Perang Kejagung vs Polri: Emas 74 Kg, LHKPN Rp18 Miliar, dan KPK yang Membisu
Ketika Hari Bhayangkara Berubah Jadi Ironi
YUDHABJNUGROHO™ - Tanggal 1 Juli 2026 seharusnya jadi hari kebanggaan Polri. Presiden dan Wakil Presiden hadir langsung memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Namun di sore harinya, Jampidsus Kejaksaan Agung mengumumkan penangkapan seorang Perwira Tinggi Polri terkait korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Ironi ini terasa seperti tamparan yang disengaja timing-nya.
Bukan kali pertama. Sebelumnya, eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, sudah lebih dulu jadi tersangka. Menyusul kemudian Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, diduga memeras mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) lewat perusahaan boneka pengadaan wadah makanan yang harganya digelembungkan. Kejaksaan Agung, dalam waktu singkat, menyapu bersih elemen kepolisian dari proyek yang seharusnya untuk mengisi perut anak-anak sekolah.
📌 Baca Juga : Dwi Fungsi Gaya Baru: Ketika UU TNI dan UU Polri Membuka Jalan Militer dan Polisi ke Jabatan Sipil
Serangan Balik: 12 Lokasi, dan Emas Lebih Berat dari Monas
Delapan hari kemudian, giliran Polri unjuk gigi. Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait tiga kasus besar: korupsi pengadaan batu bara PLN yang dikaitkan dengan blackout massal Sumatra, kasus Asabri, dan dugaan pencucian uang penyelesaian utang PT CBS ke PT KNI, anak usaha Krakatau Steel.
Salah satu titik yang paling mengejutkan publik: rumah mewah di Sentul City, Bogor. Di balik dinding kayu yang selama ini jadi kamuflase, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi tujuh koper — 74 kilogram emas batangan, ratusan ribu dolar Amerika, jutaan dolar Singapura, dan uang tunai rupiah. Total nilainya ditaksir mencapai Rp476 miliar. Sebagai perbandingan yang bikin publik geleng kepala: emas seberat itu lebih berat dari total emas yang menyelimuti Monas.
Rumah itu, diakui sendiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam jumpa pers, adalah miliknya sejak lama. Soal isi brankasnya, jawabannya berputar-putar: "ada pemilik", "ada kegiatan", "ada orang-orang yang menerima kegiatan" — tanpa pernah menyebut siapa nama di balik semua itu.
Kegelisahan macam ini pernah muncul juga saat publik mempertanyakan bagaimana institusi penegak hukum bisa terseret pusaran kekuasaan yang lebih besar, sebagaimana pernah dibahas tuntas dalam ulasan mendalam soal bayang-bayang Dwi Fungsi ABRI dan kemunduran demokrasi di era pemerintahan sekarang.
Matematika yang Tak Pernah Nyambung
Di sinilah letak persoalan yang paling sulit dibantah dengan kata-kata manis di depan wartawan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie yang disampaikan ke KPK pada Maret 2026 untuk periode 2025 tercatat hanya Rp18,2 miliar — mayoritas berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Bandingkan dengan temuan di satu rumah saja: Rp476 miliar. Itu artinya 26 kali lipat dari total kekayaan resmi yang dilaporkan. Status hukumnya memang masih "diduga" — Polri belum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Namun kesenjangan angka sebesar ini adalah fakta yang berdiri sendiri, sah dipertanyakan publik tanpa perlu menunggu vonis pengadilan.
📌 Baca Juga : UU Polri Baru Disahkan 14 Hari, Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil: Indonesia Mundur ke Era Dwi Fungsi?
Cicak vs Buaya Jilid Baru — Tapi Tanpa Cicak
Pola ini bukan barang baru dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Tahun 2009, istilah "Cicak vs Buaya" lahir dari perseteruan KPK melawan Polri, dipicu penyidikan KPK terhadap petinggi kepolisian yang berujung kriminalisasi balik pimpinan KPK sendiri. Pola berulang di 2015 dan 2021, dengan wajah berbeda tapi substansi serupa: institusi besar saling menjatuhkan begitu merasa "piring makan" masing-masing terancam.
Bedanya sekarang, dulu ada KPK sebagai lembaga super yang dirancang khusus mengawasi Polri dan Kejaksaan. Hari ini, dua institusi besar bertarung setara tanpa wasit independen yang dipercaya publik — dan TNI yang seharusnya netral pun ikut terseret sebagai pengaman kediaman Jampidsus, memicu kekhawatiran baru soal batas kewenangan militer di ranah sipil.
Wasit yang Tak Bisa Dipercaya
Secara hukum, KPK sebenarnya punya kewenangan supervisi — bila menangani perkara yang sama dengan Polri atau Kejaksaan, penyidikan kedua lembaga itu wajib dihentikan dan diambil alih KPK. Tapi kewenangan ini nyaris tak pernah dipakai tegas belakangan, dan ada alasan yang sulit dibantah: Ketua KPK periode 2024-2029 saat ini adalah Komisaris Jenderal Polisi purnawirawan, dengan empat pimpinan lain seluruhnya berlatar belakang penegak hukum dan auditor — tanpa satupun representasi masyarakat sipil, untuk pertama kalinya dalam sejarah lembaga ini.
Ironinya menohok: KPK dibentuk pada 2002 karena aparat penegak hukum dinilai tidak efektif memberantas korupsi. Dua dekade kemudian, yang memimpin lembaga antirasuah itu justru seluruhnya berasal dari institusi yang dulu jadi alasan KPK harus ada. Perdebatan soal netralitas ini bahkan sempat mencuat dalam sengketa uji materi di Mahkamah Konstitusi, mempertanyakan bagaimana kewenangan penyidikan antar-lembaga penegak hukum diawasi secara setara — sesuatu yang pernah diulas panjang dalam catatan soal kontroversi UU TNI dan UU Polri belakangan ini.
📌 Baca Juga : Baret Hijau di Tengah Massa: Mengapa TNI Hadir di Demo Mahasiswa dan Apa Hubungannya dengan UU TNI-Polri yang Baru Disahkan?
Catatan Redaksi
Rakyat tidak butuh drama "siapa menang, siapa kalah" antara Kejaksaan dan Polri. Rakyat butuh kepastian bahwa hukum ditegakkan karena keadilan, bukan karena rebutan pengaruh dan proyek basah antar-elite. Selama wasitnya sendiri berasal dari salah satu pemain, jangan heran bila korupsi terus jadi alat tawar-menawar kekuasaan — dan rakyat, seperti biasa, hanya kebagian jadi penonton yang membayar ongkosnya lewat rusaknya kepercayaan pada negara. Pertanyaannya sekarang bukan lagi siapa yang lebih dulu berbuat curang, melainkan: maukah kita terus diam sementara institusi yang harusnya melindungi kita saling menelanjangi borok masing-masing?
Tags ; Kejaksaan Agung, Polri, Febrie Adriansyah, korupsi, KPK, Kortastipidkor, MBG, hukum Indonesia, LHKPN, politik hukum
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.