Header Ads

  • Breaking News

    Aduan DKPP Ijazah Gibran: Lima Berkas dan Satu Pasal yang Dipersoalkan

    Melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran peserta Pilpres 2024. | Foto : x.com / [@indepenSumatera] / CC BY-SA.

    Mahkamah Konstitusi tidak mendiskualifikasi Gibran, tetapi menyatakan tak menemukan bukti kelulusan setara SMA. Kini bola berpindah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tempat lima aduan menumpuk dalam sepekan. Jika putusan itu hanya pertimbangan, siapa yang akhirnya dimintai tanggung jawab atas pasal yang membuka jalan pencalonan tersebut?


    Aduan DKPP Ijazah Gibran: Lima Berkas, Satu Pintu Verifikasi

    YUDHABJNUGROHO™ - Peta aduan kian padat. DKPP menerima aduan pertama pada 8 Oktober, disusul dua aduan pada 13 Oktober dan satu pada 14 Oktober. Dua aduan awal menyasar enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu, dengan permintaan tegas: pemberhentian tetap. Tiga aduan berikutnya, termasuk dari advokat dan sejumlah pegiat pemilu, menyasar komisioner KPU. Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito pada 16 Oktober, seluruhnya masih menjalani verifikasi administrasi dan verifikasi materi. Sidang baru dijadwalkan jika berkas lengkap, sedangkan aduan yang gugur secara formil wajib diberitahukan tertulis paling lambat lima hari kerja.

    Alurnya berjenjang. Aduan yang lolos verifikasi administrasi mendapat nomor registrasi dan masuk verifikasi materiel; baru setelah itu sidang pemeriksaan digelar. DKPP menyatakan sengaja membuka perkembangan tiap aduan kepada publik. Bagi pembaca yang bertanya berapa lama prosesnya, hingga 16 Oktober belum ada tanggal sidang yang diumumkan. Nasib komisioner KPU dan Bawaslu, serta ujian bagi pemilu berikutnya, masih menggantung di meja verifikasi.


    📌 Baca Juga : Pasal Siluman PKPU 19/2023: KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP, Bagaimana Nasib Gibran?


    Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023: Aturan yang Dijuluki "Gibran Banget"

    Pusat perkara ada pada satu ayat. Pasal 18 ayat 3 membebaskan calon yang tak punya bukti lulus SMA dari sekolah luar negeri, asalkan memegang bukti lulus perguruan tinggi. PKPU itu diteken Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy'ari, pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan empat hari kemudian, tak lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan pencalonan Gibran. Di ruang sidang MK pada 1 Oktober, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan ayat itu tak muncul dalam uji publik maupun rapat dengar pendapat di DPR. Bawaslu, katanya, bahkan mengirim nota dinas agar syarat calon dikembalikan ke undang-undang. Hasyim membantah ada penyelundupan; menurutnya ayat itu lahir dari masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menjulukinya pasal "Gibran banget".

    Konteks kepercayaan publik ikut menentukan. Kami pernah memotretnya lewat Survei Celios 75 Persen Stres: Rapor Merah Prabowo-Gibran?, dan di sanalah persoalan ijazah ini mudah menyulut emosi.


    Putusan MK Ijazah Gibran: Amar Menolak, Pertimbangan Menohok

    Di sinilah publik sering tersesat. Amar menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon bukan peserta Pilpres 2024; itu soal kedudukan hukum, bukan substansi. Namun dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Arsul Sani, Mahkamah tak menemukan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA. Certificate of attendance dinilai bukti kehadiran, bukan kelulusan. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan ada beda antara ijazah yang tak ada dan yang belum ditemukan, serta menilai legitimasi Wapres tak terpengaruh. Pertimbangan itu memang bukan amar. Celahnya terletak di situ: temuan keras tanpa konsekuensi hukum langsung, lalu diserahkan kepada lembaga lain. DKPP kini salah satu pintunya.

    Tafsir atas putusan ini pun terbelah. Satu pembacaan menyebut dua kubu sama-sama punya alasan bergembira: pemohon kalah secara formil tetapi memperoleh penegasan fakta, sementara Gibran tetap menjabat. Di jalur politik, sejumlah pemberitaan melaporkan wacana pansus dan pemakzulan di DPR, yang menurut pengamat membutuhkan restu Presiden. DKPP, dengan demikian, bukan sekadar forum etik; ia menjadi saluran hukum paling konkret di tengah tarik-menarik tafsir itu.


    📌 Baca Juga : KPU–Bawaslu Dilaporkan ke DKPP: Mungkinkah Diberhentikan?


    Preseden 2024: DKPP Pernah Menghukum, Pencalonan Tetap Sah

    Kita pernah berada di titik ini. Pada Februari 2024, DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada Hasyim dan sanksi peringatan kepada enam anggota KPU lainnya karena menerima pendaftaran Gibran. Ketua DKPP kala itu menegaskan pelanggaran etik tak memengaruhi pencalonan. Pelajarannya jelas: sanksi etik mengenai pejabatnya, bukan hasilnya. Jenis sanksi pun terbatas, yakni teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. Karena itu, tuntutan pemberhentian tetap bukan sekadar soal siapa bersalah; ia menyangkut kredibilitas lembaga yang menjalankan tahapan pemilu berikutnya.

    Rangkaian sidang MK, dari pembuktian sampai pembacaan putusan, bisa dibaca ulang di arsip Hukum blog ini.


    Tiga Pertanyaan yang Menentukan Nasib Aduan Ini

    Pertama, wewenang. DKPP menilai etik penyelenggara, bukan keabsahan norma PKPU, sehingga aduan harus menunjuk perilaku: ayat disisipkan tanpa uji publik, atau verifikasi dokumen yang tak dijalankan. Kedua, Bawaslu. Di MK, Bagja menyebut tak ada laporan atau temuan soal syarat pendidikan Gibran selama tahapan, namun juga mengaku telah mengingatkan KPU. Dua pernyataan itu harus diuji: peringatan administratif sudah cukup, atau itu pembiaran? Ketiga, bukti. Menurut pertimbangan MK, fotokopi ijazah yang menjadi syarat surat penyetaraan tidak diunggah, dan salah satu pengadu menyebut KPU membatasi akses Bawaslu ke sistem pencalonan. Bila terbukti, itu kelalaian prosedural yang jauh lebih mudah diukur ketimbang niat.

    Soal bagaimana institusi hukum memperlakukan nama-nama besar, kami juga pernah menyorotinya di Kejagung Foster Oil Riza Chalid dan Sawit Era Siti Nurbaya.


    📌 Baca Juga : Sumpah Pemuda ke-98: Pengangguran Muda 17,37% dan Rupiah Rp18.000 Menguji Gen Z


    Catatan Redaksi

    Aduan bukan vonis. Lima berkas di meja DKPP belum membuktikan apa pun, dan jawaban KPU, Bawaslu, maupun Gibran belum kami temukan dalam sumber yang tersedia. Tetapi publik berhak menagih satu hal: jika sebuah pasal bisa muncul tanpa jejak pembahasan, lalu dianggap wajar di ujung perkara, siapa yang menjaga pintu syarat calon pemimpin? Jawabannya tak boleh berhenti pada kalimat "bukan amar". Sepakatkah Anda bahwa etik penyelenggara pemilu harus diuji terbuka sampai tuntas, siapa pun yang terseret? Pantau jadwal sidang DKPP, karena di sanalah pertanggungjawaban sesungguhnya terlihat.


    Tags ; Hukum, Nasional, DKPP, KPU, Bawaslu, Ijazah Gibran, PKPU 19/2023, Putusan MK, aduan DKPP ijazah Gibran


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.