Header Ads

  • Breaking News

    Kejaksaan Periksa Kejaksaan? Polemik Pelimpahan Kasus Febrie Dinilai Langgar KUHAP

    Ilustrasi Gedung Jampidsus. Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. | Foto : x.com [@Hidupsebagai62] / CC BY-SA.

    Ketika penyidik Polri menyerahkan kasus korupsi mantan pejabat kejaksaan kembali ke institusi asalnya, pertanyaan independensi langsung mencuat. Koordinator lembaga antikorupsi menyebutnya jelas menabrak aturan hukum acara pidana. Di sisi lain, DPR mendesak dibentuknya tim independen agar publik tak curiga ada permainan di balik meja hijau. Siapa sebenarnya yang akan mengawasi siapa?


    Pelimpahan yang Memicu Tanda Tanya

    YUDHABJNUGROHO™ - Sabtu lalu menjadi hari yang padat bagi dunia penegakan hukum Indonesia. Setelah Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri langsung mengumumkan penetapan tersangka terhadapnya, sekaligus melimpahkan penanganan tiga perkara besar—dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel—ke Kejaksaan Agung.

    Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebut pelimpahan ini sebagai bentuk sinergi antara dua institusi penegak hukum. Namun bagi sebagian pengamat, langkah ini justru menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana bisa kasus seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan diserahkan penanganannya kembali ke lembaga tempat ia bernaung selama puluhan tahun berkarier?


    📌 Baca Juga : Geledah Rumah Jampidsus, Polri Sita 74 Kg Emas dan Rp67 Miliar: Febrie Adriansyah Kini Jadi Tersangka


    Kritik Tajam dari Pegiat Antikorupsi

    Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka menilai pelimpahan tersebut menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, berkas perkara pidana semestinya hanya bisa dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan apabila proses berkas sudah dinyatakan lengkap atau berstatus P-21 — sebuah tahapan yang menurutnya belum terpenuhi dalam kasus ini.

    Boyamin turut menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang menurutnya berwenang mengambil alih penanganan sebuah perkara dari institusi lain adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu pun dengan mekanisme pengambilalihan yang berbeda dari sekadar penyerahan biasa. Kritik ini menegaskan bahwa persoalan bukan sekadar prosedural, melainkan menyentuh prinsip dasar independensi peradilan.


    📌 Baca Juga : Dari 26 Jadi 41 Nama: Pengakuan Sony Sonjaya yang Coba Dibungkam di Tengah Jalan


    Barang Bukti yang Memperberat Sorotan Publik

    Sorotan terhadap kasus ini kian intens setelah publik mengetahui hasil penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polri di 13 lokasi sepanjang Jabodetabek. Dari rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor, penyidik menyita brankas berisi tujuh koper emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai puluhan miliar rupiah, serta dokumen-dokumen terkait. Detail temuan yang mengejutkan ini turut memperkuat urgensi publik untuk mengawal jalannya proses hukum secara ketat, sebagaimana dibahas dalam laporan lengkap penggeledahan dan penetapan tersangka Febrie Adriansyah.

    Skala temuan barang bukti yang fantastis inilah yang membuat banyak pihak khawatir apabila kasus ini ditangani secara tertutup atau tanpa pengawasan independen, potensi hilangnya bukti maupun pelemahan pembuktian di persidangan bisa saja terjadi.


    DPR Turun Tangan, Desak Tim Independen

    Merespons kekhawatiran publik, Komisi III DPR yang membidangi hukum turut bersuara. Sejumlah anggota dewan mendesak Kejaksaan Agung membentuk tim independen khusus untuk menangani kasus ini, alih-alih menyerahkannya begitu saja ke struktur internal Jampidsus yang notabene adalah bekas unit kerja Febrie sendiri. Bahkan ada usulan agar DPR turut dilibatkan dalam mengawal proses penggeledahan lanjutan, dengan alasan agar tidak muncul tudingan rekayasa dari pihak mana pun di kemudian hari.

    Desakan ini mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas: bahwa kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum rentan "didinginkan" secara perlahan begitu sorotan publik mulai mereda. Pola semacam ini sayangnya bukan hal baru dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, dan menjadi bagian dari rangkaian sorotan terhadap dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis yang juga masih ditangani Kejaksaan Agung, seperti diulas dalam laporan soal 47 nama yang diduga terlibat dalam korupsi program MBG, yang menunjukkan bagaimana lembaga yang sama harus menangani begitu banyak kasus besar secara bersamaan.


    Sikap KPK: Percaya, Tapi Tetap Diawasi

    Di tengah polemik ini, KPK memilih bersikap hati-hati. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya percaya penuh terhadap profesionalitas Polri maupun Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini, sembari mengajak masyarakat turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan secara terbuka. Namun pernyataan itu belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran soal potensi konflik kepentingan yang disorot MAKI maupun sejumlah anggota DPR.


    Ujian Sesungguhnya Baru Dimulai

    Pelimpahan kasus ini pada akhirnya menjadi cermin dari persoalan struktural yang lebih besar: bagaimana sistem hukum Indonesia mengatasi situasi ketika "pengawas" dan "yang diawasi" berasal dari institusi yang sama. Status tersangka yang disandang Febrie belum berarti ia terbukti bersalah, tetapi cara kasus ini ditangani ke depan akan menjadi test case penting bagi kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum.


    📌 Baca Juga : Perang Kejagung vs Polri: Emas 74 Kg, LHKPN Rp18 Miliar, dan KPK yang Membisu


    Catatan Redaksi

    Independensi hukum bukan sekadar slogan di atas kertas, melainkan diuji justru pada momen paling sulit: ketika lembaga penegak hukum harus mengusut orang dalamnya sendiri. Jika kasus sebesar ini saja bisa menimbulkan keraguan publik soal netralitas, bagaimana dengan ribuan kasus lain yang tidak mendapat sorotan media? 


    Tags ; KUHAP, Kejaksaan Agung, Polri, Febrie Adriansyah, MAKI, DPR, independensi hukum, konflik kepentingan


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.