KPU–Bawaslu Dilaporkan ke DKPP: Mungkinkah Diberhentikan?
![]() |
| KPU menghormati laporkan yang dilayangkan sejumlah lembaga ke DKPP terkait penyusunan PKPU tentang pencalonan presiden dan wapres. | Foto : x.com / [@momentoom_id] / CC BY-CC. |
Laporan KPU dan Bawaslu ke DKPP: Apa yang Dituduhkan
YUDHABJNUGROHO™ - LBH Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Objek laporan: dugaan kejanggalan dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, yang menurut pengadu memuat pasal yang diduga disusupkan.
Advokat Themis, Ibnu Syamsu Hidayat, menyebut pasal itu tidak ada dalam uji publik, rapat dengar pendapat di DPR, maupun harmonisasi, lalu tiba-tiba muncul. Isu lain menyangkut ijazah luar negeri yang hanya didukung surat penyetaraan. Permohonan penyetaraan itu disebut berasal dari Kementerian Pendidikan, padahal di persidangan dinyatakan tidak ada catatan permohonan tersebut.
📌 Baca Juga : Survei Kepuasan Prabowo-Gibran 2026: Mengapa Angkanya Bisa 64 sampai 80 Persen?
Dugaan Pasal Siluman PKPU 19/2023: Mengapa Bawaslu Ikut Diadukan
Bawaslu diadukan karena dianggap membiarkan. Menurut Ibnu, lembaga pengawas itu sebenarnya sudah mencatat temuan dalam nota keberatan yang terungkap di sidang Mahkamah Konstitusi, tetapi tidak menindaklanjutinya sebagai temuan atau pelanggaran administrasi. Ia menyebutnya bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan ketidakprofesionalan pengawasan.
Pasal yang dimaksud sudah kami kupas dalam liputan sebelumnya (baca juga: Pasal Siluman PKPU 19/2023: KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP, Bagaimana Nasib Gibran?). Yang baru hari ini adalah arah laporan: bukan lagi sekadar meminta klarifikasi, melainkan menuntut sanksi paling berat yang dikenal hukum etik pemilu. Pertanyaan kuncinya sederhana: siapa yang mengusulkan pasal itu, kapan, atas dasar apa, dan siapa yang menyetujuinya. Selama naskah, notulen, dan daftar hadir rapat harmonisasi belum dibuka, perdebatan akan berputar di antara kecurigaan dan bantahan.
Mengapa Pengadu Meminta Pemberhentian Tetap Komisioner KPU dan Bawaslu
Dalam petitumnya, pengadu meminta seluruh anggota KPU dan Bawaslu dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Alasannya, menurut Ibnu, sudah banyak aduan serupa sehingga tidak ada alasan bagi DKPP untuk tidak memberhentikan mereka secara tetap.
Sebagai catatan, hingga kini yang tersedia adalah tuduhan pengadu, bukan fakta yang telah diuji. Teradu belum memberi tanggapan yang kami temukan, dan DKPP belum memutuskan apa pun. Dalam hukum etik, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai sidang pemeriksaan selesai.
Kronologi Singkat: Dari Putusan 90 hingga Aduan Oktober 2026
Untuk memahami bobot laporan ini, tarik garis waktunya. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan pada 16 Oktober 2023 dan membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres. Pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan MK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK. Berita acara penerimaan pendaftaran Gibran di KPU terbit 27 November 2023.
Pada 5 Februari 2024, DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam penerimaan pendaftaran itu. Dua setengah tahun kemudian, sorotan beralih ke naskah PKPU 19/2023 sendiri, dan pertanyaannya berubah: bukan lagi apakah KPU terlalu cepat, melainkan apakah isi aturannya dikerjakan dengan cara yang bisa dipertanggungjawabkan.
📌 Baca Juga : Pasal Siluman PKPU 19/2023: KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP, Bagaimana Nasib Gibran?
Putusan MK Ijazah Gibran dan Efek Dominonya
Laporan ini tidak lahir di ruang hampa. Pada 6 Oktober 2026, MK membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan tidak dikabulkan; iNews mencatat pula pertimbangan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan soal ijazah luar negeri sebagai dasar pendidikan setingkat SMA. Putusan itu berbuntut: sembilan hakim konstitusi dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK. Efek dominonya, menurut hemat kami, mengikis keyakinan publik bahwa proses pemilu 2024 dikerjakan rapi dan terbuka, apa pun bunyi putusan akhirnya.
Pelapor hakim memprotes pemeriksaan ijazah di persidangan dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026. Jadi arus gugatan kini bergerak di tiga lintasan sekaligus: perkara pokok di MK, etik hakim di MKMK, dan etik penyelenggara di DKPP (baca juga: liputan Hukum lainnya di blog ini).
Seberapa Besar Peluang DKPP Menjatuhkan Sanksi Berat?
Perlu dipahami pula tangga sanksi di DKPP: dari peringatan, peringatan keras, pemberhentian dari jabatan ketua, hingga pemberhentian tetap sebagai penyelenggara pemilu. Tuntutan pengadu langsung menunjuk anak tangga paling atas. Dalam praktik etik, anak tangga itu biasanya dipakai bila ada bukti pelanggaran berat, bukan sekadar persoalan prosedur.
Ini analisis, bukan ramalan. Pertama, DKPP hanya menilai etik, bukan sah tidaknya pencalonan. Pada 2024, DKPP menyatakan tujuh komisioner KPU melanggar etik dalam pendaftaran Gibran, sekaligus menyatakan pencalonannya sesuai konstitusi. Bawaslu kala itu menegaskan putusan etik terkait profesionalisme pribadi, bukan keabsahan calon.
Kedua, beban pembuktian berat. Untuk pemberhentian tetap, pengadu harus menunjukkan keterlibatan aktif atau pembiaran sistematis, bukan kelalaian administratif. Ketiga, dampak politik: memberhentikan seluruh komisioner menjelang tahapan pemilu berikutnya akan mengguncang kelembagaan. Keempat, soal waktu: pengaduan biasanya melewati verifikasi dan sidang pemeriksaan bertahap, sehingga putusan akhir tidak datang dalam hitungan hari, dan arah angin politik bisa berubah di tengah jalan. Karena itu, sanksi lebih ringan lebih mungkin daripada tuntutan maksimal, meski semuanya bergantung pada bukti di sidang (baca juga: kabar Nasional terbaru di blog ini).
📌 Baca Juga : Putusan MK Ijazah Gibran: KPU Dianggap Lalai, Golkar Minta Introspeksi
Catatan Redaksi
Legitimasi penyelenggara pemilu tidak dibangun dari putusan, melainkan dari kepercayaan. Kalau pasal bisa muncul tanpa jejak proses, kepercayaan itu retak, siapa pun yang menang di pengadilan. Rakyat tidak menuntut penyelenggara yang sempurna, hanya penyelenggara yang bisa diperiksa. Maka tuntutan terbesar kita bukan hukuman, melainkan keterbukaan: buka naskah, buka notulen, buka siapa yang mengusulkan. Pertanyaan itu layak dijawab terbuka sebelum sidang berakhir. Apakah Anda sepakat bahwa transparansi lebih penting daripada sanksi?
Tags ; Hukum, DKPP, KPU, Bawaslu, PKPU 19/2023, Gibran, ijazah Gibran, pemberhentian tetap, MKMK, pemilu
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.