Header Ads

  • Breaking News

    RUU Penyiaran 2026: Apa Dampaknya bagi YouTuber, TikToker, dan Media Digital?

    Kita berdiri di tengah perubahan besar dan usulan RUU Penyiaran 2026, di mana teknologi digital telah menjadi darah yang mengalir dalam kehidupan kita sehari-hari, menghubungkan jutaan individu dalam jaringan informasi yang tidak pernah tidur. | Foto : x.com / [@Hnirankara] / CC BY-SA.

    Anda mengunggah video di YouTube, membuat konten di TikTok, atau menulis di blog. Kapan terakhir Anda memeriksa apakah aturan penyiaran bisa menyentuh karya Anda? DPR sudah menyetujui revisinya sebagai usul inisiatif. Pertanyaannya sederhana tetapi jarang dijawab tuntas: siapa yang kelak berhak menentukan batas konten Anda?


    Kronologi RUU Penyiaran 2026: Dari Baleg hingga Rapat Paripurna

    YUDHABJNUGROHO™ - Badan Legislasi DPR menyepakati RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai usul inisiatif DPR, menurut Investortrust. Rapat paripurna menyetujuinya pada 8 September 2026. Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah, sehingga substansinya masih bisa berubah sebelum menjadi undang-undang.

    Pembahasan di Baleg, menurut Investortrust, juga memuat larangan bagi lembaga penyiaran menayangkan konten yang membahayakan kepentingan bangsa, mengancam pertahanan nasional, atau bertentangan dengan kesusilaan. Rumusan semacam itu terdengar wajar, tetapi frasa seperti kepentingan bangsa sangat lentur dan bergantung pada siapa yang menafsirkannya.

    Revisi ini menyasar aturan yang berlaku lebih dari dua dekade, ketika televisi dan radio masih menjadi sumber utama informasi. Kini warga lebih sering menonton lewat layanan streaming dan platform digital, sehingga pertanyaan tentang siapa yang mengatur siaran memang tak bisa dihindari.


    📌 Baca Juga : Kampung Nelayan Merah Putih: Mungkinkah 1.386 Kampung Berdiri dalam 83 Hari?


    Isi RUU Penyiaran Terbaru: Platform OTT, KPI 11 Komisioner, dan Standar Konten

    GEBRAK.ID merangkum tiga perubahan utama berdasarkan keterangan DPR. Pertama, platform over-the-top (OTT) masuk kerangka pengaturan penyiaran, dengan mekanisme pengawasan konten dan iklan yang masih didalami. Kedua, jumlah komisioner KPI pusat bertambah dari sembilan menjadi 11 orang. Ketiga, aturan disesuaikan dengan era digital, mulai dari penguatan kelembagaan KPI, aturan iklan, hingga pedoman perilaku dan standar isi siaran.

    Komposisi KPI patut dicermati. Tujuh dari 11 kursi berasal dari DPR, sedangkan pemerintah, masyarakat, lembaga penyiaran, dan akademisi masing-masing satu. Artinya, mayoritas dipegang satu lembaga politik, dan pertanyaan tentang independensi pengawas konten sulit dielakkan. Pertanyaan serupa muncul ketika komisioner KPU dan Bawaslu diadukan ke meja etik, sebagaimana kami uraikan dalam Pasal Siluman PKPU 19/2023: KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP, Bagaimana Nasib Gibran?.


    Pasal Kontroversial RUU Penyiaran: Pelajaran dari Draf 2024

    Versi 2024 memicu penolakan luas. Setara Institute menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf c, yang dipersoalkan karena dianggap membatasi jurnalisme investigasi. Lembaga itu juga mengkritik Pasal 8A huruf q, yang memberi KPI wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik penyiaran, wilayah yang selama ini ditangani Dewan Pers.

    Waktu itu, anggota Komisi I DPR membantah ada niat membungkam pers dan menyebut yang diatur adalah siaran gosip eksklusif di frekuensi publik. Apakah pasal-pasal itu masih ada di draf 2026, belum dapat kami pastikan dari sumber yang kami telaah. Karena itu, naskah resmi harus dibaca sebelum publik menarik kesimpulan, dan DPR semestinya membukanya seluas mungkin.


    Dampak RUU Penyiaran bagi Konten Kreator, Blogger, dan Media Digital

    Bagi pelaku media digital, perluasan cakupan ke platform digital adalah isu paling konkret. Draf 2024 mendefinisikan penyelenggara platform digital penyiaran sebagai perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten siaran lewat platform digital, menurut Katadata. Setara menilai istilah konten kreator multitafsir dan berpotensi menambah kontrol pada kreator perorangan.

    Pertanyaan praktisnya: apakah blogger berita dan kanal YouTube independen masuk definisi itu, dan sanksi apa yang menanti? DPR menyebut kerangka OTT dimaksudkan memberi kepastian hukum dan kesetaraan tanggung jawab. Kepastian hukum baru bermakna bila batas definisinya tegas dan tidak bisa ditafsirkan sepihak. Tanpa itu, kreator kecil yang tak punya tim hukum justru paling mudah terjerat, sementara platform besar punya sumber daya untuk menyesuaikan diri dan bernegosiasi. Perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan batas kewenangan negara juga kerap kami kupas di rubrik Opini.


    📌 Baca Juga : Hilirisasi Nikel Weda Bay Rp180 Triliun: Euforia Ekspor Baterai EV atau Jebakan Baru?


    RUU Hak Cipta dan Karya Jurnalistik: Isu Tetangga yang Bergulir Bersamaan

    RUU Penyiaran tidak berjalan sendirian. Menurut MerahPutih, Baleg DPR dan pemerintah masih menargetkan RUU Hak Cipta rampung pada 17 Desember 2026. GEBRAK.ID juga melaporkan, pada 10 Oktober, Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik harus dilindungi dari pemakaian tanpa izin, dan Kemkomdigi menyoroti perlindungan hak cipta jurnalistik di era kecerdasan buatan.

    Dua regulasi ini saling bersentuhan. Satu mengatur siapa yang boleh menyiarkan dan dengan standar apa, satunya lagi mengatur siapa yang memiliki isi siaran. Bagi blogger dan media kecil, keduanya menentukan ruang gerak: apakah karya kami terlindungi, dan apakah kami cukup bebas untuk menerbitkannya.


    Cara Publik Mengawal Pembahasan RUU Penyiaran dengan Pemerintah

    Pertama, minta naskah resmi dan bandingkan dengan draf 2024. Kedua, perhatikan keterlibatan Dewan Pers, yang pada 2024 dikritik belum dilibatkan, menurut Setara, padahal lembaga itulah yang selama ini menjadi rujukan sengketa pers. Ketiga, tuntut partisipasi publik yang bermakna: dengar pendapat terbuka, jadwal yang jelas, dan ruang bagi kreator serta jurnalis. Keempat, ikuti pembahasan tingkat pertama di DPR, karena di situlah pasal bisa bergeser. Untuk isu hukum lain yang memerlukan pengawalan serupa, baca juga ulasan di rubrik Hukum.


    📌 Baca Juga : PPPK Paruh Waktu Mengundurkan Diri Setelah Setahun, Ini Datanya


    Catatan Redaksi

    RUU ini wajar dibutuhkan. UU 2002 lahir sebelum YouTube ada, dan hari ini siapa pun bisa menjadi penyiar dari kamarnya. Tetapi regulasi yang baik tidak hanya menjawab apa yang dilarang. Ia juga harus menjawab siapa yang memutuskan, dengan ukuran apa, dan siapa yang mengawasi pengawasnya.

    Selama kursi pengawas dikuasai satu lembaga politik dan kewenangan menilai konten bertambah, kewaspadaan bukan paranoia, melainkan kewajiban warga. Tuntutan paling masuk akal, dan paling murah, adalah transparansi: tampilkan naskah, tampilkan alasannya, lalu biarkan publik menguji. Menurut Anda, di mana batas yang adil antara tata kelola dan kendali, dan siapa yang pantas menjaganya?


    Tags ; RUU Penyiaran 2026, RUU Penyiaran terbaru, KPI, platform OTT, konten kreator, kebebasan pers, UU Penyiaran, DPR RI


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.