Header Ads

  • Breaking News

    Sidang Febrie Adriansyah Lanjut Pembuktian: Emas 74 Kg dan Rp346 Miliar

    Tujuh koper, 74 kilogram emas, jutaan dolar. Setelah berbulan-bulan polemik, hakim akhirnya memerintahkan jaksa membuktikan dakwaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
    | Foto : x.com / [@SINDOnews] / CC BY-SA.

    Tujuh koper, 74 kilogram emas, jutaan dolar. Setelah berbulan-bulan polemik, hakim akhirnya memerintahkan jaksa membuktikan dakwaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun satu pertanyaan masih menggantung di ruang sidang Tipikor: dari mana semua itu berasal, dan siapa yang berani bersaksi di hadapan hakim tanpa berlindung di balik jabatan?


    Putusan Sela Febrie Adriansyah: Perlawanan Ditunda, Pembuktian Jalan Terus

    YUDHABJNUGROHO™ - Senin, 26 Oktober 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan putusan sela perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan. Nota perlawanan Febrie tidak dikabulkan, tetapi juga tidak ditolak mentah-mentah: majelis menyatakan perlawanan itu akan diputus bersama putusan akhir. Hakim menilai tidak diuraikannya seluruh asal-usul harta secara rinci tidak otomatis membuat dakwaan menjadi kabur.

    Kuasa hukum Febrie, Patra M Zen, membaca putusan itu sebagai kemenangan kecil. Menurut dia, hakim tidak menolak perlawanan timnya, dan mereka siap mematahkan dakwaan jaksa. Bahasa hukumnya halus, tetapi artinya jelas: pertarungan sesungguhnya baru dimulai.

    Bagi pembaca awam, putusan sela adalah pintu masuk sebelum pokok perkara diperiksa. Pembela biasanya menggugat dakwaan lewat istilah obscurum libellum, yakni dakwaan yang dianggap kabur. Majelis tidak sependapat bahwa kekaburan itu tampak dari kertas dakwaan. Keberatan semacam itu, kata hakim, mesti diuji lewat saksi dan alat bukti, bukan diputuskan di awal.


    📌 Baca Juga : Korupsi Dana BNPB: KPK Sebut 2 Prajurit TNI Aktif Terseret


    Isi Dakwaan Pemerasan dan TPPU Febrie Adriansyah: dari Rp55 Miliar hingga Rp346 Miliar

    Jaksa mendakwa Febrie memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam dakwaan pencucian uang, jaksa menyebut total Rp346.743.821.282 dan 440.990 dolar AS, sekitar Rp7,9 miliar, yang diterima sepanjang 2020 hingga Juli 2026, baik ketika ia menjabat Direktur Penyidikan maupun Jampidsus. Rentang enam tahun itu penting karena menunjukkan jaksa tidak mendakwa satu peristiwa, melainkan rangkaian.

    Kami mengikuti perkara ini sejak awal penyidikan. Bagi pembaca yang ingin menyusun ulang urutannya, arsip liputan hukum kami tentang Febrie Adriansyah bisa menjadi pijakan sebelum membaca lanjutan sidang ini.


    Emas 74 Kg di Sentul: Apa Hubungannya dengan Dakwaan?

    Perkara ini dikenal publik lewat penggeledahan rumah Febrie di Sentul oleh Kortas Tipidkor Polri. Dari brankas berisi tujuh koper, penyidik menyita emas batangan 74,01 kilogram berkadar 23 karat, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta. Febrie mundur dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026, lalu perkara beralih ke Kejaksaan Agung.

    Pada Agustus, Kejagung berjanji pemilik emas dan uang itu akan dibuktikan di persidangan. Laporan yang kami baca belum menjelaskan secara terang bagaimana angka-angka sitaan itu terhubung dengan nilai dakwaan. Di sinilah kerja saksi dan ahli akan diuji. Bila jaksa gagal menautkannya, publik akan bertanya apakah emas sebanyak itu hanya menjadi simbol, bukan bukti.


    📌 Baca Juga : KPK Sita 4 Mobil Mewah Kasus Dana BNPB: BMW, BYD, AION


    Jejak PT Kresna Pusaka Energi dan Aliran Dana Rangga Cipta

    Dalam pertimbangannya, majelis menyoroti sejumlah rangkaian perbuatan yang diuraikan jaksa: pengalihan dana Rangga Cipta pada 24 dan 26 Januari 2023, serta penerimaan melalui PT Kresna Pusaka Energi pada 11 hingga 13 November 2024. Hakim menilai dalil keberatan Febrie berkaitan dengan substansi perkara dan harus diuji lewat keterangan saksi serta alat bukti. Artinya, eksepsi bukan jalan keluar. Pembuktian adalah medan pertempurannya.

    Perkara ini juga menyentuh kewibawaan dua institusi penegak hukum. Persinggungan Kejaksaan Agung dan Polri sudah kami bahas dalam tulisan tentang tarik-menarik wewenang antarlembaga penegak hukum, dan persidangan ini menjadi ujian pertama apakah peralihan penanganan perkara tadi mampu menghasilkan dakwaan yang tahan uji.


    Dari Praperadilan hingga Pakta Integritas: Jalan Panjang Menuju Pembuktian

    Perjalanan perkara ini tidak lurus. Febrie sempat menggugat sah-tidaknya penetapan tersangka lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 5 Agustus dan mulai disidangkan 19 Agustus 2026. Pengacara Don Ritto ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang sama, dan Febrie disebut terjerat dalam tiga perkara lain di Kejaksaan Agung.

    Pada 7 Oktober, pemberitaan mencatat majelis hakim meminta Febrie hingga jaksa menandatangani pakta integritas untuk mencegah suap di persidangan. Permintaan itu menunjukkan betapa sensitifnya perkara yang menyeret mantan penegak hukum.


    Jadwal Sidang Febrie Adriansyah: Saksi Mulai 2 November

    Majelis menetapkan pemeriksaan pokok perkara dua kali sepekan, setiap Senin dan Rabu. Saksi pertama dijadwalkan bersaksi pada Senin, 2 November 2026. Dengan ritme sepadat itu, publik bisa mengikuti perkembangan nyaris setiap awal dan pertengahan pekan, sehingga setiap keterangan saksi akan cepat diuji oleh opini. Pembaca patut mencermati siapa saja yang dihadirkan jaksa, karena dari daftar saksi itulah arah pembuktian akan terbaca: apakah berpusat pada pengusaha yang diduga diperas, pada lingkar penyidikan, atau pada transaksi perusahaan.

    Pertanyaan tentang uang yang berpindah tangan dan berubah menjadi aset juga mengemuka di kasus lain. Contohnya bisa dilihat pada KPK Sita 4 Mobil Mewah Kasus Dana BNPB: BMW, BYD, AION, tempat penyidik juga menelusuri aliran dana ke barang bernilai.


    📌 Baca Juga : Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran: Klaim Pemerintah vs Rasa di Dompet


    Catatan Redaksi

    Febrie Adriansyah belum divonis, dan asas praduga tak bersalah berlaku bagi siapa pun, termasuk mantan pejabat penegak hukum. Kubu pembela menyebut ada fenomena penghakiman lewat pemberitaan, sebuah kritik yang pantas didengar. Namun justru karena itu, pembuktian harus dibuka seterang mungkin. Tujuh koper berisi emas dan valuta bukan sekadar angka. Ia adalah ujian apakah hukum sanggup menjangkau mereka yang selama ini menjangkau hukum. Kami berpandangan, pengadilan wajib menjawab asal-usul harta itu secara terbuka dan runtut. Apakah Anda sepaham?


    Tags ; Hukum, Febrie Adriansyah, Sidang Tipikor, TPPU, Emas 74 Kg, Kejaksaan Agung, Eks Jampidsus, Putusan Sela, Pemerasan


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.