Pemakzulan Gibran: Peta Fraksi DPR dan Hitungan Kursi Usai Putusan MK
![]() |
| Gibran menghadapi gerakan pemakzulan sekaligus gugatan hukum pidana terkait ijazah suket atau suket ijazah . | Foto : x.com / [@geloraco] / CC BY-SA. |
Isi Putusan MK soal Ijazah Gibran: Amar dan Pertimbangan yang Dibaca Berbeda
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lain. Mereka menggugat syarat pendidikan setara SMA yang mengantar Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Pada tahap pembuktian, para pemohon sempat meminta MK memanggil Gibran, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk menjelaskan riwayat pendidikan dan penerbitan surat penyetaraan. Pada sidang 6 Oktober, hakim konstitusi Arsul Sani menyatakan Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa Gibran menamatkan pendidikan setara SMA.
Di titik inilah perbedaan bacaan bermula. Anggota Komisi II DPR dari Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum. Menurut dia, amar itu tidak membatalkan jabatan Gibran dan tidak memerintahkan pemberhentiannya, sehingga pertimbangan hakim soal bukti pendidikan harus dibedakan dari amar. Pemohon membaca sebaliknya. Denny menilai, bila secara hukum syarat tidak terpenuhi, secara etika Gibran semestinya mundur.
Dua bacaan itu bertumpu pada teks yang sama. Yang berbeda hanyalah siapa yang membacanya dan apa yang ingin dicapai. Di jalur pidana, Bareskrim masih menyelidiki surat keterangan penyetaraan tersebut, sebagaimana kami urai di Suket Ijazah Gibran di Bareskrim: Apa Setelah Putusan MK?.
📌 Baca Juga : Suket Ijazah Gibran di Bareskrim: Apa Setelah Putusan MK?
Peta Fraksi DPR soal Gibran: Siapa Bergerak, Siapa Menahan
Gerak pertama datang dari PKS. Partai itu menugaskan fraksinya membangun komunikasi dengan fraksi lain untuk menindaklanjuti putusan MK, dengan alasan menjadi jembatan aspirasi publik. Pada Minggu (25/10), Hasto Kristiyanto dari PDIP menyebut kisruh ijazah ini beban bagi Presiden Prabowo. Menurut pemberitaan Kompas TV, ia juga menyatakan PDIP akan menindaklanjutinya dan siap berdialog dengan PKS.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PAN Bima Arya mengatakan partainya belum membahas pemakzulan. Gerindra menolak membingkai desakan politik sebagai kewajiban konstitusional Presiden. Pemerintah, lewat Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, menyerahkan persoalan ini kepada mekanisme hukum yang berlaku. Analis politik Arifki Chaniago menilai wacana ini masih berupa tekanan politik karena memerlukan konsolidasi partai yang lebih luas.
Desakan itu sebenarnya sudah berusia hampir tiga pekan. Sejak awal Oktober beredar surat yang mendesak DPR memulai proses pemakzulan dan menyelidiki kelayakan Gibran, menurut Jakarta Post. Yang baru pekan ini adalah munculnya partai-partai besar yang terang-terangan membuka komunikasi lintas fraksi. Perbedaan kecil, tetapi di Senayan, dari sinilah hitung-hitungan biasanya dimulai.
📌 Baca Juga : Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran: Klaim Pemerintah vs Rasa di Dompet
Syarat Pemakzulan Wakil Presiden: Hitungan Kursi dan Jalur MK hingga MPR
Konstitusi mengatur pemberhentian wakil presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Salah satu alasannya, tidak lagi memenuhi syarat, pasti diperdebatkan tafsirnya: cukupkah ia mencakup syarat yang dipersoalkan sejak pencalonan? Jalurnya berlapis. DPR lebih dulu mengajukan permintaan ke MK lewat paripurna yang dihadiri dua pertiga anggota dan disetujui dua pertiga yang hadir. MK memutus paling lama 90 hari. Bila terbukti, usul diteruskan ke MPR, yang bersidang dengan kuorum tiga perempat dan keputusan dua pertiga peserta.
Hitungannya timpang. Dari 580 kursi hasil Pemilu 2024, dua pertiga berarti sekitar 387 suara jika semua anggota hadir. PDIP memegang 110 kursi dan PKS 53, total 163. Menambah NasDem (69) baru mencapai 232, dan saya belum menemukan sikap resmi partai itu. Sisanya ada pada Golkar (102), Gerindra (86), PKB (68), PAN (48), dan Demokrat (44). Gerindra menolak, PAN belum membahas, sedangkan sikap yang lain belum terlihat. Angka ini mengikuti hasil pemilu, sehingga pergantian antarwaktu bisa menggesernya sedikit. Artinya, poros PDIP dan PKS masih kekurangan sekitar 224 suara. Tafsir kedudukan hukum yang mengemuka di sini pernah kami bedah dalam ulasan putusan MK dan legal standing.
Skenario Setelah Putusan MK: Jalur Politik, Pidana, atau Tekanan Moral
Skenario pertama adalah jalur politik di DPR, yang butuh koalisi lintas poros dan belum terbentuk. Kedua, jalur pidana, yang bergantung pada temuan penyidik soal dokumen. Ketiga, tekanan moral berupa desakan mundur, yang hanya bisa dijawab oleh Gibran sendiri. Tiap jalur punya jam pasirnya sendiri. Jalur DPR menunggu kalkulasi partai, jalur pidana menunggu berkas penyidik, sementara jalur moral bergantung pada seberapa lama isu ini bertahan di ruang publik dan di meja pimpinan koalisi.
Ruang gelap ketiganya adalah disinformasi. Antara baru membantah video yang mengklaim Prabowo mengumumkan empat nama pengganti Gibran. Video itu ternyata berasal dari Oktober 2023 dan membahas pencalonan untuk Pilpres 2024. Putusan MK pada 6 Oktober tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatannya. Pernyataan politik seperti tudingan penyalahgunaan kekuasaan dari PDIP juga perlu dibaca sebagai posisi partai, bukan temuan hukum, sebagaimana kami catat dalam bahasan sikap PDIP atas polemik ijazah Gibran.
📌 Baca Juga : Aduan DKPP Ijazah Gibran: Lima Berkas dan Satu Pasal yang Dipersoalkan
Catatan Redaksi
Apa pun pandangan Anda tentang Gibran, ada satu hal yang semestinya bisa kita sepakati: syarat untuk jabatan tertinggi kedua di republik ini harus bisa dijawab dengan dokumen yang terbuka, bukan dengan siapa yang paling kuat di ruang rapat. Bila jalur hukum ditempuh, ia harus tuntas dan transparan. Bila ditutup, publik berhak tahu alasannya, sebab kepercayaan pada institusi dibangun dari penjelasan, bukan dari kesunyian. Pertanyaan untuk Anda: apakah polemik ini lebih baik diselesaikan lewat mekanisme konstitusional yang berat tetapi sah, atau dibiarkan menggantung sebagai tekanan politik yang tak pernah selesai?
Tags ; Pemakzulan Gibran, Putusan MK, Ijazah Gibran, Wapres Gibran, DPR, PDIP, PKS, Gerindra, Pasal 7B UUD 1945, Nasional, Hukum
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.