Header Ads

  • Breaking News

    Mandatori Bioetanol E20 dalam 2 Tahun: Kenapa Pemerintah Butuh 2 Juta Hektare Lahan Tebu?

    Dorong Hilirisasi Pertanian, Pemerintah Siapkan Industri Bioetanol Nasional Menuju E20. | Foto : x.com / [@Nasionalberita_] / CC BY-SA.

    Dua juta hektare lahan disiapkan demi bahan bakar yang katanya lebih hijau, dikebut hanya dalam dua tahun lewat rapat terbatas Istana. Tapi di tengah musim karhutla yang masih membekap Kalimantan dan Sumatra, satu pertanyaan mendesak untuk dijawab pemerintah: lahan siapa yang dipakai, dan hutan mana yang harus mundur lebih dulu demi target ini?


    Ratas Istana Kebut Target E20 dalam Dua Tahun

    YUDHABJNUGROHO™ - Rabu malam, 16 September 2026, Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung rapat terbatas di Istana Merdeka yang membahas percepatan produksi bahan bakar campuran etanol 20 persen, atau yang dikenal sebagai E20. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa hasil kajian menunjukkan pencampuran 80 persen minyak mentah dengan 20 persen etanol dinilai dapat direalisasikan dalam kurun dua tahun ke depan.

    Target ini jauh lebih agresif dibanding rencana sebelumnya. PT Pertamina Patra Niaga sendiri baru menyebut rencana penerapan etanol pada seluruh produk bensin dalam rentang satu hingga dua tahun, atau sekitar 2028 — sementara mandatori E10 sendiri rencananya baru dimulai pada 2027. Artinya, pemerintah kini mengejar lompatan besar dari E5 yang sudah berjalan lewat Pertamax Green 95, langsung menuju E20 tanpa banyak jeda transisi.


    📌 Baca Juga : Karhutla 'Jauh' dari Kawasan Inti IKN? Warga Sepaku Bicara Fakta Lain di Lapangan


    Titik Bottleneck: Lahan Tebu Dua Juta Hektare dari Sumatra hingga Papua

    Zulkifli Hasan secara terbuka mengakui bahwa hambatan utama program ini bukan pada teknologi pencampuran, melainkan pada ketersediaan lahan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman diminta menyiapkan rencana penyediaan lahan tebu seluas kurang lebih dua juta hektare, yang akan disebar di Jawa, Sumatra, Kalimantan, hingga Papua.

    Pemilihan tebu sebagai bahan baku utama dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi opsi lain seperti singkong dan jagung, yang dinilai kurang realistis untuk memenuhi skala kebutuhan produksi etanol nasional. Setelah lahan tersedia, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara akan membangun industri pengolahan etanol untuk mendukung rantai pasok dari hulu ke hilir. Skema ini disebut mengadopsi pola yang sebelumnya diterapkan pada program biodiesel, yang bertahap naik dari B10 hingga kini mencapai B50.


    📌 Baca Juga : Asap Kalimantan Sampai ke Meja BRICS: Ketika Karhutla Jadi Isu Diplomasi Prabowo dan Anwar Ibrahim


    Ambisi E50 di Balik E20: Jalan Panjang Menuju Kemandirian Energi

    Zulkifli Hasan menegaskan bahwa seluruh kebutuhan etanol untuk E20 akan dipenuhi dari produksi dalam negeri, tanpa bergantung pada impor. Langkah ini sejalan dengan agenda besar pemerintah untuk secara bertahap meningkatkan kadar campuran etanol, dari E20 menuju E50 dalam jangka panjang — mengikuti pola yang sama dengan program biodiesel B50 yang lebih dulu berjalan.

    Ambisi ini dapat dipahami sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional, terutama di tengah tekanan harga minyak dunia yang fluktuatif akibat ketegangan geopolitik di berbagai kawasan. Namun ambisi besar semacam ini selalu punya konsekuensi di lapangan yang tidak sesederhana angka di atas kertas rapat terbatas.

    Sebagai perbandingan, program biodiesel berbasis sawit membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk naik dari B10 ke B50, dengan dukungan infrastruktur kebun sawit yang sebagian besar sudah tersedia jauh sebelum mandatori diberlakukan. Target E20 dalam dua tahun jelas jauh lebih agresif, mengingat lahan tebu seluas dua juta hektare yang dibutuhkan sebagian besar belum tersedia dan harus disiapkan dari nol di berbagai wilayah sekaligus.


    Bayang-Bayang Konversi Lahan di Tengah Musim Karhutla

    Yang luput dari sorotan dalam rapat terbatas ini adalah waktu pengumumannya: bersamaan dengan periode ketika karhutla masih membakar sejumlah wilayah Kalimantan dan Sumatra, memaksa sekolah-sekolah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah meliburkan siswa akibat kabut asap. Enam provinsi disebut mendominasi kasus karhutla tahun ini — Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Riau, Sumatra Selatan, dan Jambi — sebagian besar berada tepat di wilayah yang disebut-sebut akan menjadi lokasi pengembangan lahan tebu.

    Pertanyaan yang belum dijawab pemerintah: apakah dua juta hektare lahan tebu ini akan memanfaatkan lahan terlantar dan lahan kritis yang sudah ada, atau justru membuka area baru yang berisiko tumpang tindih dengan kawasan hutan dan gambut? Sejarah program biodiesel berbahan baku sawit sebelumnya pernah menuai kritik serupa soal deforestasi, dan publik berhak memastikan program etanol tidak mengulangi jejak yang sama.

    Sejauh ini, pemerintah belum merilis peta rinci soal status lahan yang dimaksud — apakah berstatus hutan produksi, area penggunaan lain, atau kawasan yang sudah lebih dulu terdegradasi akibat kebakaran berulang. Ketiadaan transparansi di tahap awal semacam ini justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik, terutama mengingat pengalaman sejumlah proyek strategis nasional sebelumnya yang kerap berujung sengketa lahan dengan masyarakat adat dan petani lokal.

    Isu ini pun tak lepas dari perdebatan panjang soal keseimbangan antara ambisi swasembada energi dan komitmen menjaga tutupan hutan — sebuah topik yang pernah kami ulas mendalam saat membahas dampak karhutla terhadap kebijakan iklim nasional beberapa waktu lalu.


    📌 Baca Juga : Minyak US$106 dan Ancaman Pertamax Rp20.000: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Selisihnya?


    Catatan Redaksi

    Target dua tahun untuk mandatori E20 terdengar meyakinkan di ruang rapat terbatas Istana, tapi implementasinya akan diuji langsung di lapangan — di lahan yang harus dibuka, di petani yang harus beralih tanam, dan di hutan yang nasibnya sering kali menjadi korban terakhir dari setiap proyek ambisius pemerintah. Sebelum dua juta hektare itu benar-benar berubah jadi kebun tebu, publik pantas menagih kejelasan: lahan mana yang dimaksud, dan siapa yang akan memastikan langkah ini tidak menjadi karhutla jilid berikutnya? Redaksi mengajak pembaca untuk terus mengawal detail teknis kebijakan ini seiring perkembangannya.


    Tags ; bioetanol E20 Indonesia, mandatori E20 2028, lahan tebu 2 juta hektare, Zulkifli Hasan bioetanol, ketahanan energi nasional


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.