Header Ads

  • Breaking News

    RUU Ojol Resmi Digodok DPR: Kapan Driver Benar-Benar Punya Kepastian Hukum?

    Ilustrasi pengemudi ojek online sedang menunggu orderan masuk di jalan raya Jakarta. | Foto : x.com / [@Akuratco] / CC BY-SA.

    Setelah bertahun-tahun berstatus abu-abu, nasib jutaan driver ojek online akhirnya akan diatur lewat undang-undang tersendiri. DPR menyepakatinya pekan ini. Tapi di tengah janji manis regulasi baru, pertanyaannya tetap sama: apakah kali ini negara benar-benar hadir, atau sekadar menunda masalah ke rancangan undang-undang yang entah kapan disahkan?


    Ojol Akhirnya Punya "Rumah" Hukum Sendiri

    YUDHABJNUGROHO™ - Senin, 20 Juli 2026, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam rapat pleno itu, Ketua Panja RUU LLAJ Martin Manurung menegaskan bahwa hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi tidak akan dimasukkan ke dalam RUU LLAJ, melainkan diatur dengan undang-undang tersendiri. Substansinya akan masuk ke RUU tentang Transportasi Online atau RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig — keduanya sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

    Kabar ini melanjutkan babak panjang polemik kesejahteraan driver yang pernah kami simulasikan dalam analisis potongan komisi aplikator versus lonjakan harga Pertamax, ketika Perpres Nomor 27 Tahun 2026 baru diteken tapi implementasinya di lapangan masih dipertanyakan banyak mitra pengemudi.


    📌 Baca Juga : Potongan Ojol Turun jadi 8%, tapi Pertamax Naik 32%: Untung Driver Cuma di Atas Kertas?


    Dari Perpres ke Undang-Undang: Kenapa Perlu Naik Level?

    Selama ini, perlindungan driver ojol bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online — aturan yang membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen dan menyisakan 92 persen untuk pengemudi. Masalahnya, Perpres punya kelemahan struktural: kekuatan hukumnya di bawah undang-undang, dan bisa direvisi cukup mudah lewat mekanisme eksekutif tanpa melibatkan DPR.

    Dengan dorongan mengangkat pengaturan ini ke level undang-undang, harapannya status hukum driver punya kepastian jangka panjang yang lebih kokoh. RUU LLAJ hasil harmonisasi juga mengubah Pasal 239 soal pengelolaan dana kecelakaan, yang nantinya dikelola oleh badan baru bernama Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi — sebuah entitas yang dibentuk khusus lewat undang-undang untuk memberi perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk driver ojol sendiri.


    📌 Baca Juga : 5 Jurus Bank Indonesia Redam Gejolak Rupiah: Cukupkah Kejar Pertumbuhan 5,7 Persen?


    Warisan Perpres 27/2026 yang Belum Genap Ditegakkan

    Ironisnya, sebelum aturan baru ini rampung, Perpres 27/2026 yang sudah berjalan pun belum benar-benar ditegakkan secara konsisten. Sejumlah kalangan pekerja transportasi masih melaporkan potongan aplikator yang tidak sesuai ketentuan 8 persen, hingga munculnya pos pengaduan khusus bagi driver yang mengalami suspend sepihak atau pemutusan mitra tanpa penjelasan jelas. Ini jadi pengingat bahwa aturan sebagus apa pun di atas kertas tidak otomatis berubah menjadi keadilan di jalanan, kecuali ada pengawasan tegas dari regulator.

    Nasib sektor informal seperti ojol ini juga jadi variabel penting dalam target pertumbuhan ekonomi 5,7 persen yang sempat kami bahas lewat lima jurus Bank Indonesia meredam gejolak rupiah — mengingat jutaan driver ojol adalah bagian nyata dari ekonomi kerakyatan yang menopang daya beli kelas menengah-bawah di tengah tekanan makroekonomi.


    Antara Prolegnas Prioritas dan Realitas Jalanan

    Masuknya RUU Transportasi Online dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig ke Prolegnas Prioritas 2026 memang kabar baik di atas kertas. Tapi sejarah legislasi kita mengajarkan satu hal: status "prioritas" tidak menjamin kecepatan pengesahan. Banyak RUU yang bertahun-tahun mangkrak di daftar prioritas tanpa pernah benar-benar dibahas tuntas, sementara masalah di lapangan — potongan komisi, suspend sepihak, ketiadaan jaminan kecelakaan kerja — terus berjalan tanpa penyelesaian.

    Kredibilitas negara dalam menuntaskan regulasi semacam ini juga tak lepas dari sorotan publik yang sama seperti yang muncul dalam berbagai kasus dugaan korupsi program MBG yang berulang kali kami telisik — pola di mana kebijakan populer diluncurkan dengan gembar-gembor, namun eksekusi dan pengawasannya jauh dari memadai.


    📌 Baca Juga : Prabowo Perintahkan Evaluasi Total MBG, Publik Menagih Bukti Bukan Sekadar Janji


    Catatan Redaksi

    Kabar RUU Ojol ini pantas disambut sebagai langkah maju, tapi jangan sampai euforia "akhirnya diatur" membuat kita lupa bertanya kapan. Berapa lama lagi driver harus menunggu sebelum RUU Transportasi Online benar-benar disahkan dan diberlakukan? Bagi Anda yang setiap hari memesan ojol atau bahkan menjadi mitra pengemudi sendiri, pertanyaan paling jujur yang perlu diajukan adalah: apakah regulasi ini dibuat untuk benar-benar melindungi, atau sekadar meredam gelombang protes musiman?


    Tags ; RUU Ojol, DPR, Baleg, transportasi online, ojek online, Perpres 27/2026, pekerja gig, Kemenhub, ekonomi, hukum


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.