Header Ads

  • Breaking News

    UU Polri Baru Disahkan 14 Hari, Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil: Indonesia Mundur ke Era Dwi Fungsi?

    Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta, tempat pengesahan Revisi UU Polri berlangsung dalam rapat paripurna 9 Juni 2026 yang hanya memakan waktu dua pekan sejak inisiatif awal. | Foto : X.com / [@Kastratofe] / CC BY-SA.

    Sebuah undang-undang yang mengubah relasi antara aparatur keamanan dan ruang sipil — yang menyentuh langsung fondasi demokrasi Indonesia pasca-Reformasi 1998 — disahkan DPR hanya dalam 14 hari kerja, tanpa perdebatan panjang, tanpa partisipasi bermakna dari masyarakat, dan hampir tanpa resistensi dari satu pun fraksi yang duduk di kursi parlemen. Pertanyaannya bukan sekadar apakah undang-undang ini baik atau buruk — melainkan: sistem demokrasi seperti apa yang kita banggakan jika produk legislasi sepenting ini bisa lahir secepat nasi instan?


    Kilat Tanpa Preseden: 14 Hari dari Inisiatif ke Palu Pengesahan

    YUDHABJNUGROHO™ - Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 9 Juni 2026, mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Seluruh fraksi — tanpa terkecuali — menyatakan setuju. Tidak ada perdebatan panjang. Tidak ada walk-out. Hanya satu ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan selesai.

    Mencermati kronologinya: DPR baru menetapkan RUU ini sebagai inisiatif mereka pada 20 Mei 2026. Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026. Lima hari kemudian, 9 Juni, revisi langsung disepakati di rapat tingkat pertama Komisi III dan pada hari yang sama langsung disahkan di Rapat Paripurna. Artinya, pembahasan substansi pasal-pasal hanya memakan waktu dua hari kerja.

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid tidak menyembunyikan kemarahannya: proses ini dinilai "ugal-ugalan" dan mengabaikan hak konstitusional warga negara atas partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. "Padahal, masyarakat sejak lama menuntut reformasi menyeluruh Polri," tegasnya.


    📌 Baca Juga: Demo Mahasiswa "Menuju Indonesia Bangkrut": Tuntutan Hentikan Militerisasi Sipil Menggelinding


    Pasal Paling Berbahaya yang Nyaris Luput dari Perhatian

    Di antara delapan pokok substansi revisi UU Polri 2026, ada satu ketentuan yang paling mengkhawatirkan kalangan pegiat HAM dan demokrat: perluasan izin bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara tanpa harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari kedinasan kepolisian.

    Ini bukan sekadar soal karier perwira polisi. Ini menyangkut prinsip pemisahan fungsi antara aparat keamanan dan birokrasi sipil — sebuah prinsip yang menjadi salah satu pilar terpenting Reformasi 1998. Ketika aparat bersenjata bisa menduduki posisi sipil sambil mempertahankan status dan hierarki kedinasannya, batas antara otoritas keamanan dan pemerintahan sipil menjadi kabur.

    Peneliti tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menyebut fenomena ini sebagai pergeseran paradigma yang serius: dari democratic policing menuju state-centered policing — di mana kepolisian bukan lagi instrumen pelayanan publik yang tunduk pada kontrol sipil, melainkan perpanjangan tangan kekuasaan negara yang menembus sekat-sekat birokrasi.

    Ketentuan kontroversial lain yang lolos hampir tanpa sorotan: penghapusan batas usia pensiun yang tegas bagi perwira tinggi bintang empat atau Jenderal Polisi. Jika sebelumnya berlaku batas maksimal 61 tahun, kini tidak ada angka pasti — seorang Jenderal Polisi bisa terus menjabat "selama masih dibutuhkan oleh Presiden." Frasa ini membuka ruang ketergantungan personal antara pemimpin Polri dan kepala negara yang berpotensi menggerus independensi institusi kepolisian itu sendiri.


    Bom Waktu di Mahkamah Konstitusi

    Pengesahan yang terburu-buru ini bukan tanpa konsekuensi hukum. Indonesia Police Community (IPC) dan sejumlah koalisi masyarakat sipil telah secara terbuka menyatakan potensi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Argumentasinya kuat: proses pembahasan yang hanya berlangsung dua pekan jelas melanggar prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang telah digariskan MK dalam putusannya terdahulu — termasuk dalam kasus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sempat dibatalkan dengan alasan serupa.

    Jika gugatan itu akhirnya dikabulkan MK, Indonesia akan menghadapi pukulan legitimasi yang tidak kecil: dua undang-undang besar dalam satu dekade dibatalkan bukan karena substansinya keliru, melainkan karena cara pembuatannya yang asal jadi dan mengabaikan suara rakyat.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri menilai ada beberapa pasal yang paling rawan digugat: ketentuan penugasan jabatan sipil, penghapusan batas usia pensiun yang pasti, serta minimnya penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai badan pengawas independen. Dalam versi UU baru, Kompolnas memang mendapat tambahan fungsi dari dua menjadi lima — namun pengamat menilai penambahan itu tidak substansial dalam memperkuat mekanisme pengawasan yang efektif terhadap perilaku dan kebijakan Polri.


    📌 Baca Juga: Try Sutrisno Berpulang: Refleksi Panjang Peran Militer dalam Politik Indonesia


    Bayangan Reformasi yang Memudar

    Mahasiswa yang turun ke jalan dalam aksi "Menuju Indonesia Bangkrut" pekan lalu menyertakan tuntutan penghentian militerisasi sipil dan penegakan supremasi sipil dalam daftar prioritas mereka. Ini bukan kebetulan — ini adalah respons terhadap serangkaian kebijakan legislatif yang dalam dua tahun terakhir secara sistematis menggeser keseimbangan kekuasaan ke arah yang lebih mengakomodasi peran aparat dalam kehidupan sipil.

    UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 lebih dulu membuka pintu bagi prajurit aktif untuk mengisi posisi di lembaga sipil. Kini UU Polri 2026 melakukan hal serupa untuk kepolisian. Jika polanya dibaca secara keseluruhan, maka yang sedang terjadi bukan sekadar reformasi hukum — melainkan rekonfigurasi sistematis atas relasi antara negara keamanan dan masyarakat sipil yang telah dibangun dengan susah payah sejak 1998.

    Akademisi hukum tata negara Oce Madril dari Universitas Gadjah Mada — yang hadir dalam rapat dengar pendapat DPR sebelum pengesahan — mengakui bahwa ada ruang partisipasi yang diberikan, namun mempertanyakan apakah aspirasi yang masuk benar-benar dipertimbangkan secara substantif atau hanya menjadi formalitas prosedural. "Tanpa itu, ruang partisipasi berisiko hanya menjadi formalitas, sementara perdebatan mengenai legitimasi undang-undang dapat terus berlanjut bahkan setelah palu pengesahan diketok," ujarnya.


    Antara Reformasi dan Restorasi

    DPR dan pemerintah berdalih bahwa UU Polri 2026 mengandung delapan substansi reformasi yang memperkuat profesionalisme dan pengawasan kepolisian. Ketua Komisi III Habiburokhman berulang kali menegaskan bahwa proses pembahasan telah melibatkan publik melalui rapat dengar pendapat umum.

    Namun dalih itu sulit diterima begitu saja ketika fakta berbicara lain: dari inisiatif ke pengesahan hanya 14 hari, dari penyerahan DIM ke pengesahan hanya 5 hari, dan seluruh fraksi di DPR — termasuk yang selama ini mengaku oposisi — bulat menyetujui tanpa catatan berarti.

    Reformasi yang sejati tidak lahir dari kecepatan, melainkan dari kedalaman deliberasi. Dan UU Polri 2026 — setidaknya dari caranya dibuat — tampak lebih seperti produk konsolidasi kekuasaan daripada buah dari proses demokratis yang sehat.


    📌 Baca Juga: Dwi Fungsi Gaya Baru: Ketika UU TNI dan UU Polri Membuka Jalan Militer dan Polisi ke Jabatan Sipil


    Catatan Redaksi

    Reformasi 1998 lahir dari darah dan air mata — dari mahasiswa yang turun ke jalan mempertaruhkan nyawa demi satu keyakinan sederhana: bahwa Indonesia harus menjadi negara di mana sipil berkuasa atas militer dan polisi, bukan sebaliknya. Dua puluh delapan tahun kemudian, kita menyaksikan undang-undang yang secara perlahan menggeser keyakinan itu — disahkan dalam tempo yang lebih singkat dari proses pengajuan visa ke luar negeri.

    Pertanyaan yang harus kita jawab bukan hanya apakah UU Polri 2026 konstitusional atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah kita, sebagai warga negara, masih cukup peduli untuk mengawal apa yang sedang terjadi pada demokrasi yang kita wariskan dari generasi sebelumnya — ataukah kita akan membiarkannya terkikis satu pasal demi satu pasal, dalam keheningan yang nyaman?

    Menurut Anda, apakah pengesahan UU Polri 2026 ini adalah kemajuan atau kemunduran bagi demokrasi Indonesia?.


    Tags ; UU Polri, Revisi UU Polri, DPR, Mahkamah Konstitusi, Militerisasi Sipil, Supremasi Sipil, Reformasi 1998, Prabowo, Hukum, Nasional


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik|

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad