Potongan Ojol Turun jadi 8%, tapi Pertamax Naik 32%: Untung Driver Cuma di Atas Kertas?
Perpres Sudah Sah Sejak Mei, Implementasi Molor Dua Bulan
YUDHABJNUGROHO™ - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online tepat saat pidato Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, di Monumen Nasional. Aturan ini resmi diundangkan empat hari berselang, 4 Mei 2026 — yang secara hukum berarti Perpres tersebut sah berlaku sejak tanggal itu.
Isinya tegas: porsi pendapatan pengemudi naik dari sekitar 80% menjadi minimal 92%, sementara aplikator hanya boleh memotong maksimal 8%. Prabowo bahkan menyindir aplikator yang keberatan dengan kebijakan ini agar tidak usah berusaha di Indonesia.
Namun antara aturan sah secara hukum dan aturan berjalan di lapangan, ternyata ada jurang yang lebar. Sempat ada harapan implementasi berjalan Juni, tapi molor lagi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi baru menegaskan 1 Juli 2026 sebagai tanggal pasti pemberlakuan, setelah pertemuan antara aplikator dan pimpinan DPR. Itu artinya, ada rentang hampir dua bulan di mana aplikator masih menarik potongan 20% — padahal secara hukum aturan barunya sudah berlaku.
Saat Aturan Akhirnya Jalan, Pertamax Sudah Lebih Dulu Naik
Ironi yang lebih tajam justru muncul dari arah lain. Persis di tengah masa tunggu implementasi itu, Pertamina menaikkan harga Pertamax (RON 92) secara signifikan — dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter mulai 10 Juni 2026. Itu kenaikan sekitar 32%, dipicu lonjakan harga minyak dunia akibat perang Israel-Iran yang pecah sejak akhir Februari 2026.
Pertamina sendiri mengklaim sudah menahan harga Pertamax cukup lama meski harga pasar internasional sebenarnya sudah jauh lebih tinggi. Tapi bagi driver ojol roda dua yang mayoritas memakai BBM jenis ini untuk operasional harian, kenaikan 32% bukan angka kecil — apalagi ketika kebijakan yang katanya akan menyejahterakan mereka justru baru efektif berjalan belakangan, dan hanya untuk kendaraan roda dua, bukan untuk taksi online maupun kurir kargo.
Pertanyaannya sederhana: kalau biaya operasional naik lebih dulu dan lebih cepat ketimbang kompensasi dari skema potongan baru, siapa yang sebenarnya diuntungkan dari "kado" kebijakan ini?
📌 Baca Juga : Damai Iran-AS Cuma Seminggu: Drone Hantam Kapal Singapura, Indonesia Terancam Gejolak BBM Lagi
Menghitung Untung Rugi: Potongan Turun, Tapi BBM Naik Lebih Cepat
Mari hitung sederhana. Dengan tarif dasar Gojek Rp8.800 dan potongan lama 20%, driver mengantongi sekitar Rp7.040. Begitu potongan turun ke 8%, pendapatan naik menjadi Rp8.096 — kenaikan nominal sekitar 15%, masih kalah dari lonjakan Pertamax yang mencapai 32%.
Berdasarkan Survei IDEAS 2023 terhadap 225 pengemudi ojol Jabodetabek, biaya operasional harian (bensin dan makan-minum) mencakup 28-31% dari pendapatan kotor Rp175.000-Rp200.000 per hari. Bila porsi BBM saja diestimasi naik dari sekitar Rp24.000 menjadi Rp32.000 per hari pasca kenaikan Pertamax, proporsinya terhadap pendapatan kotor ikut naik dari sekitar 13% jadi 17%.
Dengan asumsi lima order per hari, tambahan biaya itu setara sekitar Rp1.500 per order yang perlu dikompensasi agar pendapatan riil driver tidak tergerus — artinya tarif dasar idealnya naik sekitar 17-21%, bukan menyamakan langsung dengan kenaikan BBM sebesar 32%, sebab BBM hanyalah satu dari beberapa komponen biaya ojol selain perawatan kendaraan dan pulsa data.
Kalkulasi Dampak Kenaikan BBM
Komponen | Sebelum (Rp12.300/L) | Sesudah (Rp16.250/L) | Selisih |
Biaya BBM/hari (≈1,97 L) | Rp24.231 | Rp32.000 | +Rp7.769/hari |
% thd pendapatan kotor (asumsi Rp187.500, titik tengah Rp175-200rb) | 12,9% | 17,1% | +4,2 poin |
Aplikator | Tarif lama | Kenaikan untuk tutup biaya BBM riil | Tarif baru (skenario) | Kenaikan % |
Gojek | Rp8.800 | +Rp1.554 | ≈Rp10.350 | +17,7% |
Grab | Rp7.500 | +Rp1.554 | ≈Rp9.050 | +20,7% |
Tanpa penyesuaian tarif dasar, klaim pemerintah bahwa skema 92:8 akan mendongkrak kesejahteraan ojol berisiko hanya benar di atas kertas. Di lapangan, kenaikan nominal pendapatan bisa langsung tergerus oleh kenaikan biaya hidup yang justru lebih besar persentasenya.
📌 Baca Juga : Rp303 Triliun dari China: Purbaya Bilang Investasi, Media Bilang Utang, Siapa yang Jujur?
Siapa yang Diam-Diam Diuntungkan dari Jeda Implementasi?
Selama periode Mei-Juni, ketika Perpres sudah sah secara hukum tapi belum dijalankan, aplikator tetap menarik potongan 20% sementara driver menanggung kenaikan BBM yang berjalan duluan. Ketua Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, bahkan sempat berharap regulasi ini tak molor sampai melewati Juni — harapan yang tidak terwujud.
Skema 8% ini juga tidak berlaku merata: awalnya hanya menyasar ojol roda dua, sementara taksi online dan kurir kargo belum tercakup — ketimpangan yang sudah dikritik Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) karena dinilai tidak sejalan dengan komitmen awal Prabowo yang menyebut seluruh pekerja transportasi daring.
Pola ini bukan kali pertama terjadi pada kebijakan yang menyentuh daya beli kelompok pekerja informal. Kenaikan harga energi selalu datang lebih cepat ketimbang penyesuaian kompensasinya — sebuah pola yang juga terlihat pada lambannya realisasi program perumahan subsidi bagi kelompok berpenghasilan rendah.
📌 Baca Juga : Cadangan Devisa Indonesia Menyusut ke USD144,9 Miliar — Alarm atau Aman?
Catatan Redaksi
Kebijakan yang baik di atas kertas tidak otomatis baik di lapangan, apalagi jika jarak antara pengesahan dan implementasi dibiarkan melebar sementara biaya hidup terus berjalan. Potongan aplikator yang turun ke 8% memang patut diapresiasi sebagai niat baik, tapi niat baik saja tidak cukup jika tidak disertai mekanisme penyesuaian tarif yang merespons kenaikan biaya operasional secara real-time.
Pertanyaan yang perlu terus diajukan publik bukan sekadar "kapan aturan ini berlaku", tapi "siapa yang menanggung selisih waktu antara aturan disahkan dan aturan benar-benar dijalankan". Sebab dalam kasus ojol, pengemudi di jalananlah yang menanggung selisih itu — bukan pembuat kebijakan, bukan pula aplikator. Pembaca, menurut Anda, apakah pemerintah dan aplikator perlu diwajibkan menyesuaikan tarif dasar setiap kali ada kenaikan signifikan harga BBM nonsubsidi?
Tags ; ojol, Perpres 27 2026, potongan aplikator, Pertamax naik, Gojek Grab, tarif ojol, kesejahteraan driver, Prabowo
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.