Header Ads

  • Breaking News

    Dwi Fungsi Gaya Baru: Ketika UU TNI dan UU Polri Membuka Jalan Militer dan Polisi ke Jabatan Sipil

    Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan revisi UU TNI dan UU Polri — dua regulasi yang dinilai membangkitkan kembali semangat Dwi Fungsi ABRI era Orde Baru. | Foto : Wikimedia Commons / [Andylala Waluyo VOA] / CC BY-SA.

    YUDHABJNUGROHO™
     – Dua puluh enam tahun setelah reformasi memaksa Dwi Fungsi ABRI dikubur, bau-bau itu tercium lagi. Bukan lewat kudeta, bukan lewat fraksi militer di parlemen — melainkan lewat dua undang-undang yang disahkan kilat, nyaris tanpa suara oposisi yang berarti.


    Déjà Vu Bernama Pasal 47

    Maret 2025, DPR mengesahkan UU TNI Nomor 3 Tahun 2025. Pasal 47 menjadi pasal paling kontroversial: prajurit aktif kini bisa menduduki jabatan di Kejaksaan, Mahkamah Agung, hingga Badan Nasional Penanggulangan Terorisme — tanpa harus menanggalkan seragamnya. Batas yang dulu tegas antara ranah militer dan sipil, kini mulai kabur secara legal.

    Belum cukup. Juni 2026, UU Polri ikut direvisi. Pasal 28A yang baru menegaskan polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil selama ada "keterkaitan dengan tugas kepolisian." Di UU lama, ketentuannya jelas: polisi yang ingin jabatan sipil wajib pensiun atau mengundurkan diri dulu. Kini, klausul itu dipangkas.


    📌 Baca Juga: Try Sutrisno Berpulang di Usia 90 Tahun, dari Dunia Militer, Wapres Ke-6 hingga Pengaruhnya dalam Politik di Tanah Air


    Kasus Teddy: Aturan Dibengkokkan, Bukan Dilanggar

    Preseden paling telanjang adalah Seskab Teddy Indra Wijaya. Ketika jabatan Seskab — secara hukum setara ASN eselon II — ternyata tidak bisa diisi militer aktif, solusinya bukan Teddy yang mundur dari TNI. Prabowo menerbitkan Perpres Nomor 148 Tahun 2024 yang menempatkan Seskab di bawah Sekretariat Militer Presiden. Dengan satu perpres, hambatan hukum itu dilompati. Teddy tetap berseragam, bahkan kemudian naik pangkat menjadi Letnan Kolonel.

    Pola yang sama berulang di Perum Bulog: Letjen Novi Helmy Prasetya diangkat sebagai Dirut saat masih berstatus prajurit aktif. KontraS mencatat, jumlah pejabat berlatar militer di kabinet Prabowo melampaui era Jokowi maupun SBY.


    Oposisi Mati, Rakyat yang Bersuara

    Yang membuat situasi ini lebih mengkhawatirkan adalah ketiadaan rem dari dalam sistem. Koalisi KIM Plus menguasai lebih dari 470 kursi DPR — menyisakan ruang oposisi yang nyaris vakum. UU TNI dibahas dan disahkan dalam hitungan hari. UU Polri tak jauh berbeda: rapat pleno terakhir digelar beberapa saat sebelum paripurna pengesahan.

    Yang bersuara keras justru datang dari luar gedung parlemen: mahasiswa yang kemah di depan DPR, akademisi, LSM, dan koalisi masyarakat sipil. Mereka adalah oposisi de facto — tanpa kursi, tanpa hak suara di paripurna, tapi menanggung seluruh beban pengawasan demokrasi yang seharusnya menjadi tugas parlemen.


    📌 Baca Juga: Kursi Menkeu Guncang Istana: Budi Gunadi dan Chatib Basri Dipanggil Prabowo, Reshuffle Kembali Membayangi?


    Efisiensi untuk Siapa?

    Di saat yang bersamaan, pemerintah menggaungkan narasi efisiensi anggaran. Pos pendidikan dipangkas, subsidi dikurangi. Namun kabinet justru membengkak — jumlah menteri, wamen, staf khusus, dan penasihat presiden di era ini melampaui era-era sebelumnya. Komisaris BUMN menjadi instrumen bagi-bagi kursi bagi loyalis koalisi.

    Ini bukan efisiensi. Ini adalah efisiensi yang selektif: ketat untuk rakyat, longgar untuk lingkaran kekuasaan.


    📌 Baca Juga: Prabowo Panggil Luhut dan Chatib Basri ke Istana: Reshuffle Kabinet atau Darurat Ekonomi?


    Bukan Dwi Fungsi, tapi Bau-nya Sama

    Secara formal, tidak ada doktrin Dwi Fungsi yang dihidupkan kembali. Tidak ada fraksi TNI di DPR. Tapi yang sedang dibangun adalah arsitektur kekuasaan yang strukturnya sangat familiar: militer dan polisi merambah ruang sipil, regulasi dibengkokkan untuk mengakomodasi loyalis, dan parlemen tidak berfungsi sebagai pengawas.

    Para ilmuwan politik menyebutnya democratic backsliding — kemunduran demokrasi yang tidak dramatis, tidak berdarah, tapi sistematis. Indonesia sedang berjalan ke arah itu, satu pasal demi satu pasal.

    Pertanyaannya bukan lagi apakah ini terjadi. Pertanyaannya: sampai sejauh mana, dan siapa yang akan cukup berani untuk menghentikannya?.y©


    Artikel ini merupakan opini redaksi berdasarkan penelusuran data dan diskusi publik yang berkembang seputar revisi UU TNI dan UU Polri.


    Tags ; Dwi Fungsi, UU TNI, UU Polri, Militer, Prabowo, Demokrasi, Politik Indonesia, Reformasi, Jabatan Sipil, TNI, Polri, DPR, Oposisi 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad