Header Ads

  • Breaking News

    Pemakzulan Gibran atau Hak Angket? Peta Jalur DPR Usai Putusan MK

    Putusan MK sudah dibacakan pada 6 Oktober 2026, tetapi Gibran tetap Wakil Presiden. Kini PDIP dan PKS mulai mengetuk pintu DPR.
    | Foto : x.com / [@chalistarano] / CC BY-SA.

    Putusan MK sudah dibacakan pada 6 Oktober 2026, tetapi Gibran tetap Wakil Presiden. Kini PDIP dan PKS mulai mengetuk pintu DPR. Pertanyaannya bukan sekadar mau atau tidak, melainkan hak angket, hak menyatakan pendapat, atau pemakzulan: jalur mana yang benar-benar bisa dijalankan, dan siapa yang berani memulainya?


    Apa Isi Putusan MK soal Ijazah Gibran dan Mengapa Polemiknya Belum Tuntas

    YUDHABJNUGROHO™ - Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Namun menurut sejumlah laporan, salah satu hakim konstitusi menyebut Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA sebagaimana disyaratkan. Gibran sendiri menyatakan menempuh S1 di Singapura. Karena MK tidak memutus pemberhentian wakil presiden, pertimbangan itu menggantung di udara: terang secara moral, buntu secara prosedur.

    Celah itulah yang dibawa ke Senayan. Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, pada Minggu, 25 Oktober, menyatakan partainya membuka ruang dialog dan menyebut putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 sebagai upaya sengaja menyalahgunakan kekuasaan. Pada saat yang sama, belum ada keputusan resmi PDIP untuk mengajukan hak angket, membentuk pansus, atau mendorong pemakzulan.


    📌 Baca Juga : Diamnya Prabowo soal Gibran: Sikap Negarawan atau Hitung-hitungan Politik?


    Sikap PDIP, PKS, dan PAN: Siapa Membuka Pintu DPR

    PDIP memegang 110 kursi, terbesar di DPR dari total 580 anggota. Angka itu memberi bobot pada setiap kalimat Hasto, tetapi kursi bukan keputusan. PKS lebih dulu bergerak: pimpinan partai menginstruksikan fraksinya menjajaki sikap fraksi lain. PAN, melalui Bima Arya, menyatakan belum membahasnya. Komisi II DPR disebut akan mengkaji putusan MK secara komprehensif.

    Peta kekuatannya sudah kami urai dalam Pemakzulan Gibran: Peta Fraksi DPR dan Syarat Konstitusionalnya. Yang berubah hari ini adalah nadanya: dari wacana jalanan menjadi pembicaraan antarfraksi.


    Hak Angket, Hak Menyatakan Pendapat, Pemakzulan: Apa Bedanya?

    Ketiganya sering tertukar. Hak angket adalah penyelidikan DPR atas kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang diduga bermasalah. Hak menyatakan pendapat adalah pintu menuju pemakzulan. Sedangkan pemakzulan wakil presiden diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945, dengan jalur panjang: usul DPR, pemeriksaan MK, lalu sidang MPR.

    Pasal 7B menetapkan ambang yang tinggi. Usul DPR ke MK memerlukan dukungan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir dalam paripurna, dan paripurna itu harus dihadiri sedikitnya dua pertiga seluruh anggota. MK lalu memutus paling lama 90 hari. Jika terbukti, MPR bersidang dengan kuorum tiga perempat dan persetujuan dua pertiga yang hadir. Sikap Presiden Prabowo yang memilih tak bersuara menambah teka-teki, seperti kami bahas di Sikap Prabowo soal Gibran: Diam Negarawan atau Hitungan Politik.


    Tekanan dari Luar Gedung: Baliho, Guru Besar, dan Anggapan Fraksi Tersandera

    Desakan tidak hanya datang dari dalam parlemen. Saat pemerintahan Prabowo-Gibran genap dua tahun, baliho bertuliskan tuntutan pemakzulan dipasang di gerbang DPR. Seorang aktivis mengajak massa mengepung gedung itu, dan Hasto menyebut para guru besar telah meminta Gibran mundur. Tekanan semacam ini bisa mempercepat atau justru mengeraskan sikap fraksi.

    Skeptisisme pun tidak sedikit. Satu tulisan opini yang beredar bahkan berjudul bahwa DPR tak akan berani memakzulkan Gibran karena banyak fraksi tersandera masalah hukum. Itu klaim, bukan fakta, dan belum ada bukti yang kami temukan. Tetapi ia menjelaskan mengapa publik menunggu bukti keberanian, bukan sekadar pernyataan terbuka.


    📌 Baca Juga : Pemakzulan Gibran: Peta Fraksi DPR dan Hitungan Kursi Usai Putusan MK


    Hitungan Kursi: Mengapa Angka 59,3 Persen Belum Cukup

    Beredar narasi bahwa lima fraksi sudah merapat dengan total sekitar 59,3 persen kursi. Klaim itu belum terkonfirmasi, tetapi andaikan benar, hitungannya tetap tidak mencukupi. Dua pertiga dari 580 kursi adalah sekitar 387. Sementara 59,3 persen setara kira-kira 344 kursi. Selisihnya sekitar 43 kursi, dan itu hitungan kami sendiri berdasarkan klaim tersebut, bukan angka resmi DPR.

    Artinya, jalur pemakzulan membutuhkan kerja politik yang jauh lebih berat daripada hak angket, yang ambangnya lebih rendah. Salah satu pembacaan yang masuk akal, dan ini analisis kami, adalah bahwa langkah PDIP dan PKS merupakan uji gelombang: seberapa jauh fraksi lain bersedia melangkah sebelum ada keputusan resmi.


    PKPU 19/2023 Pasal 18 Ayat 3: Dua Versi, Satu Rekaman

    Di luar putusan MK, perhatian bergeser ke aturan KPU. Anggota Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mempersoalkan pembentukan Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, ketentuan soal syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden yang belajar di luar negeri. Doli mengaku punya rekaman video, dokumen, dan catatan pembahasan saat ia memimpin Komisi II pada 2023, dan menyebut materi itu tidak ada.

    KPU membantah. Anggota KPU Idham Holik menyatakan rancangan norma itu sudah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II pada 20 September. Dua keterangan yang bertolak belakang ini hanya bisa dijernihkan oleh dokumen dan rekaman, bukan oleh adu pernyataan. Tudingan penyisipan sengaja untuk meloloskan kandidat tertentu pun masih menunggu pembuktian. Jalur Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjadi salah satu arena yang diharapkan Doli. Jejak persoalan administratif lain dapat dibaca di Suket Ijazah Gibran di Bareskrim Setelah Putusan MK.


    📌 Baca Juga : Suket Ijazah Gibran di Bareskrim: Apa Setelah Putusan MK?


    Catatan Redaksi

    Hukum tata negara tidak bergerak oleh baliho, dan tidak oleh siaran pers partai. Ia bergerak oleh tanda tangan, kuorum, dan keberanian fraksi mengambil risiko. Hingga hari ini, tidak satu pun dari ketiga jalur itu resmi dibuka, dan pembaca berhak menuntut kejelasan: partai mana yang sungguh bersedia membubuhkan tanda tangan? Kami berpandangan, polemik syarat pendidikan wakil presiden terlalu penting untuk dibiarkan menggantung sebagai bahan tawar-menawar politik. Entah akhirnya terjawab lewat DPR, DKPP, atau pembuktian terbuka, jawabannya harus bisa diuji publik. Aturan mainnya harus sama untuk siapa pun, tanpa kecuali. Apakah Anda sepaham?


    Tags ; Nasional, Pemakzulan Gibran, Hak Angket DPR, Putusan MK, Ijazah Gibran, PDIP, PKS, Pasal 7B UUD 1945, PKPU 19 2023


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.