Header Ads

  • Breaking News

    Jenderal Polisi Ditahan, Skandal Korupsi MBG Kini Seret Institusi Polri dan TNI

    Ilustrasi palu hakim (gavel), simbol penegakan hukum. | Foto : Magnific / [Freepik] / CC BY-SA.

    Seorang jenderal bintang satu yang seharusnya menjaga hukum kini justru mendekam di sel tahanan. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan resmi jadi tersangka ketujuh korupsi Makan Bergizi Gratis. Pertanyaannya: masih adakah institusi negara yang benar-benar bersih dari proyek gizi ini?


    Modus Ompreng: Dari Fee Hingga Perusahaan Boneka

    YUDHABJNUGROHO™ - Kejaksaan Agung membongkar modus yang terdengar sederhana namun merugikan negara dalam skala masif: pengadaan wadah makan atau "ompreng" untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN). Brigjen LMI, yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan pada 2025. Perusahaan itu kemudian dijadikan alat untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan sepihak — lengkap dengan fee yang mengalir kembali ke kantong sang jenderal agar setiap titik distribusi disetujui.

    Ironisnya, sebelum menjabat posisi tersebut, LMI juga sempat menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 — posisi yang semestinya menjadi garda depan kepatuhan hukum di lembaga itu sendiri. Fakta ini membuka pertanyaan besar: bagaimana mungkin pengawas internal justru menjadi aktor yang merancang skema rasuah?

    Baca juga ulasan kami sebelumnya soal rentetan kasus korupsi lembaga negara yang menunjukkan pola serupa terus berulang di berbagai institusi.

    Kejagung menjerat LMI dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP 2023 — pasal yang secara spesifik menyasar penyalahgunaan wewenang pejabat untuk kepentingan pribadi. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.


    📌 Baca Juga : Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim: Ketika Satu Hakim Berbeda Suara dari Tiga Lainnya


    Institusi Bermasalah: Ketika Seragam Coklat Justru Melindungi Rasuah?

    Status LMI sebagai polisi aktif menambah lapisan sensitif dalam kasus ini. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, buru-buru menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan hukum kepada anggotanya yang tersandung korupsi. "Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," tegasnya.

    Pernyataan itu terdengar meyakinkan di atas kertas. Namun publik tentu berhak skeptis — sebab kasus MBG bukan lagi sekadar dugaan penyimpangan administratif kecil, melainkan telah menyeret nama-nama besar secara berjenjang: mulai dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewijk Pusung, hingga kini seorang jenderal polisi aktif. Ini bukan lagi cerita tentang satu oknum nakal, melainkan pola sistemik yang tumbuh subur karena minimnya pengawasan berlapis dalam proyek unggulan pemerintahan Prabowo Subianto ini.

    Perkembangan ini juga tak lepas dari sorotan publik terhadap tekanan anggaran negara yang semakin berat akibat kebocoran dana pada program-program strategis.

    Yang membuat kasus ini semakin pelik, Kejagung dikabarkan juga tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang kolonel TNI aktif dalam pengadaan puluhan ribu unit motor listrik untuk program yang sama. Jika benar, ini akan menjadi preseden langka: dua institusi keamanan negara — Polri dan TNI — sama-sama terseret dalam satu skandal korupsi program sipil sekaligus.


    📌 Baca Juga : Demi Selamatkan Rupiah, Pemerintah Pertimbangkan Pangkas Anggaran MBG Rp335 Triliun


    Tujuh Tersangka, Satu Pola: Siapa Sebenarnya Dalang MBG?

    Dengan LMI, total tersangka korupsi tata kelola MBG kini mencapai tujuh orang dalam periode program 2025–2026. Pola yang berulang di setiap kasus tampak serupa: penunjukan mitra SPPG yang berafiliasi dengan petinggi BGN, yayasan tanpa kualifikasi memadai yang tetap diloloskan, hingga mark up harga pengadaan barang yang merugikan operasional program itu sendiri — mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar.

    Sementara itu, isu pengawasan aparat penegak hukum sendiri kembali mengemuka setelah kontroversi proses peradilan kasus-kasus besar lainnya turut menyita perhatian publik belakangan ini.

    Ketimpangan besar antara narasi "gizi untuk generasi emas" yang digaungkan pemerintah dengan realita di lapangan makin sulit ditutupi. Publik yang semula berharap program ini menjadi solusi stunting dan ketahanan pangan anak bangsa, kini justru disuguhi rentetan berita penahanan pejabat demi pejabat.


    📌 Baca Juga : KUHP Baru Sudah Berlaku 5 Bulan: Pasal-Pasal Ini Bisa Menjerat Kamu Tanpa Kamu Sadari


    Catatan Redaksi

    Kasus ini seharusnya menjadi alarm keras: ketika aparat yang diberi mandat menjaga hukum justru menjadi bagian dari mesin korupsi, kepercayaan publik pada program strategis negara akan terus tergerus. Pertanyaan yang pantas kita ajukan bukan lagi "siapa pejabat berikutnya yang akan ditahan", melainkan "sistem seperti apa yang membiarkan celah ini terus terbuka selama bertahun-tahun". Tanpa reformasi tata kelola yang serius di BGN, program gizi yang mulia niatnya ini berisiko hanya jadi ladang subur rasuah baru. Publik berhak menuntut transparansi penuh, dan kita semua punya peran untuk terus mengawal.


    Tags ; korupsi MBG, Brigjen LMI, BGN, Kejaksaan Agung, Polri, tersangka korupsi, ompreng SPPG, hukum Indonesia


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad