Sipil Bisa Masuk Polri? Di Balik Usulan Pigai dan Respons Kapolri yang Simpan Banyak Tanda Tanya
YUDHABJNUGROHO™ – Satu usulan dari Menteri HAM Natalius Pigai berhasil memicu keributan di linimasa politik pekan ini. Bukan soal pelanggaran HAM yang seharusnya jadi ranah kerjanya — melainkan soal siapa yang boleh duduk di kursi-kursi strategis institusi Polri.
Pertanyaan dasarnya sederhana tapi berat: apakah Polri masih terlalu tertutup untuk disentuh tangan sipil?
Apa yang Diusulkan Pigai
Pada Jumat (5/6/2026), Menteri HAM Natalius Pigai mendorong agar Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menjadi momentum bersejarah. Ia mengusulkan pembukaan sejumlah jabatan utama non-operasional Polri bagi kalangan sipil profesional — mencakup bidang administrasi, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi.
Argumentasinya bukan tanpa dasar. Pigai menyebut model ini sudah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern dan sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan. Supremasi sipil, katanya, bukan ancaman bagi Polri — justru penguat profesionalisme.
Baca Juga: KUHP Baru Sudah Berlaku 5 Bulan: Pasal-Pasal Ini Bisa Menjerat Kamu Tanpa Kamu Sadari
Kapolri Setuju — Tapi dengan Syarat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan itu dengan nada yang tampak akomodatif. Saat ditemui di sela Kongres III KPBI di Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026), ia menyatakan Polri pada prinsipnya membuka ruang resiprokal— istilah yang ia pilih dengan hati-hati.
Artinya: ASN boleh masuk Polri, tapi hanya karena Polri juga sudah lama menempatkan anggotanya di luar struktur kepolisian. Timbal balik. Bukan reformasi murni, melainkan pertukaran.
Yang absen dari pernyataan Kapolri: mekanisme seleksi, jabatan konkret apa yang dimaksud, dan batas kewenangan sipil yang akan masuk. Semuanya masih kosong — dan kekosongan itu cukup untuk menimbulkan pertanyaan serius.
DPR Angkat Rem Tangan
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni tidak menyambut hangat. Ia justru menyemprot balik: "Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak. Urusin pelanggaran HAM saja banyak yang perlu dibela."
Sahroni meminta Pigai fokus pada tugas pokoknya di Kementerian HAM — sebuah kritik yang membidik substansi sekaligus kapasitas pengusul. Ia juga menegaskan, reformasi institusi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan simbolis. Perbaiki dari dalam dulu: etika, transparansi, penegakan hukum terhadap pelanggar di tubuh Polri sendiri.
Konteks yang Sering Dilupakan
Wacana ini tidak muncul dari ruang hampa. Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang diketuai Jimly Asshiddiqie telah menyerahkan enam rekomendasi kepada Presiden Prabowo pada Mei 2026 — salah satunya pembatasan jabatan Polri di luar institusi yang harus ditetapkan secara limitatif dan jelas, seperti pola di UU TNI.
Artinya, bukan hanya soal sipil masuk Polri — tapi juga soal Polri yang selama ini terlalu bebas masuk ke ranah sipil tanpa batas yang tegas. Reformasi sejatinya berjalan dua arah.
RUU Polri sendiri kini sedang bergulir di Komisi III DPR dengan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan pemerintah per 4 Juni 2026. Proses ini masih panjang — dan perdebatan soal jabatan sipil vs. militeristik hanya salah satu dari banyak medan pertempuran yang akan datang.
Baca Juga: Investor Asing Serukan "Jual Indonesia": Krisis Kepercayaan yang Lebih Berbahaya dari Krisis Ekonomi
Yang jelas, Polri 2026 sedang berada di persimpangan. Usulan Pigai — betapapun kontroversialnya — telah membuka kembali percakapan yang selama ini terlalu sering dihindari: sampai kapan institusi seragam bisa terus berjalan tanpa pengawasan sipil yang bermakna?.y©

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.