatan haji ini serta mekanismenya, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung KPK di Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 September 2025.
"Pengakuan yang bersangkutan juga menyatakan bahwa pada awalnya menggunakan furoda, lalu beralih menjadi haji khusus," tambahnya.
5. Kerugian Ditaksir Capai Rp1 Triliun
Mengenai pokok permasalahan dalam kasus ini, Budi menjelaskan bahwa Khalid bersama jamaahnya berangkat untuk haji tahun 2024 dengan memanfaatkan kuota haji tambahan.
Di lain pihak, KPK juga melakukan penyelidikan yang sama dengan saksi lain yang merupakan biro travel. Khalid sempat menjalani pemeriksaan oleh KPK selama sekitar 7,5 jam pada 9 September 2025.
"Dia juga sebagai pemilik biro haji yang memberangkatkan para jamaahnya di tahun yang sama," jelas Budi.
"Penelitian ini tidak hanya melibatkan saksi Ustaz KB, tetapi juga penyidik mendalami dari pihak biro travel lainnya, termasuk asosiasi yang ada, karena dalam pelaksanaan ibadah haji ini terdapat beberapa asosiasi yang mengawasi biro perjalanan," ia menambahkan.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 telah masuk ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Selain itu, KPK telah memanggil sejumlah orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa.
Dari perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian ini disebabkan oleh perubahan dari kuota haji reguler menjadi kuota khusus.y©

No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.