Header Ads

  • Breaking News

    Diamnya Prabowo soal Gibran: Sikap Negarawan atau Hitung-hitungan Politik?

    Presiden Prabowo Subianto berdiri di tengah badai yang bukan ia ciptakan, tetapi ia memilih tidak bersuara. Pendukungnya menyebut itu keteladanan negarawan. Para pengkritiknya menyebutnya penghindaran.
    | Foto : x.com / [@Tempodotco] / CC BY-SA.

    Presiden Prabowo Subianto berdiri di tengah badai yang bukan ia ciptakan, tetapi ia memilih tidak bersuara. Pendukungnya menyebut itu keteladanan negarawan. Para pengkritiknya menyebutnya penghindaran. Dua tafsir atas satu keheningan: mana yang lebih masuk akal ketika yang dipertaruhkan adalah kursi Wakil Presiden dan stabilitas koalisi pemerintahan?


    Kenapa Prabowo Diam soal Ijazah Gibran? Penjelasan Pendukung dan Pemerintah

    YUDHABJNUGROHO™ - Sejauh yang terpantau dalam pemberitaan, Prabowo belum menyampaikan sikap pribadi atas putusan MK soal ijazah Gibran. Yang berbicara adalah orang-orang di sekelilingnya. Ketua Bidang Hukum dan HAM Garda Prabowo, Amri Piliang, dalam diskusi di Kompas TV pada Jumat (24/10) menyebut diamnya Presiden sebagai sikap negarawan yang tidak mau masuk ke persoalan ini. Ia juga menilai perdebatan tentang tahapan pemilu yang sudah lewat tidak perlu diulang.

    Pemerintah memberi jawaban senada. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan pemerintah menyerahkan urusan ini pada mekanisme yang berlaku. Legislator Gerindra, Azis Subekti, menambahkan bahwa Presiden tidak berwenang memberhentikan wakil presiden secara sepihak. Peta fraksi dan hitungan kursinya sudah kami uraikan pagi tadi di Pemakzulan Gibran: Peta Fraksi DPR dan Hitungan Kursi Usai Putusan MK.


    📌 Baca Juga : Harga BBM 1 November 2026: Pertamax Naik atau Ditahan Lagi?


    Wewenang Presiden Memberhentikan Wakil Presiden: Kuat, tetapi Menjawab Pertanyaan Lain

    Argumen konstitusionalnya kokoh. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 menempatkan pemberhentian wakil presiden pada rantai DPR, Mahkamah Konstitusi, lalu MPR. Presiden bukan pemutus. Bila Prabowo mendesak Gibran mundur atau mengintervensi proses, ia bisa dituduh mencampuri lembaga lain. Dalam kerangka ini, diam adalah kehati-hatian.

    Namun argumen itu menjawab pertanyaan yang berbeda. Ia menjawab apakah Presiden berwenang memberhentikan, bukan apakah Presiden perlu bersikap. Menyampaikan pandangan, meminta pembantunya memastikan kelengkapan dokumen, atau sekadar menegaskan komitmen pada proses hukum tidak melanggar kewenangan siapa pun. Dan Prabowo bukan pemimpin yang pendiam. Pada Sidang Kabinet Paripurna dua tahun pemerintahan, 21 Oktober, ia bicara lantang soal karhutla dan korporasi pembakar lahan. Pada isu lain, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional soal kerugian negara, sebagaimana kami bahas di Kerugian Negara Bukan Korupsi? Usulan Luhut dan Ancamannya bagi UU Tipikor. Jadi diam di satu isu tidak bisa dijelaskan oleh watak. Ia pilihan.

    Sebenarnya ada ruang tengah yang jarang dibicarakan. Presiden bisa menyatakan hormat pada putusan MK, menyerahkan penilaian pemakzulan sepenuhnya kepada DPR, dan pada saat yang sama meminta klarifikasi dokumen dibuka kepada publik. Sikap seperti itu tidak memihak Gibran, tidak pula mendorongnya turun, dan tetap berada dalam batas kewenangan eksekutif. Bahwa opsi ini belum diambil justru memperkuat kesan bahwa keheningan adalah strategi, bukan keterbatasan wewenang.


    Diam sebagai Hitung-hitungan Politik: Tafsir Para Pengkritik

    Pengkritik membaca keheningan itu sebagai kalkulasi. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, pemohon di MK, menilai Prabowo bisa terseret konsekuensi politik bila tidak mengambil langkah. Hasto Kristiyanto dari PDIP menyebut polemik ini beban bagi pemerintahan, dan partainya mulai membuka komunikasi dengan PKS. Di Kompas TV, perbincangan pun melebar ke pertanyaan apakah Joko Widodo menyiapkan langkah politik. Gerindra membalas bahwa membiarkan perkiraan semacam itu terdengar seperti konsekuensi hukum akan mengaburkan batas antara analisis dan tekanan.

    Konteksnya tak bisa diabaikan. Menurut Jakarta Post, Gibran maju mendampingi Prabowo dengan dukungan tersirat ayahnya, mantan Presiden Joko Widodo. Menyentuh Gibran berarti menyentuh jaringan politik yang ikut mengantar pasangan itu ke kursi kekuasaan, dan itu ongkos yang tidak murah bagi siapa pun yang sedang mengelola koalisi besar.

    Dalam pembacaan ini, diam menjaga dua pintu sekaligus: Prabowo tidak membela Gibran terang-terangan, tetapi juga tidak mendorongnya jatuh. Ia menunggu peta DPR menjadi jelas. Menunggu itu rasional bagi pemegang kekuasaan. Persoalannya, kekosongan sikap tidak pernah benar-benar kosong. Ia diisi pihak lain. Video lama dari Oktober 2023 yang diklaim sebagai pengumuman pengganti Gibran, yang akhirnya dibantah Antara, adalah contoh bagaimana ruang hampa diisi disinformasi.


    📌 Baca Juga : Ekonomi Indonesia Terbesar ke-7 Dunia, tapi Rupiah Rp18.000: Apa Artinya?


    Risiko Sikap Diam bagi Presiden, Koalisi, dan Publik

    Harus jujur diakui: tidak ada pernyataan Prabowo yang menjelaskan alasan diamnya. Dua tafsir di atas adalah inferensi dari perilaku, bukan pengakuan. Karena itu, penilaian paling jujur adalah menimbang risikonya, dengan tiga ujian sederhana. Pertama, apakah diam ini bersifat sementara, menunggu proses di lembaga lain, atau tanpa batas waktu. Kedua, apakah ada kanal resmi, misalnya juru bicara Istana, yang menjelaskan posisi pemerintah secara konsisten. Ketiga, apakah proses di MK, DPR, dan penyidik berjalan terbuka sehingga publik tidak bergantung pada tafsir.

    Bagi Presiden, risiko diam adalah ketidakpastian yang berlarut. Semakin lama tak bersikap, semakin banyak pihak yang bersuara atas namanya. Bagi koalisi, ada ujian kohesi bila fraksi-fraksi mulai bergerak sendiri-sendiri. Bagi publik, risikonya paling konkret: isu yang menyangkut syarat jabatan kenegaraan dibiarkan tanpa penjelasan resmi dari pucuk eksekutif. Kami pernah menyoroti jarak antara kekuasaan dan akuntabilitas serupa di rubrik opini kami.


    📌 Baca Juga : Korupsi Dana Siap Pakai BNPB: Rp148 Miliar di Balik OTT KPK


    Catatan Redaksi

    Opini ini sengaja tidak menjatuhkan vonis, sebab bukti yang tersedia memang belum cukup untuk memilih antara dua tafsir. Namun ada satu pertanyaan yang bisa diajukan siapa pun, dari kubu mana pun: bila seorang pemimpin diam pada isu yang menyentuh syarat jabatan kenegaraan, siapa yang berhak menanyakan alasannya? Kami percaya jawabannya adalah kita semua, karena jabatan itu dibayar dan dipercayakan oleh publik. Kritik yang sehat bukan tuntutan agar Presiden memihak, melainkan agar ia menjelaskan. Apakah Anda sepakat bahwa penjelasan, apa pun isinya, lebih baik daripada keheningan?


    Tags ; Sikap Prabowo soal Gibran, Prabowo Diam, Ijazah Gibran, Putusan MK, Wapres Gibran, Koalisi, Gerindra, PDIP, Opini, Nasional


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.