Penempatan Polisi Aktif di Kementerian Jadi Sorotan, Mahfud Nilai Perkap Polri Tak Punya Dasar Hukum

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (YouTube/Mahfud MD Official)
YUDHABJNUGROHO – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai bahwa Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 memiliki masalah hukum dan dapat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Peraturan ini mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Namun, Mahfud menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak didasarkan pada hukum yang sah karena tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Kepolisian.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Mahfud melalui video di saluran YouTube pribadinya pada hari Jumat, 12 Desember 2025.
Dinilai Tak Memiliki Dasar Hukum
Mahfud menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian tidak memberikan peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi sipil, kecuali dalam kondisi tertentu.
“Undang-Undang TNI memang mencantumkan 14 posisi sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI,” jelas Mahfud.
Namun, ia mengungkapkan bahwa ketentuan yang sama tidak terdapat dalam regulasi Polri.
“Sementara itu, UU Polri tidak menyebutkan adanya posisi sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri selain setelah mereka mengundurkan diri atau pensiun,” tambahnya.
Berdasarkan hal ini, Mahfud berpendapat bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 kurang memiliki landasan hukum yang kokoh. “Jadi Perkap ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusi,” tambahnya.
Bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN
Mahfud menegaskan bahwa Perkap tersebut secara langsung melanggar setidaknya dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua regulasi: pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN,” ungkap Mahfud.
Ia merujuk dengan spesifik kepada Pasal 28 ayat (3) dalam UU Polri yang mengatur syarat bagi anggota kepolisian yang ingin menempati posisi sipil.
“(UU Polri) dalam pasal 28 ayat 3 mencantumkan bahwa anggota Polri yang ingin memasuki jabatan sipil hanya diperbolehkan apabila mereka mengajukan pengunduran diri atau pensiun dari Dinas Polri,” jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa ketentuan tersebut bersifat ketat dan tidak membuka ruang untuk penafsiran yang leluasa.
Sudah Diperkuat Putusan MK
Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan bahwa ketentuan ini telah diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Ketentuan yang terbatas ini sudah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ungkap Mahfud.
Dengan adanya keputusan MK tersebut, Mahfud berpendapat bahwa posisi hukum mengenai larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil menjadi semakin terang dan mengikat.
Ia mengulangi bahwa UU Polri tidak mencantumkan nama jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota kepolisian.
“Undang-Undang Polri sama sekali tidak mencakup jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh Polri,” ungkap Mahfud.
Perlu Diatur Lewat Undang-Undang
Mahfud berpendapat bahwa jika pemerintah atau DPR merasa perlu menempatkan anggota Polri di kementerian dan lembaga, maka langkah yang harus diambil adalah melalui perubahan undang-undang.
“Dengan demikian, ketentuan dalam Perkap itu jika memang diperlukan, harus dimasukkan ke dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap,” tutupnya.y©


No comments
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.