Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian: Kejanggalan Status Tersangka yang Bikin Pengacaranya Sendiri Heran
![]() |
| Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, tempat pemeriksaan sejumlah tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dilakukan. | Foto : MPPKRI / CC BY-SA. |
Tujuh Jam di Kejagung: Kronologi Pemeriksaan Terbaru Febrie Adriansyah
YUDHABJNUGROHO™ - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Selasa (8/9/2026). Berdasarkan pantauan di lapangan, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.01 WIB menggunakan mobil tahanan Pidana Khusus (Pidsus) dari Rumah Tahanan KPK, lalu dikawal ketat petugas Pengamanan Dalam dan personel TNI saat memasuki gedung.
Pemeriksaan berlangsung hampir tujuh jam hingga Febrie keluar sekitar pukul 16.42 WIB. Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung tegang, kali ini Febrie tampak lebih santai — bahkan masih memberikan senyuman kepada awak media, meski tetap irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya tanggapan kepada kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Kasus ini menjadi kelanjutan dari drama hukum yang bermula sejak Juli lalu, ketika penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, mengungkap barang bukti fantastis: emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
📌 Baca Juga : Rp476 Miliar Tunai, 74 Kilogram Emas, dan Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian: Bongkar Jejak Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Bantah Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Isi Pemeriksaannya
Poin paling mengejutkan dari pemeriksaan hari ini adalah bantahan tegas Febrie atas tudingan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar dari sosok bernama Tan Kian. Menurut kuasa hukumnya, dalam sesi pemeriksaan kali ini Febrie dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh penyidik, jauh lebih sedikit dibanding pemeriksaan sebelumnya pada Kamis (3/9) yang mencapai 50 pertanyaan dalam durasi sekitar 10 jam.
Pemeriksaan hari ini secara spesifik menyasar dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terjadi dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya — dua nama perusahaan pelat merah yang sebelumnya juga pernah menyeret sejumlah pejabat tinggi lain dalam pusaran megaskandal keuangan negara.
📌 Baca Juga : Cicak versus Buaya Jilid Baru? Membongkar Rebutan Kewenangan Kejagung-Polri di Balik Kasus Febrie Adriansyah
Kejanggalan Prosedur: Kenapa Pengacara Febrie Mengaku "Baru Kali Ini Melihat"?
Yang membuat kasus ini semakin menarik untuk dikuliti bukan sekadar nominal uang yang disebut, melainkan kejanggalan prosedural yang diungkap kuasa hukum Febrie sendiri. Febri Diansyah menyatakan heran karena dasar pemanggilan kliennya sebagai tersangka merujuk pada penetapan tersangka yang diterbitkan instansi lain, yakni Polda Metro Jaya lewat surat bernomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026, dan bukan langsung dari penyidikan internal Kejaksaan Agung.
Lebih rumit lagi, pemanggilan ini juga merujuk pada dua putusan praperadilan terpisah di PN Jakarta Selatan tertanggal 27 dan 28 Agustus 2026. "Baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan," ujar Febri, mengindikasikan adanya pola penanganan hukum yang tidak lazim dalam sistem peradilan pidana Indonesia — sebuah preseden yang berpotensi menjadi bahan kajian akademik hukum acara pidana ke depan.
Bukan Kasus Tunggal: Tan Kian, Nurman Herin, dan Pengacara Don Ritto Ikut Terseret
Kasus TPPU yang menjerat Febrie ternyata tidak berdiri sendiri. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan pengacara berinisial Don Ritto sebagai tersangka, bersama pihak swasta bernama Nurman Herin dalam perkara pencucian uang yang sama. Konstruksi kasus yang melibatkan banyak pihak — mulai dari mantan pejabat tinggi kejaksaan, pengacara, hingga individu swasta — menunjukkan pola jaringan yang lebih luas ketimbang sekadar kasus individu semata.
Dinamika hukum semacam ini sebenarnya bukan hal asing bagi pembaca setia rubrik hukum kami. Persoalan integritas aparat penegak hukum dan pola relasi kuasa di lingkaran elite hukum negeri ini kerap menjadi sorotan dalam arsip liputan investigatif kanal Hukum redaksi, yang secara konsisten mengawal kasus-kasus besar semacam ini sejak awal mula terungkapnya penggeledahan di Sentul pertengahan tahun ini.
📌 Baca Juga : PJJ Abu Vulkanik Anak Krakatau Usai di Jakarta, Kenapa Tangsel dan 9 Kampus Negeri Masih Bertahan Daring?
Catatan Redaksi
Ketika seorang mantan Jampidsus — figur yang semestinya paling paham prosedur hukum — justru menjadi subjek pemanggilan dengan dasar yang bahkan membuat pengacaranya sendiri kebingungan, publik berhak bertanya: sedang terjadi presisi hukum yang belum pernah ada, atau justru kejanggalan yang perlu diawasi lebih ketat? Redaksi mengajak pembaca untuk tidak buru-buru menghakimi, namun juga tidak lengah mengawal proses ini hingga tuntas — sebab kasus sebesar ini, dengan emas 74 kilogram dan ratusan miliar rupiah sebagai barang bukti, terlalu penting untuk dilupakan begitu saja di tengah riuhnya berita harian.
Tags ; Hukum, Febrie Adriansyah, TPPU, Kejaksaan Agung, Asabri, Jiwasraya, Korupsi, Tim 9 Kejagung, Tan Kian, Praperadilan, KPK
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.