Header Ads

  • Breaking News

    Sepuluh Tuntutan yang Menggantung: Ke Mana Perginya Janji DPR Usai Demo 27 Agustus?

    Massa aksi mahasiswa dan masyarakat sipil bertahan di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
    | Foto : x.com / [@Kompascom] / CC BY-SA.

    Asap ban bakaran di flyover Ladokgi sudah menghilang, pagar DPR sudah diperbaiki, berita sudah berpindah topik. Tapi sepuluh tuntutan yang diteriakkan ribuan mahasiswa pada 27 Agustus lalu — dari RUU Perampasan Aset hingga evaluasi MBG — masih menggantung di ruang tunggu birokrasi. Sudah adakah yang benar-benar berubah?


    Ketika Gerbang Dijebol dan Ban Dibakar

    YUDHABJNUGRORHO™ - Aksi yang digagas Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) bersama 14 organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil ini awalnya direncanakan berlangsung damai. Namun situasi memanas ketika sebagian massa merusak pagar gerbang utama kompleks parlemen dan membakar ban hingga mengepulkan asap hitam pekat di sekitar lokasi. Ketegangan sempat memuncak di kolong flyover Ladokgi, Senayan, saat massa yang hendak bergabung tertahan barikade polisi. Insiden ini bahkan berujung cedera serius: seorang perwira polisi, Kabag Perencanaan Polres Metro Jakarta Pusat, mengalami fraktur patela dan harus menjalani perawatan intensif.

    Di tengah kericuhan itu, Polda Metro Jaya sebenarnya sudah mengerahkan ribuan personel dengan pendekatan yang diklaim humanis — termasuk membagikan makanan dan air minum kepada massa aksi. Namun pendekatan persuasif ini tak sepenuhnya meredam eskalasi di lapangan.


    📌 Baca Juga : Kabut Asap Kepung Kalimantan: Ruang Kelas Berpindah ke Layar, Titik Api Belum Juga Padam


    Sepuluh Tuntutan, Satu yang Direspons Cepat

    Dari sepuluh tuntutan yang dibawa GERAM — mulai dari desakan mengadili Prabowo-Gibran, penghentian evaluasi program Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis, hingga penurunan harga kebutuhan pokok — hanya satu yang mendapat komitmen tertulis dan tenggat waktu jelas dari pimpinan DPR: percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor, dengan target rampung paling lambat 15 Desember 2026.

    Komitmen itu bahkan disertai pernyataan simbolis yang cukup berani — kesediaan sejumlah pimpinan DPR untuk mundur dari jabatan apabila tenggat tersebut tak terpenuhi. Publik pun kini menanti apakah janji ini akan benar-benar dikawal hingga akhir tahun, atau justru menguap seperti janji-janji politik sebelumnya.

    Menariknya, dinamika RUU ini sebenarnya berkelindan erat dengan kasus-kasus hukum besar yang tengah bergulir di republik ini, termasuk perkara dugaan pencucian uang yang menyeret mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Baca juga liputan kami soal putusan praperadilan yang menegaskan status tersangka kasus TPPU bernilai puluhan triliun rupiah ini untuk memahami mengapa RUU Perampasan Aset menjadi begitu mendesak bagi publik.


    Sembilan Tuntutan Lainnya: Antara Diam dan Menunggu

    Sementara tuntutan soal RUU Perampasan Aset mendapat sorotan besar, sembilan tuntutan lain — termasuk desakan penetapan bencana Sumatra dan NTT sebagai bencana nasional, perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, hingga evaluasi menyeluruh program MBG — nyaris tak mendapat pernyataan resmi setara. Pimpinan DPR memang membuka pintu audiensi secara bergantian bagi berbagai elemen masyarakat, dari guru honorer hingga karyawan PT Pos Indonesia yang menuntut kepastian gaji. Namun audiensi bukan berarti kepastian kebijakan.

    Ironisnya, salah satu tuntutan GERAM justru menyoroti isu yang sedang menjadi sorotan nasional lain: penanganan bencana lingkungan yang dianggap lamban, termasuk krisis kabut asap yang masih menyelimuti Kalimantan hingga hari ini. Simak liputan terbaru kami soal krisis kabut asap Kalimantan yang memaksa ribuan siswa belajar dari rumah — sebuah pengingat bahwa tuntutan soal bencana nasional dalam aksi 27 Agustus bukan tuntutan simbolis semata.


    Ancaman Konsolidasi Lanjutan

    Koordinator Aksi GERAM sudah menegaskan sejak sebelum aksi digelar: apabila pimpinan DPR tak membuka ruang dialog nyata, mereka siap mengonsolidasikan gerakan lanjutan dengan massa yang jauh lebih besar. Ancaman ini bukan sekadar retorika kosong — mengingat gelombang protes 27 Agustus sendiri merupakan rangkaian dari ketidakpuasan publik yang sudah terakumulasi sejak tahun sebelumnya, termasuk isu kenaikan tunjangan DPR dan reformasi kepolisian yang sempat memicu gelombang demonstrasi nasional berskala jauh lebih besar.

    Pertanyaannya kini bukan lagi soal apakah DPR akan merespons, melainkan seberapa jauh jarak antara janji tertulis dengan realisasi kebijakan yang benar-benar dirasakan rakyat.


    📌 Baca Juga : Rp476 Miliar Tunai, 74 Kilogram Emas, dan Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian: Bongkar Jejak Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah


    Pelajaran dari Gelombang Protes Sebelumnya

    Pola respons DPR terhadap gelombang aksi 27 Agustus ini sebetulnya bukan hal baru. Setahun sebelumnya, gelombang protes berskala jauh lebih besar sempat mengguncang berbagai kota di Indonesia, dipicu kombinasi kenaikan tunjangan anggota dewan, isu kekerasan aparat, dan tuntutan reformasi kepolisian. Saat itu pun DPR akhirnya membuka pintu dialog setelah tekanan publik memuncak — namun realisasi konkret dari komitmen yang dijanjikan kerap berjalan lambat dan sulit diverifikasi publik secara transparan.

    Pola berulang ini menimbulkan kekhawatiran wajar: apakah audiensi dan komitmen tertulis hanya berfungsi sebagai katup pelepas tekanan sosial sementara, tanpa niat serius untuk mengeksekusi perubahan kebijakan yang diminta? Bagi banyak elemen mahasiswa, pengalaman ini justru memperkuat keyakinan bahwa pengawalan publik yang konsisten pasca-aksi jauh lebih penting ketimbang euforia hari demonstrasi itu sendiri.


    📌 Baca Juga : Destry Damayanti Resmi Gubernur BI: Sinergi Merah Putih atau Sekadar Slogan Baru untuk Rupiah yang Sama?


    Catatan Redaksi

    Audiensi dan komitmen tertulis memang langkah awal yang patut diapresiasi, tapi sejarah demokrasi Indonesia mengajarkan satu hal: janji politik tanpa pengawalan publik yang konsisten sering kali berakhir sebagai catatan kaki yang terlupakan. Redaksi mendorong pembaca untuk tidak berhenti mengikuti perkembangan RUU Perampasan Aset hingga tenggat Desember mendatang — karena di situlah ujian sesungguhnya, apakah pagar yang dijebol dan darah yang tumpah pada 27 Agustus lalu benar-benar membuahkan perubahan, atau hanya menjadi catatan kelam yang terulang lagi tahun depan.


    Tags ; Demo DPR, GERAM, Mahasiswa, DPR RI, RUU Perampasan Aset, Politik, Nasional, Viral


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.