Header Ads

  • Breaking News

    Baret Hijau di Tengah Massa: Mengapa TNI Hadir di Demo Mahasiswa dan Apa Hubungannya dengan UU TNI-Polri yang Baru Disahkan?

    Ilustrasi aparat TNI dalam penanganan ketertiban umum. | Foto : X.com / [@Lambesahamjja] / CC BY-SA.

    Demo damai kok dikawal TNI? Ini bukan salah lihat — ada prajurit berbaret hijau di antara massa mahasiswa. Tidak ada yang bisa jelaskan secara resmi kenapa militer hadir di ruang sipil yang bukan wilayah pertahanan negara. Atau… justru ada yang sudah merencanakannya?


    Ketika Tentara Masuk Barisan Demonstran

    YUDHABJNUGROHO™ - Gambar itu beredar cepat di media sosial: seragam loreng, baret hijau, berdiri di antara mahasiswa yang membawa spanduk tuntutan. Bukan di zona konflik. Bukan di perbatasan. Tapi di tengah unjuk rasa sipil yang — secara konstitusional — sepenuhnya adalah wilayah kerja kepolisian.

    Pertanyaan wajar pun muncul: siapa yang memerintahkan? Atas dasar aturan apa? Dan ke mana arah kebijakan ini?

    Kehadiran TNI dalam penanganan demonstrasi sipil bukan fenomena baru di Indonesia. Tapi dalam iklim politik pasca-2024, pola lama itu kembali muncul dengan satu perbedaan krusial: kali ini, ada naskah hukum yang sedang disiapkan untuk melegalkannya.


    UU TNI-Polri: Pintu Masuk Militerisasi Sipil?

    Di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak berbagai kebijakan pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat diam-diam mengesahkanRancangan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia — yang lebih dikenal sebagai RUU TNI-Polri.

    Salah satu pasal yang paling disorot oleh kalangan akademisi dan pegiat demokrasi adalah klausul yang memungkinkan pelibatan institusi lain — termasuk TNI — dalam operasi keamanan dalam negeri. Redaksinya memang tidak secara eksplisit menyebut "militer", tapi celah interpretasinya cukup lebar untuk dimasuki truk-truk Kostrad sekalipun.

    Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai lembaga hukum dan HAM menyebut ini sebagai pintu masuk Dwi Fungsi gaya baru — kali ini bukan lewat dekrit, tapi lewat pasal berlapis yang sulit dibaca publik awam.


    📌 Baca Juga: Sipil Bisa Masuk Polri? Di Balik Usulan Pigai dan Respons Kapolri yang Simpan Banyak Tanda Tanya


    Dwi Fungsi: Warisan yang Belum Benar-Benar Pergi

    Reformasi 1998 secara formal menghapus Dwi Fungsi ABRI — doktrin era Orde Baru yang memberi militer peran ganda: pertahanan sekaligus sosial-politik. TNI ditarik dari parlemen, dari jabatan sipil, dari arena politik formal.

    Tapi penarikan formal bukan berarti penarikan kultural.

    Riset sejumlah lembaga independen menunjukkan bahwa penugasan perwira aktif ke jabatan-jabatan sipil tetap berlangsung melalui mekanisme "diperbantukan" yang nyaris tak tersentuh pengawasan publik. Dan kini, dengan adanya momentum UU TNI-Polri, kecenderungan itu berpotensi mendapat legitimasi hukum yang lebih terang.

    Jika sebelumnya kehadiran militer di ruang sipil adalah penyimpangan yang bisa digugat, ke depan ia bisa menjadi norma yang dilindungi undang-undang.


    Mahasiswa Tahu — dan Itulah Sebabnya Mereka Turun

    Bukan kebetulan demonstrasi yang berlangsung belakangan ini juga secara eksplisit menolak UU TNI-Polri. Para pengunjuk rasa — mayoritas mahasiswa — memahami bahwa kehadiran TNI di barisan mereka bukan sekadar soal pengamanan. Ini soal sinyal.

    Sinyal bahwa ruang protes sipil kini sedang dipersempit. Bahwa aparat yang semestinya netral bisa hadir atas nama "ketertiban" yang definisinya ditentukan secara sepihak. Bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan, tapi soal siapa yang boleh berbicara dan di bawah pengawalan siapa.


    📌 Baca Juga: Dwi Fungsi Gaya Baru: Ketika UU TNI dan UU Polri Membuka Jalan Militer dan Polisi ke Jabatan Sipil


    Apa Kata Hukum?

    Secara normatif, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI membatasi peran militer dalam penanganan keamanan dalam negeri hanya pada kondisi darurat yang ditetapkan oleh presiden. Tidak ada demonstrasi mahasiswa — seberapa besar pun — yang memenuhi ambang batas itu.

    Namun dalam praktiknya, "koordinasi lintas sektoral" dan "permintaan bantuan" menjadi frasa yang sering digunakan untuk menutup celah legalitas. Komando Distrik Militer (Kodim) setempat cukup berkoordinasi dengan Polres, dan tiba-tiba seragam loreng sudah berdiri di depan barisan mahasiswa.

    Tidak ada surat keputusan presiden. Tidak ada pernyataan darurat. Hanya "koordinasi."

    Inilah yang membuat UU TNI-Polri menjadi berbahaya: ia tidak menciptakan praktik baru. Ia melegalkan praktik lamayang selama ini berjalan di zona abu-abu.


    Suara yang Perlu Didengar

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, dan Kontras secara konsisten mengingatkan bahwa pelibatan TNI dalam keamanan dalam negeri — tanpa batas yang jelas — adalah kemunduran demokrasi. Bukan retorika. Bukan lebay. Ini berdasarkan standar hukum internasional yang telah Indonesia ratifikasi.

    Sementara itu, pemerintah berdalih bahwa TNI hanya hadir sebagai "back-up" dan tidak dalam kapasitas represif. Tapi ketika kamera merekam prajurit berdiri di antara demonstran yang belum melakukan pelanggaran apapun, definisi "back-up" itu perlu dipertanyakan ulang.


    📌 Baca Juga: Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Jadi Sorotan, Mahfud Nilai Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum


    Catatan Redaksi

    Demokrasi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya pemilu. Demokrasi diukur dari seberapa bebas warga negara bisa menyuarakan ketidaksetujuan mereka — tanpa harus berhadapan dengan laras senapan yang seharusnya diarahkan ke musuh negara, bukan ke mahasiswa yang membawa spanduk.

    Kehadiran TNI di tengah demonstrasi sipil — apa pun alasannya — adalah pertanyaan konstitusional yang tidak boleh dianggap remeh. Dan jika UU TNI-Polri disahkan tanpa revisi kritis atas pasal-pasal bermasalahnya, maka kita tidak sedang memperbarui undang-undang. Kita sedang membuka pintu yang sudah susah payah ditutup oleh generasi 1998.

    Apakah kita benar-benar siap membiarkan itu terjadi — diam-diam, di antara rapat-rapat tertutup DPR yang jarang diliput media?


    Tags ; TNI, Demo Mahasiswa, UU TNI-Polri, Dwi Fungsi ABRI, Reformasi, Hukum, Nasional, Keamanan, Militer, Sipil, Demokrasi, Polri, Mahasiswa, Unjuk Rasa


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik|

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad