Perpres Ojol 27/2026: Komisi 8%, Siapa Atur Tarif Antar Makanan?
Isi Perpres Ojol 27/2026: Komisi Maksimal 8 Persen dan Status Mitra
YUDHABJNUGROHO™ - Pemerintah dan DPR mengumumkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Presiden telah menandatanganinya. Poin utamanya: perusahaan aplikasi hanya boleh mengambil maksimal 8 persen sehingga pengemudi menerima minimal 92 persen, sementara status pengemudi tetap mitra, bukan pekerja dalam hubungan kerja formal.
Angka 8 persen bukan hal baru di lapangan. Keputusan Menteri Perhubungan sudah memberlakukannya sejak 1 Juli 2026 untuk ojol roda dua, dan GoTo mengaku telah menerapkannya di GoRide. Skema lama pernah menyentuh 15 hingga 20 persen. Perpres memberi payung hukum yang lebih tinggi bagi janji yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat Hari Buruh, ketika ia mengaku tidak setuju potongan sepuluh persen. Kesejahteraan pekerja platform juga bersinggungan dengan tuntutan upah buruh yang kami bahas dalam Kenaikan UMP 2027: Hitungan Buruh 9,5% dan Rumus Upah Baru
📌 Baca Juga : Potongan Ojol Turun jadi 8%, tapi Pertamax Naik 32%: Untung Driver Cuma di Atas Kertas?
Tarif Antar Makanan Ojol: Mengapa Masih Menunggu Aturan Komdigi?
Perpres membagi kewenangan. Kementerian UMKM menjadi pengampu utama, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang beserta tarifnya, dan Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur pengantaran barang dan makanan. CEO GoTo Hans Patuwo menyebut untuk layanan antar barang dan makanan, pihaknya menunggu peraturan turunan Komdigi. Pemerintah menargetkan aturan turunan terbit paling lambat 31 Desember.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya mengakui menghitung tarif antar barang lebih rumit, sebab satu titik bisa berujung ke banyak titik, dan layanan itu selama ini belum diatur. Artinya, segmen yang bagi banyak pengguna aplikasi paling terasa dalam keseharian justru paling belakang diatur. Selama aturan turunan belum terbit, pertanyaannya terbuka: apakah batas 8 persen berlaku untuk pesanan makanan, bagaimana dengan potongan terhadap merchant UMKM, dan apakah biaya layanan kepada konsumen ikut diawasi?
📌 Baca Juga : Kenaikan UMP 2027: Hitungan Buruh 9,5% dan Rumus Upah Baru
Jaminan Sosial dan Pajak Ojol: Apa yang Didapat Pengemudi?
Perpres mewajibkan perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan. Pengemudi berpenghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak disebut bebas pungutan pajak penghasilan, dan pengemudi dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Kementerian UMKM akan memantau isi perjanjian kemitraan.
Di titik ini, status mitra menjadi pedang bermata dua. Ia menjaga fleksibilitas yang disukai banyak pengemudi, tetapi membuat hak ketenagakerjaan klasik, seperti upah minimum dan pesangon, tetap di luar jangkauan. Maxim ikut menyoroti batas komisi 8 persen. Perbedaan tafsir cara menghitung komisi sudah diakui Menhub sejak Juli. Rangkaian perubahan komisi itu kami ikuti dalam seri komisi ojol dan Perpres 27.
Siapa Mengawasi Aplikator? Tiga Kementerian dan Satu Satgas
Pemerintah menyepakati satuan tugas lintas kementerian agar Perpres berjalan. Pengalaman regulasi kita mengajarkan bahwa aturan yang dibagi ke banyak pintu sering tersangkut di sambungannya. Kemenhub, Komdigi, dan Kementerian UMKM harus memastikan definisi, formula komisi, dan sanksi seragam. Tanpa struk pendapatan yang transparan, angka 8 persen bisa benar di atas kertas tetapi dipersoalkan di layar ponsel pengemudi.
Pemerintah dan DPR juga tengah menimbang aturan platform digital lain, sebagaimana kami bahas dalam RUU Penyiaran 2026: Apa Dampaknya bagi YouTuber, TikToker, dan Media Digital?
📌 Baca Juga : RUU Penyiaran 2026: Apa Dampaknya bagi YouTuber, TikToker, dan Media Digital?
Catatan Redaksi
Perpres ini patut diapresiasi sebagai pengakuan bahwa jutaan pengemudi tak bisa dibiarkan di ruang abu-abu. Tetapi regulasi diukur dari dompet pengemudi, bukan konferensi pers. Tagihan kita sederhana: terbitkan aturan turunan sebelum 31 Desember, buka formula komisi, dan umumkan sanksi bagi aplikator yang melanggar. Anda yang rutin memesan makanan lewat aplikasi: relakah membayar sedikit lebih mahal demi pengemudi yang terlindungi, atau menginginkan tarif murah dengan risiko ditanggung orang lain?
Tags ; Bisnis, Hukum, Perpres Ojol 2026, komisi ojol 8 persen, tarif antar makanan, Komdigi, Kemenhub, Gojek, Grab
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.