Sembilan 'Bintang' Kejagung: Siapa di Balik Tim Khusus Pengusut Kasus Febrie Adriansyah?
![]() |
| Lagi ramai isu gesekan antar lembaga hukum soal korupsi, bagaimana porsi kerja POLRI, KPK, KEJAKSAAN, dan TNI dalam babat korupsi. | Ilustrasi : AI Generated x.com / [@Kartulucu] / CC BY-SA. |
Sprindik Baru, Wajah-Wajah Lama yang Dipercaya
YUDHABJNUGROHO™ - Rabu, 15 Juli 2026, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengumumkan sembilan nama jaksa senior yang ditunjuk menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sembilan nama itu adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Anang menegaskan tidak ada satu pun dari mereka yang berasal dari lingkungan Jampidsus — sebuah langkah yang secara eksplisit dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan.
Pembentukan tim ini menjadi babak lanjutan dari drama institusional yang kami kupas dalam laporan Cicak vs Buaya Jilid Baru, saat Kejagung dan Polri masih beradu wewenang memperebutkan kendali atas penanganan kasus mantan Jampidsus ini setelah perkaranya resmi dialihkan dari Kortastipidkor Polri.
📌 Baca Juga : Cicak vs Buaya Jilid Baru? Membongkar Pertarungan Kejagung-Polri di Balik Kasus Febrie Adriansyah
Kenapa Harus Eks KPK? Soal Kepercayaan atau Sekadar Simbol?
Mayoritas anggota tim disebut punya latar belakang sebagai alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Juru bicara KPK Budi Prasetyo bahkan menyambut positif langkah ini, menilai penempatan eks-eks KPK di tim khusus tersebut sebagai progres yang menjanjikan karena mereka dianggap punya kemampuan dan profesionalitas dalam menangani perkara korupsi berskala besar.
Tapi di sisi lain, publik berhak skeptis. Rekam jejak "eks KPK" tidak otomatis menjadi jaminan independensi mutlak ketika mereka kini bekerja di bawah struktur institusi yang sama dengan orang yang mereka usut. Simbol profesionalitas memang penting untuk membangun kepercayaan publik, tapi simbol saja tidak cukup tanpa transparansi proses yang bisa diverifikasi dari luar.
📌 Baca Juga : Salam Komando, Nama Baru: Kuntadi dan Babak Lanjutan Drama Kejagung-Polri
Tiga Sprindik, Tiga Korporasi Besar
Tim sembilan orang ini menangani tiga surat perintah penyidikan yang lingkupnya tidak kecil. Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, terutama menyangkut penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha perusahaan baja pelat merah tersebut. Sprindik Nomor 44 menyoal dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU milik PT PLN. Sementara Sprindik Nomor 45 membidik dugaan korupsi pengelolaan asuransi PT Asabri periode 2020-2025.
Tiga institusi ini bukan perusahaan kecil — ketiganya menyentuh sektor strategis negara: industri baja nasional, ketahanan energi, dan asuransi bagi prajurit serta purnawirawan TNI-Polri. Skala kasus inilah yang membuat independensi tim penyidik jadi krusial, sebab dampaknya menyentuh kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN dan institusi pertahanan sekaligus.
Sementara tim sembilan orang ini bekerja, kursi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie kini diperebutkan lewat proses pergantian yang sempat kami ulas saat nama Kuntadi diajukan sebagai calon baru, menandakan institusi ini sedang berbenah dari dalam sekaligus terus diawasi dari luar oleh publik dan media.
Independensi di Atas Kertas, Ujian di Lapangan
Sejumlah tokoh, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan koleganya, sempat mendesak agar KPK saja yang mengambil alih kasus ini sepenuhnya, bukan diselesaikan secara internal oleh Kejagung. Desakan ini muncul dari kekhawatiran klasik: bagaimana mungkin sebuah institusi bisa objektif mengusut mantan pejabat tertingginya sendiri di bidang tindak pidana khusus, meski sudah membentuk tim yang diklaim bebas dari lingkungan Jampidsus.
Ironisnya, ketegangan di ruang konferensi pers yang memicu kontroversi Hotman Paris dan somasi PWI Pusat terhadap etika bertanya wartawan juga terjadi tepat di tengah proses penyidikan tim sembilan orang ini — menambah tekanan publik terhadap transparansi Kejagung dalam menangani kasus yang menyeret nama besarnya sendiri.
📌 Baca Juga : Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan: Sampai Kapan Advokat Boleh Lepas Kendali di Depan Pers?
Catatan Redaksi
Pertanyaan yang layak kita simpan baik-baik: cukupkah label "eks KPK" dan slogan "bintang semua" untuk menjamin proses hukum berjalan adil, ketika yang diusut adalah bagian dari keluarga institusi sendiri? Independensi sejati tidak lahir dari siapa yang ditunjuk, melainkan dari seberapa terbuka proses itu bisa diawasi publik sampai tuntas. Kita akan terus memantau apakah tiga sprindik ini berujung pada penetapan tersangka yang konsisten, atau justru menguap pelan-pelan seperti banyak kasus besar sebelumnya.
Tags ; Febrie Adriansyah, Kejagung, eks KPK, sprindik, Jampidsus, Kortastipidkor Polri, korupsi, TPPU, hukum, investigasi
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.