RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Utama Demo 27 Agustus, Kenapa 18 Tahun Belum Juga Disahkan?
![]() |
| Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Senayan, Jakarta, lokasi aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026. | Foto : x.com / [@Yapping57] / CC By-SA. |
Satu Tuntutan, Empat Aliansi
YUDHABJNUGROHO™ - Demo 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI diikuti setidaknya empat kelompok besar dengan agenda berbeda-beda — Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), hingga Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4). Meski latar belakang dan tuntutan spesifik mereka berbeda, ada satu benang merah yang menyatukan semuanya: desakan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, berbarengan dengan tuntutan hukuman mati bagi koruptor.
Spanduk raksasa bertuliskan "Rampas Aset Koruptor, Hukum Mati Koruptor" bahkan terpasang mencolok di gerbang utama DPR, lengkap dengan replika keranda mayat berbalut kain putih sebagai simbol kemarahan publik terhadap lambannya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Pertanyaannya sederhana tapi menohok: kalau tuntutan ini sudah disuarakan bertahun-tahun dan didukung hampir semua kalangan, kenapa RUU ini masih berstatus rancangan?
📌 Baca Juga : Bongkar 10 Tuntutan Aliansi GERAM ke DPR: Dari Adili Prabowo-Gibran hingga Sita Aset Koruptor
Jejak 18 Tahun yang Berliku
Sejarah RUU Perampasan Aset sebenarnya jauh lebih panjang dari sekadar isu tahun ini. Kajian awal oleh PPATK dan usulan pemerintah sudah dimulai sejak periode 2008–2012, namun sempat mandek total di periode-periode sebelumnya. Titik terang sempat muncul pada 2023, ketika Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden ke DPR agar pembahasan segera dilakukan — tapi realisasinya tetap tertunda, salah satunya karena berbenturan dengan tahun politik pemilu.
Baru pada September 2025, Rapat Paripurna DPR akhirnya menetapkan RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR sendiri. Pembahasan resmi baru dimulai pada 15 Januari 2026 melalui Komisi III, disusul rangkaian rapat dengar pendapat umum yang melibatkan akademisi hukum pidana dari berbagai universitas sepanjang Maret hingga Juni 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, Komisi III telah menggelar puluhan kali rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja ke daerah, dan menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat untuk memastikan draf RUU benar-benar matang sebelum disahkan.
Isu keterlambatan legislasi semacam ini sebenarnya bukan hal baru dalam beberapa bulan terakhir. Baca juga liputan investigatif kami soal kasus Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, yang justru memperlihatkan betapa mendesaknya kebutuhan atas payung hukum perampasan aset yang lebih kuat dan cepat.
Kenapa Prosesnya Selambat Ini?
Alasan utama yang disampaikan DPR adalah kompleksitas substansi RUU itu sendiri. Berbeda dari revisi KUHAP atau UU Polri yang tinggal menyempurnakan kerangka hukum yang sudah ada, RUU Perampasan Aset mengusung konsep hukum yang sama sekali baru di Indonesia — negara ini belum pernah punya regulasi khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset pelaku kejahatan secara independen dari proses pidana konvensional.
Draf RUU yang beredar terdiri dari delapan bab dan enam puluh dua pasal, mengatur setidaknya empat kondisi di mana perampasan aset bisa dilakukan tanpa menunggu vonis pidana rampung — termasuk ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau perkaranya tidak bisa disidangkan karena berbagai alasan hukum. Kompleksitas semacam ini yang membuat DPR berdalih butuh kehati-hatian ekstra, terutama menyangkut mekanisme pencegahan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan hak pihak ketiga yang tidak bersalah.
Namun argumen kehati-hatian ini juga yang paling sering dikritik. Publik menilai delapan belas tahun sudah lebih dari cukup untuk menyusun sebuah undang-undang, apalagi ketika temuan-temuan mencurigakan seperti aset fantastis milik pejabat penegak hukum terus bermunculan di tengah proses pembahasan yang berjalan lambat.
📌 Baca Juga : Aktivis 98 Endus 'Operasi Senyap' di Demo 27 Agustus: Siapa Untung dari Kekacauan?
Target Desember, Tapi Publik Sudah Kadung Skeptis
DPR kini menargetkan RUU ini benar-benar rampung pada Rapat Paripurna Desember 2026, dengan sisa waktu pembahasan efektif sekitar delapan minggu masa sidang. Tahapan yang tersisa meliputi penyerapan aspirasi lanjutan, harmonisasi naskah, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, hingga pengesahan tingkat pertama dan kedua di paripurna.
Presiden Prabowo Subianto sendiri disebut mendukung penuh pengesahan RUU ini sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Tapi dukungan politik semacam ini bukan hal baru — presiden-presiden sebelumnya pun pernah menyatakan hal serupa, dan hasilnya tetap sama: rancangan yang terus tertunda dari satu periode ke periode berikutnya.
Ketika Kepercayaan Publik Jadi Taruhan Tersendiri
Momentum demo 27 Agustus sebetulnya memberi tekanan politik yang jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bukan hanya karena jumlah massa yang turun ke jalan, tapi juga karena tuntutan ini datang bersamaan dengan sorotan publik terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Setiap kali ada temuan aset mencurigakan milik pejabat, RUU ini otomatis kembali jadi bahan perbincangan — lalu perlahan tenggelam lagi begitu isu lain muncul menggantikannya.
Pola inilah yang sebenarnya paling dikhawatirkan pegiat antikorupsi: RUU Perampasan Aset berisiko hanya menjadi wacana musiman yang ramai setiap kali ada momentum politik, tapi kembali senyap begitu tekanan publik mereda. Jika target Desember 2026 kembali meleset seperti janji-janji sebelumnya, kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga legislasi kemungkinan besar akan semakin tergerus.
📌 Baca Juga : MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah: Kemenangan Rakyat atau Bom Waktu Hukum Baru?
Catatan Redaksi
RUU Perampasan Aset bukan sekadar draf hukum teknis yang bisa dibahas santai bertahun-tahun — ia adalah simbol dari sejauh mana negara serius memutus mata rantai korupsi yang selama ini nyaris tak tersentuh setelah vonis pengadilan dijatuhkan. Ketika ribuan orang rela turun ke jalan hanya untuk menuntut satu undang-undang disahkan, itu adalah sinyal bahwa kesabaran publik terhadap proses legislasi yang lamban sudah mendekati titik jenuh.
Target Desember 2026 yang dijanjikan DPR kini menjadi taruhan kepercayaan publik terhadap parlemen. Redaksi mengajak pembaca untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas — bukan hanya sebagai berita yang hangat sesaat karena momentum demo, tapi sebagai bagian dari fungsi kontrol warga negara terhadap wakil rakyat yang mereka pilih sendiri.
Tags ; RUU Perampasan Aset, DPR, korupsi, hukum, Komisi III, Prolegnas, pemberantasan korupsi, demo 27 Agustus, KPK, legislasi
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.