Cicak versus Buaya Jilid Baru? Membongkar Rebutan Kewenangan Kejagung-Polri di Balik Kasus Febrie Adriansyah

Gedung Kejaksaan Agung RI di malam hari, salah satu pusat penegakan hukum yang tengah disorot dalam perkara TPPU eks Jampidsus.
| Foto : MPPKRI / CC By-SA.
Ketika Penyidik dan Tersangka Berasal dari Institusi yang Sama
YUDHABJNUGROHO™ - Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bermula dari penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri atas tiga perkara besar: dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang memicu pemadaman listrik massal di Sumatra, penanganan perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha Krakatau Steel. Penggeledahan serentak di belasan lokasi Jabodetabek menyita uang tunai ratusan miliar rupiah dan puluhan kilogram emas batangan.
Namun yang membuat kasus ini istimewa bukan sekadar nilai kerugiannya, melainkan siapa yang diperiksa: seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang justru bertugas menangani perkara-perkara serupa. Setelah proses penyidikan awal — termasuk pemeriksaan belasan saksi dan penggeledahan di 13 lokasi — Polri akhirnya melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Agung sendiri, dengan dalih sinergitas penegakan hukum.
📌 Baca Juga : Rp476 Miliar Tunai, 74 Kilogram Emas, dan Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian: Bongkar Jejak Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Pelimpahan yang Menuai Tanda Tanya
Di atas kertas, pelimpahan perkara antarlembaga penegak hukum bukan hal aneh. Tapi dalam konteks ini, publik dan kalangan hukum mempertanyakan logikanya: mengapa penyidikan atas seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung akhirnya justru diserahkan kembali ke institusi tempat ia bernaung? Sejumlah pengamat menyebut situasi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan struktural — sesuatu yang jauh lebih rumit dibanding sekadar rivalitas personal antarlembaga.
Pelimpahan itu juga terjadi di tengah spekulasi publik yang membandingkan situasi ini dengan babak lama rivalitas KPK-Polri era "Cicak versus Buaya". Meski kedua institusi — Polri dan Kejaksaan Agung — secara resmi menegaskan tidak ada konflik kelembagaan dan seluruh proses berjalan sesuai kewenangan masing-masing, dinamika di lapangan menunjukkan sinyal berbeda: penjagaan ketat di kediaman Febrie, penggeledahan beruntun tanpa kejelasan status tersangka dalam waktu lama, hingga dugaan intervensi dalam pengambilan keterangan saksi.
Bagi pembaca yang ingin memahami bagaimana babak akhir dari kasus ini bermuara, redaksi kami sebelumnya telah menelusuri detail putusan praperadilan yang menegaskan status tersangka Febrie tetap sah — baca liputan lengkap kami soal penolakan praperadilan dan dugaan rangkaian TPPU senilai Rp34,6 triliun yang membentang delapan tahun ini.
Ketika Hakim Menolak, Pertanyaan Kewenangan Tetap Terbuka
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir Agustus lalu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie. Hakim tunggal menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur, dan bahwa pembuktian soal penyalahgunaan jabatan atau trading in influence merupakan materi pokok perkara, bukan ranah praperadilan. Namun putusan ini sama sekali tidak menjawab pertanyaan struktural yang lebih besar: bagaimana memastikan independensi penyidikan ketika institusi penyidik dan institusi tempat tersangka bernaung saling beririsan kepentingan?
Pertanyaan ini semakin relevan mengingat gelombang tuntutan publik belakangan yang mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor sebagai instrumen hukum yang lebih tegas. Simak juga liputan kami soal desakan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam aksi 27 Agustus lalu yang turut menjadikan isu penegakan hukum terhadap koruptor sebagai salah satu tuntutan utama mereka kepada DPR.
Reformasi Kelembagaan yang Selalu Setengah Jalan
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai, akar masalah sesungguhnya bukan pada individu Febrie Adriansyah, melainkan pada absennya mekanisme independen untuk mengusut dugaan pelanggaran di internal lembaga penegak hukum sendiri. Reformasi kelembagaan yang selama ini dilakukan cenderung berhenti pada perubahan struktur organisasi dan prosedur administratif, tanpa menyentuh persoalan mendasar: budaya saling melindungi antarsesama aparat penegak hukum, minimnya sanksi etik tegas bagi kesalahan prosedural, serta rivalitas kelembagaan yang kerap mengalahkan kepentingan publik.
📌 Baca Juga : MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah: Kemenangan Rakyat atau Bom Waktu Hukum Baru?
Bayang-bayang Sejarah yang Terus Berulang
Indonesia sebenarnya bukan baru pertama kali menghadapi ketegangan semacam ini. Rivalitas antarlembaga penegak hukum sudah beberapa kali mencuat ke permukaan dalam dua dekade terakhir, dengan pola yang hampir selalu sama: penyidikan besar yang menyeret nama pejabat tinggi, diikuti spekulasi publik soal motif politik di baliknya, lalu berakhir dengan pernyataan resmi kedua lembaga bahwa "tidak ada konflik kelembagaan". Namun di balik pernyataan formal itu, kepercayaan publik terhadap objektivitas penegakan hukum kerap ikut tergerus setiap kali episode semacam ini terjadi.
Yang membedakan kasus Febrie dari episode-episode sebelumnya adalah skala kerugian negara yang disebut-sebut menembus puluhan triliun rupiah, serta rentang waktu dugaan pelanggaran yang membentang hampir satu dekade. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal pencucian uang terbesar yang pernah melibatkan pejabat tinggi lembaga penegak hukum di Indonesia — sekaligus ujian nyata bagi independensi proses hukum yang selama ini kerap dipertanyakan publik.
📌 Baca Juga : Kabut Asap Kepung Kalimantan: Ruang Kelas Berpindah ke Layar, Titik Api Belum Juga Padam
Catatan Redaksi
Kasus Febrie Adriansyah pada akhirnya bukan sekadar kisah satu pejabat yang tersandung hukum. Ia adalah cermin retak dari sistem penegakan hukum yang masih rentan konflik kepentingan struktural, di mana batas antara "siapa mengawasi siapa" menjadi kabur ketika institusi-institusi besar saling beririsan kewenangan. Selama mekanisme pengawasan independen antarlembaga penegak hukum belum benar-benar dibangun, publik akan terus dihadapkan pada pertanyaan yang sama setiap kali kasus besar mencuat: apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau sekadar dipindahtangankan dari satu meja kekuasaan ke meja kekuasaan yang lain? Redaksi mengajak pembaca untuk terus mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan pokok perkara, bukan berhenti hanya di putusan praperadilan.
Tags ; Kejaksaan Agung, Polri, TPPU, Febrie Adriansyah, Kortastipidkor, Hukum, Korupsi, Praperadilan
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |
Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.