Header Ads

  • Breaking News

    KUHAP Baru Genap 6 Bulan Berlaku: Kekhawatiran soal Polri 'Superpower' Terbukti?

    Ilustrasi Ruang Rapat Paripurna DPR Gedung Nusantara II. | Foto : x.com / [@KemensetnegRI] / CC BY-SA.

    Enam bulan sudah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru resmi diberlakukan, menggantikan aturan peninggalan kolonial yang bertahan lebih dari enam dekade. Di tengah rentetan kasus penggeledahan dan penetapan tersangka yang belakangan ramai diperbincangkan, satu pertanyaan besar kembali mengemuka: benarkah kekhawatiran para ahli hukum soal kewenangan superpower aparat penegak hukum kini mulai terbukti?


    Revisi yang Bergulir di Tengah Krisis Kepercayaan

    YUDHABJNUGROHO™ - KUHAP baru resmi disahkan DPR pada November 2025 dan mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang selama puluhan tahun menjadi acuan prosedur penegakan hukum pidana di Indonesia. Pemerintah mengklaim pembaruan ini sebagai langkah besar untuk menyeimbangkan kewenangan negara dengan perlindungan hak asasi manusia.

    Namun sejak awal pembahasannya, revisi ini menuai penolakan luas dari koalisi masyarakat sipil, akademisi, hingga puluhan pakar hukum pidana yang tergabung dalam asosiasi pengajar hukum pidana dan kriminologi. Mereka menilai proses pembahasannya minim partisipasi publik yang bermakna, bahkan sempat muncul dugaan pencatutan nama sejumlah organisasi masyarakat sipil sebagai pihak yang seolah-olah telah memberi masukan, padahal substansinya berbeda jauh dari yang sebenarnya disampaikan.


    📌 Baca Juga : KUHP Baru Sudah Berlaku 5 Bulan: Pasal-Pasal Ini Bisa Menjerat Kamu Tanpa Kamu Sadari


    Apa Saja yang Berubah dalam Draf Baru?

    Salah satu poin yang paling banyak disorot adalah perluasan kewenangan aparat penegak hukum dalam tahap penyelidikan, termasuk operasi pembelian terselubung dan pengiriman di bawah pengawasan yang sebelumnya hanya berlaku untuk kasus narkotika. Di bawah aturan baru, kewenangan semacam ini berpotensi diterapkan pada hampir semua jenis tindak pidana, memunculkan kekhawatiran soal risiko rekayasa kasus atau penjebakan terhadap pihak yang belum tentu bersalah.

    Selain itu, makna "pengamanan" pada tahap penyelidikan turut diperluas, yang oleh sejumlah pegiat hukum dinilai membuka celah penangkapan terhadap terduga pelaku bahkan sebelum tindak pidananya benar-benar terkonfirmasi. Pemerintah membantah tudingan ini dan menyebut sejumlah narasi yang beredar di media sosial sebagai informasi keliru, dengan menegaskan bahwa mekanisme pengawasan terhadap kewenangan tersebut justru diperketat melalui aturan turunan yang akan dibahas kemudian.


    📌 Baca Juga : Misteri Rp 543 Miliar dan Emas 74 Kg: Kenapa TNI Sampai Jaga Rumah Jampidsus Febrie?


    Pasal-Pasal yang Memicu Perdebatan

    Perdebatan paling tajam berputar pada satu isu klasik: siapa yang mengawasi kewenangan besar yang diberikan kepada penyidik? Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi kepolisian menilai KUHAP baru justru memperkuat monopoli kewenangan Polri tanpa mekanisme check and balances yang memadai, sehingga berpotensi melanggengkan praktik penyalahgunaan wewenang yang selama ini coba direformasi.

    Kekhawatiran ini terasa semakin relevan ketika kita menoleh pada dinamika penegakan hukum belakangan ini. Rentetan penggeledahan besar yang menyeret nama pejabat tinggi lembaga penegak hukum sendiri menjadi ujian nyata pertama bagi aturan yang baru enam bulan berjalan ini. Alih-alih menjadi kekhawatiran teoretis semata, publik kini bisa menyaksikan langsung bagaimana kewenangan luas tersebut dipraktikkan di lapangan.

    Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Hukum, berulang kali menegaskan bahwa pembaruan KUHAP telah melalui proses panjang selama puluhan tahun dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Namun klaim ini tetap tidak sepenuhnya meredam kekhawatiran, terutama karena sejumlah masukan dari organisasi masyarakat sipil yang disampaikan secara resmi selama pembahasan disebut tidak diakomodasi secara utuh dalam draf final yang akhirnya disahkan.


    Suara Masyarakat Sipil: Mundur atau Maju?

    Hingga kini, sejumlah aturan pelaksana yang seharusnya menjabarkan ketentuan teknis KUHAP secara operasional masih belum sepenuhnya rampung disusun pemerintah. Kondisi ini memicu kekhawatiran baru: bagaimana mungkin sebuah undang-undang yang mengatur hajat hidup proses peradilan pidana diterapkan tanpa perangkat teknis yang memadai untuk mengontrol implementasinya di lapangan?

    Sejumlah kalangan bahkan sempat mendesak agar penerapan KUHAP ditunda melalui mekanisme darurat, namun desakan tersebut tidak digubris pemerintah dan DPR. Ketegangan antara semangat mempercepat reformasi hukum acara pidana dengan kebutuhan memastikan setiap kewenangan baru diawasi secara ketat menjadi benang merah yang belum juga terselesaikan hingga pertengahan tahun ini. Publik pun dipaksa menunggu, sembari menyaksikan satu per satu kasus besar menjadi uji coba nyata dari aturan yang masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah.

    Di sisi lain, ada pula pihak yang menilai kekhawatiran berlebihan ini kurang proporsional. Sejumlah kalangan profesi hukum, misalnya, menilai pembaruan ini justru mendesak dilakukan demi menyesuaikan hukum acara dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, agar tidak terjadi kekosongan atau tumpang tindih aturan dalam praktik penegakan hukum sehari-hari. Perdebatan semacam ini menunjukkan bahwa persoalan KUHAP bukan sekadar hitam-putih antara pro dan kontra, melainkan pertaruhan antara kecepatan reformasi dan kematangan pengawasannya.

    Yang jelas, enam bulan bukan waktu yang singkat untuk menguji sebuah undang-undang sepenting ini. Dan kasus-kasus besar yang mencuat belakangan, termasuk yang melibatkan pejabat penegak hukum sendiri, menjadi laboratorium nyata untuk melihat apakah pagar-pagar pengawasan yang dijanjikan benar-benar berfungsi, atau hanya menjadi janji manis di atas kertas.


    📌 Baca Juga : Sipil Bisa Masuk Polri? Di Balik Usulan Pigai dan Respons Kapolri yang Simpan Banyak Tanda Tanya


    Catatan Redaksi

    Sebuah undang-undang yang mengatur prosedur penegakan hukum semestinya menjadi pagar pelindung bagi hak setiap warga negara, bukan alat yang justru menambah ketidakpastian. Enam bulan sejak KUHAP baru berlaku, kita masih menyaksikan lebih banyak pertanyaan ketimbang jawaban soal bagaimana kewenangan besar yang diberikan kepada aparat benar-benar diawasi. Pembaca yang budiman, mari kita renungkan bersama: apakah reformasi hukum acara pidana ini benar-benar hadir untuk melindungi kita, atau justru kita yang harus lebih waspada terhadap kekuasaan yang kini bertambah luas?


    Tags ; KUHAP, hukum acara pidana, Polri, DPR, hak tersangka, reformasi hukum, nasional, hukum, HAM, peradilan


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.