Pasal Siluman PKPU 19/2023: KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP, Bagaimana Nasib Gibran?
![]() |
| Pasal siluman PKPU 19/2023 kini menyeret seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke meja etik DKPP. | Foto : x.com / [@IbnuAshar348753] / CC BY-SA. |
Isi Aduan KPU-Bawaslu ke DKPP soal PKPU 19/2023
YUDHABJNUGROHO™ - Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh anggota KPU dan Bawaslu ke DKPP pada Jumat (9/10/2026). Objek aduannya adalah penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Pelapor meminta sanksi tegas bagi para penyelenggara. Kompas menyebut pokok persoalannya sebagai pasal selundupan, sementara sejumlah media lain memakai istilah pasal siluman. Advokat Themis, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan pihaknya baru menyoal sisi etik, dan menyebut jalur pidana sudah ditempuh pihak lain.
📌 Baca Juga : Putusan MK Ijazah Gibran: KPU Dianggap Lalai, Golkar Minta Introspeksi
Pasal 18 Ayat (3): Pasal Siluman atau Aturan Teknis Biasa?
Menurut penjelasan mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Mahkamah Konstitusi, Pasal 18 ayat (3) mengecualikan kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA bagi calon yang tak memilikinya dari sekolah asing di luar negeri, asalkan sudah punya bukti kelulusan perguruan tinggi. Pelapor mempersoalkan dua hal. Pertama, materi PKPU yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat berbeda dengan hasil harmonisasi. Kedua, klaim bahwa ketentuan itu bersumber dari rekomendasi Kementerian Pendidikan, yang menurut Ibnu telah dibantah kementerian tersebut dalam persidangan di MK. Hasyim sendiri menyatakan tidak ada niat atau motif untuk meloloskan siapa pun. Sebuah pasal bisa sah secara formal, tetapi cara ia lahir tetap bisa diuji secara etik.
Surat Penyetaraan 2019: Dokumen yang Tak Diverifikasi?
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut landasan administratif KPU adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bertanggal 6 Agustus 2019. Dalam persidangan MK, KPU sebagai termohon menerangkan tidak memverifikasi seluruh dokumen pencalonan, termasuk surat itu, merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU yang sama. Anggota KPU Idham Holik menegaskan lembaganya menghormati pengaduan tersebut. Di titik inilah inti persoalan: ada jarak antara dokumen yang diterima dan syarat yang dinyatakan terpenuhi. Pada 2023, KPU menilai tak ada keraguan, apalagi tak ada laporan masyarakat atau Bawaslu yang mempersoalkan dokumen itu. Bawaslu pun kini mengaku siap diperiksa; Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hanya menjawab, "Monggo saja." Persoalan ini juga bersambung dengan putusan MK soal ijazah Gibran dan permintaan introspeksi dari Golkar.
Putusan MK 6 Oktober: Gibran Tak Didiskualifikasi, Bukti Ijazah Dipertanyakan
Pada Selasa (6/10/2026), Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menyatakan para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum. Pemohon bukan peserta Pilpres 2024. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA berdasarkan dokumen yang diperiksa di persidangan. MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Pemohon perkara, Denny Indrayana, menilai secara moral dan etika sepatutnya Gibran mundur jika secara hukum tak lagi memenuhi syarat. Inilah paradoks putusan: pintu gugatan tertutup, tetapi pertanyaan substansi tetap terbuka. Konsekuensinya, perdebatan tidak berhenti di ruang sidang, melainkan berpindah ke arena etik dan politik, tempat standar pembuktiannya berbeda. Rangkaian sidang pembuktiannya sudah kami urai dalam liputan sidang MK gugatan ijazah Gibran.
Preseden DKPP 2024 dan Batas Kewenangan Etik
Ini bukan kali pertama DKPP memeriksa jalan masuk Gibran. Pada 5 Februari 2024, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari karena menerima pendaftaran Gibran sebelum menerbitkan PKPU baru setelah putusan MK soal batas usia. Kala itu, DKPP dan Bawaslu sama-sama menyatakan pencalonan Gibran tidak terpengaruh. Pelajarannya jelas: kewenangan DKPP terbatas pada etik penyelenggara pemilu, bukan pada keabsahan jabatan wakil presiden. Ini analisis kami, bukan putusan: sanksi terhadap komisioner kemungkinan besar menjadi catatan moral dan politik, bukan pembatalan status. Kompas melaporkan DKPP akan memproses aduan ini. Putusan akhir baru bisa dinilai setelah pemeriksaan selesai.
📌 Baca Juga : Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan Ditolak, tapi Bukti Ijazah SMA Tak Ditemukan
Tiga Pertanyaan Kunci yang Menunggu Jawaban DKPP
Pertama, siapa yang mengusulkan Pasal 18 ayat (3), dan dalam rapat mana ia dibahas? Risalah rapat harmonisasi kemungkinan menjadi bukti paling menentukan. Kedua, apa dasar klaim bahwa ketentuan itu bersumber dari rekomendasi kementerian, jika kementerian membantahnya di persidangan? Ketiga, mengapa pengawasan terhadap dokumen pencalonan pada 2023 tidak mempersoalkan ketentuan tersebut? Pertanyaan ketiga paling sensitif, sebab Bawaslu kini berstatus teradu sekaligus pernah menjadi pengawas. Setiap jawaban perlu disertai dokumen, bukan sekadar pernyataan. Publik berhak membaca risalahnya, karena yang dipertaruhkan adalah proses yang membentuk syarat pencalonan, bukan hanya reputasi para komisioner.
Apa Selanjutnya: RUU Pemilu dan Celah Aturan Turunan
Kasus ini mengajarkan bahwa syarat pencalonan yang kabur di tingkat undang-undang akan diisi oleh aturan turunan, dan di sanalah kepentingan bisa menyusup. Perdebatan syarat capres-cawapres dalam revisi UU Pemilu, termasuk usulan dukungan dua hingga tiga fraksi, menjadi relevan. Kami sudah membahasnya dalam ulasan wacana syarat capres-cawapres di RUU Pemilu. Bila celah semacam ini tidak ditutup, sengketa serupa akan berulang pada pemilu berikutnya.
📌 Baca Juga : Kampung Nelayan Merah Putih: Mungkinkah 1.386 Kampung Berdiri dalam 83 Hari?
Catatan Redaksi
Kita sering memperlakukan aturan teknis sebagai urusan administrasi, padahal di sanalah demokrasi diuji paling sunyi. Satu ayat bisa mengubah siapa yang boleh maju, dan satu proses harmonisasi bisa menentukan siapa yang tahu. Aduan ke DKPP belum tentu mengubah apa pun pada jabatan, tetapi ia memaksa penyelenggara menjawab: dari mana pasal itu datang, dan siapa yang menyetujuinya? Jawaban atas pertanyaan itu menyangkut kepercayaan publik pada wasit pemilu, bukan sekadar nasib satu tokoh. Menurut Anda, cukupkah sanksi etik untuk memulihkan kepercayaan, atau publik berhak atas penjelasan terbuka tentang siapa pengusul pasal tersebut?
Tags ; pasal siluman PKPU 19/2023, KPU Bawaslu DKPP, ijazah Gibran, Pasal 18 ayat 3, putusan MK ijazah Gibran, Themis Indonesia, etik pemilu
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.