Definisi Korupsi Diubah? Nasib Kerugian Negara dan KPK
Apa Isi Usulan Mengubah Definisi Korupsi Menurut UNCAC?
YUDHABJNUGROHO™ - Usul itu datang dari Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut pemberitaan Investortrust, Luhut menyatakan Presiden Prabowo setuju bahwa korupsi dimaknai sebagai penyuapan, tanpa membicarakan kerugian negara. Rujukannya Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC, yang menurut Katadata tidak memasukkan unsur kerugian negara. Bila diterapkan, kasus suap tetap ditangani KPK, sedangkan perbuatan lain yang selama ini dijerat sebagai korupsi bergeser menjadi pidana umum dalam KUHP, seperti diuraikan Investortrust.
Satu catatan penting: UNCAC sendiri juga memuat penggelapan oleh pejabat dan penyalahgunaan jabatan. Maka rumusan “korupsi sama dengan suap” lebih mungkin penyederhanaan dalam pemberitaan ketimbang isi konvensi. Detail inilah yang belum dibuka pemerintah.
Dengan kata lain, perdebatannya bukan hanya soal kata “kerugian”, melainkan seberapa luas jaring hukum yang ingin dipertahankan negara terhadap mereka yang memegang uang rakyat.
📌 Baca Juga : Demo 28 Oktober 2026 Bundaran HI: 5 Tuntutan Mahasiswa BEM UI
Yusril: Layak Dipertimbangkan, tetapi Belum Ada Revisi UU Tipikor
Yusril mengatakan kepada Katadata bahwa UU korupsi Indonesia memang tidak mengacu pada konvensi internasional, dan ia membenarkan keluhan Luhut bahwa banyak pejabat, negara, dan BUMN takut mengambil keputusan karena khawatir dianggap merugikan negara. Nadanya pada 24 Oktober lebih berhati-hati: menurut Okezone, ia menyebut usulan itu baru garis besar dan perlu dikaji mendalam, dengan pertemuan bersama DEN dijadwalkan 26 Oktober.
Latar sejarahnya menambah bobot. Yusril, menurut Okezone, ikut menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 dan pada tahun yang sama mengajukan rancangan undang-undang pembentukan KPK. Ia juga menjabat menteri kehakiman ketika UU Tipikor diubah lewat UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia mengingatkan wacana ini tak boleh langsung disambut dengan penolakan atau dukungan sebelum substansinya dipahami, dan tak boleh dikerjakan sekadar agar tampak heroik.
Investortrust mencatat Yusril menyatakan belum ada wacana merevisi UU Tipikor dan mengarahkan pertanyaan ke Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pada 27 Oktober, judul IDN Times menyebut pemerintah ingin mempertegas definisi korupsi demi kepastian hukum. Wacana ini muncul persis ketika mahasiswa turun membawa tuntutan antikorupsi, sebagaimana dirangkum di baca juga Demo 28 Oktober 2026 Bundaran HI: 5 Tuntutan Mahasiswa BEM UI.
Kerugian Negara Dihapus dari UU Tipikor: Siapa yang Diuntungkan?
Alasan resminya kepastian hukum bagi pejabat. Alasan itu tak bisa diabaikan: pejabat daerah dan direksi BUMN memang kerap mengeluh dipidanakan karena keputusan bisnis yang merugi. Tetapi pertanyaan investigatifnya ada pada rincian. Kerugian negara adalah pintu masuk menjerat penyalahgunaan kewenangan yang tak melibatkan amplop.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memang memuat unsur dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dua pasal itu kerap menjadi dasar dakwaan, sekaligus yang paling sering dikeluhkan pejabat karena batas antara keputusan buruk dan perbuatan pidana dinilai kabur.
Dalam kasus dana siap pakai BNPB, KPK menyebut pengadaan sekitar Rp148 miliar dari penyedia yang diduga terafiliasi dengan adik mantan Kepala BNPB, dengan indikasi konflik kepentingan dan suap; rinciannya kami tulis di baca juga Korupsi Dana BNPB: KPK Sebut 2 Prajurit TNI Aktif Terseret. Andai definisi dipersempit menjadi suap semata, bagaimana konflik kepentingan yang sulit dibuktikan sebagai suap tetap bisa dipidana? Belum ada yang menjawabnya.
Yang diuntungkan, secara logika, adalah pejabat yang memutuskan di wilayah abu-abu. Yang dirugikan, bila rumusannya ceroboh, adalah publik yang uangnya hilang tanpa ada amplop yang bisa difoto. Dua kelompok itu mestinya sama-sama didengar sebelum pasal diubah.
Karena itu, uji paling jujur untuk setiap usulan adalah apakah ia mempersempit celah bagi koruptor atau justru melebarkannya.
Suap Tetap Dipidana, tapi Bagaimana dengan yang Bukan Suap?
Kasus suap tidak akan kehilangan tempat. Operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng, dengan uang tunai Rp1,9 miliar disita dalam ember menurut Hukumonline, tetap masuk kategori suap. KPK pada 27 Oktober juga memeriksa empat pejabat BPK Jateng dalam perkara itu, serta enam saksi kasus suap proyek kereta api DJKA, menurut Media Indonesia.
Justru perkara tanpa transaksi yang jelas yang berada di wilayah rawan. Tiga pertanyaan perlu dijawab pemerintah dan DPR sebelum naskah dibuat: pasal mana yang dihapus, perkara berjalan yang gugur atau tetap, dan lembaga mana yang menanganinya jika berpindah ke KUHP. Tanpa jawaban itu, publik hanya menerima slogan, bukan kebijakan.
📌 Baca Juga : Diamnya Prabowo soal Gibran: Sikap Negarawan atau Hitung-hitungan Politik?
Dampak ke Kasus Besar dan Tuntutan Antikorupsi Publik
Tekanan publik justru berjalan ke arah sebaliknya. Di pengadilan, sidang mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki pembuktian soal emas 74 kilogram dan Rp346 miliar, sebagaimana kami bahas di baca juga Sidang Febrie Adriansyah Lanjut Pembuktian: Emas 74 Kg dan Rp346 Miliar.
Penegakan hukum sedang ramai-ramainya, dan mengubah definisi di tengah arus ini akan dibaca publik sebagai sinyal. Entah itu reformasi, entah pelonggaran. Tanpa naskah yang terbuka, kecurigaan akan mengisi ruang kosongnya lebih cepat daripada penjelasan.
📌 Baca Juga : Pemakzulan Gibran atau Hak Angket? Peta Jalur DPR Usai Putusan MK
Catatan Redaksi
Korupsi di Indonesia selama puluhan tahun diukur dari uang yang hilang. Mengganti ukuran itu mungkin memang diperlukan, tetapi tidak di ruang tertutup dan tidak tanpa naskah. Publik berhak melihat rumusan pasalnya, kasus yang akan gugur dan yang bertahan, serta siapa yang mendapat manfaat.
Tanpa itu, “kepastian hukum” mudah terbaca sebagai kepastian bagi mereka yang memegang kewenangan. Pertanyaannya sederhana: bila uang negara hilang tanpa ada yang menyuap, kita masih mau menyebutnya apa?
Tags : Hukum, definisi korupsi, UU Tipikor, UNCAC, Yusril, Luhut, KPK, kerugian negara, korupsi
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.