Header Ads

  • Breaking News

    RUU Perampasan Aset Dipastikan Tetap Jalan, Tapi Kenapa Selalu Diselimuti Kabar Dicoret?

    Habiburokhman Bantah DPR Tolak Sahkan RUU Perampasan Aset. | Foto : x.com / [@tempodotco] / CC BY-SA.

    Sudah bertahun-tahun RUU Perampasan Aset mangkrak di meja pembahasan, dan setiap kali muncul kabar ia "dicoret", DPR selalu buru-buru membantah. Pertanyaannya: kalau memang benar-benar diprioritaskan, mengapa produk hukum yang digadang-gadang jadi senjata pamungkas memberantas korupsi ini tak kunjung disahkan?


    Bantahan Resmi di Tengah Isu yang Beredar

    YUDHABJNUGROHO™ - Pimpinan DPR RI, Sari Yuliati, secara terbuka membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa Komisi III menolak membahas RUU Perampasan Aset. Dalam Rapat Paripurna, ia menegaskan RUU tersebut masih terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 — bahkan dengan nomor urut enam sebagai usulan resmi DPR RI.

    Ketua Komisi III, Habiburokhman, turut menegaskan pihaknya "gaspol" membahas RUU ini melalui sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa. Semangat percepatan ini muncul tak lama setelah publik ramai membicarakan kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan — sebuah momentum yang tak bisa dilepaskan dari urgensi RUU ini sendiri.

    Momentum itu semakin terasa relevan mengingat perkembangan kasus dugaan korupsi eks Jampidsus Kejaksaan Agung yang tengah menyita perhatian publik, di mana pemulihan aset negara menjadi salah satu isu sentral yang terus dipertanyakan efektivitasnya tanpa payung hukum yang kuat.


    📌 Baca Juga : Rupiah Ambruk ke Rp18.139, Emas Malah Terkoreksi: Aset Mana yang Benar-Benar Aman?


    Perdebatan Nama: Perampasan atau Pemulihan Aset?

    Salah satu dinamika menarik dalam pembahasan RUU ini adalah usulan mengganti namanya menjadi "RUU Pemulihan Aset", mengacu pada terminologi Asset Recovery dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC). Menurut sejumlah pakar hukum, istilah "pemulihan" dinilai lebih mencerminkan keseluruhan proses — mulai dari penelusuran, penyelidikan, penuntutan, hingga perampasan sebagai tahap akhir — ketimbang sekadar fokus pada aspek penyitaan semata.

    Ada pula usulan pembentukan badan independen pengelola aset hasil rampasan, alih-alih menyerahkannya sepenuhnya kepada kejaksaan yang dinilai belum memiliki rekam jejak memadai dalam pengelolaan aset jangka panjang. Perdebatan semacam ini menunjukkan bahwa RUU ini bukan sekadar soal "disahkan atau tidak", melainkan soal desain kelembagaan yang akan menentukan efektivitasnya bertahun-tahun ke depan.


    📌 Baca Juga : Kejaksaan Periksa Kejaksaan? Polemik Pelimpahan Kasus Febrie Dinilai Langgar KUHAP


    Mengapa Publik Begitu Mudah Percaya Kabar "Dicoret"?

    Kecurigaan publik bukan tanpa alasan. RUU Perampasan Aset sudah wara-wiri dalam pembahasan legislatif selama lebih dari satu dekade tanpa kunjung rampung, membuat skeptisisme terhadap komitmen DPR menjadi wajar. Ditambah lagi, isu ini mencuat bersamaan dengan sorotan tajam terhadap tata kelola sejumlah program strategis pemerintah yang tengah diusut aparat penegak hukum.

    Bagi masyarakat yang mengikuti dinamika pengelolaan anggaran negara belakangan ini, ada baiknya menyimak juga laporan mengenai tekanan nilai tukar rupiah dan dampaknya terhadap stabilitas fiskal nasional, yang turut memperlihatkan betapa pentingnya instrumen hukum yang kuat untuk menjaga aset dan kekayaan negara dari kebocoran.

    Ironisnya, ketidakpastian soal nasib RUU ini justru berbanding terbalik dengan derasnya kasus korupsi bernilai besar yang terus mencuat — mulai dari sektor energi, pengadaan barang dan jasa, hingga program bantuan sosial. Tanpa instrumen hukum yang memungkinkan negara merampas aset hasil korupsi secara cepat dan tegas, proses pemulihan kerugian negara akan terus bergantung pada proses pidana yang panjang dan berliku.


    Target Rampung, tapi Sampai Kapan?

    Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut target penyelesaian RUU ini adalah tahun 2026 — namun target semacam ini bukan pertama kalinya diucapkan. Publik tentu berhak skeptis mengingat riwayat panjang RUU ini yang berulang kali tertunda sejak era pemerintahan sebelumnya.

    Yang jelas, proses penjaringan aspirasi publik yang tengah dilakukan Komisi III — melibatkan praktisi hukum kenamaan hingga akademisi dari berbagai universitas — setidaknya menunjukkan bahwa pembahasan tidak sepenuhnya mandek. Namun antara proses yang berjalan dan hasil yang benar-benar disahkan, publik masih harus menunggu pembuktian nyata.

    Perkembangan ini juga tak lepas dari desakan sejumlah pihak yang meminta pembentukan tim independen mengusut kasus-kasus korupsi besar yang tengah berlangsung, sebagaimana dibahas dalam sorotan terhadap dugaan penyimpangan dalam program bantuan sosial nasional yang tengah diusut kejaksaan — sebuah pengingat bahwa RUU Perampasan Aset bukan isu abstrak, melainkan kebutuhan mendesak di tengah maraknya kasus korupsi hari ini.


    📌 Baca Juga : Perang Kejagung vs Polri: Emas 74 Kg, LHKPN Rp18 Miliar, dan KPK yang Membisu


    Catatan Redaksi

    Selama RUU Perampasan Aset masih berstatus "dalam pembahasan" tanpa kepastian waktu yang jelas, publik punya alasan kuat untuk terus mengawal dan mempertanyakan komitmen para pembuat kebijakan. Sebab pada akhirnya, sebuah undang-undang hanya berarti jika benar-benar disahkan dan dijalankan — bukan sekadar menjadi janji yang terus diulang setiap kali muncul kabar ia terancam hilang. Apakah Anda percaya RUU ini akan benar-benar rampung tahun ini, atau justru akan bernasib sama seperti draf-draf sebelumnya?


    Tags ; RUU Perampasan Aset, Prolegnas Prioritas 2026, DPR RI, Komisi III, Pemberantasan Korupsi, Hukum Nasional


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.