KUHP Baru Sudah Berlaku 5 Bulan: Pasal-Pasal Ini Bisa Menjerat Kamu Tanpa Kamu Sadari
YUDHABJNUGROHO™ – Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi hidup di bawah aturan hukum pidana yang baru. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 — yang butuh lebih dari 50 tahun untuk dirampungkan — akhirnya berlaku efektif, menggantikan warisan kolonial Belanda yang sudah usang.
Pemerintah menyebutnya sebagai pencapaian bersejarah. Tapi di balik narasi reformasi itu, tersimpan deretan pasal yang — jika kamu tidak tahu — bisa menjerat kamu dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dari aktivitas yang selama ini kamu anggap biasa-biasa saja.
Pertanyaannya: sudah lima bulan berlaku, berapa banyak warga yang benar-benar tahu isinya?
📌 Baca Juga: Program Makan Anak Sekolah Dirampok dari Dalam: Inilah Anatomi Korupsi MBG yang Mengoyak Hati Nurani
"Kiamat Pasal Karet" — Tapi Jerujinya Hanya Pindah Tempat
Salah satu narasi besar yang dijual pemerintah saat KUHP baru diberlakukan adalah berakhirnya era UU ITE yang selama ini ditakuti. Sepuluh materi pidana krusial dari UU ITE — termasuk pasal pencemaran nama baik yang legendaris — resmi dicabut dan diserap ke dalam KUHP Nasional.
Tapi pertanyaannya bukan apakah pasal-pasal itu dihapus. Pertanyaannya adalah: apakah jerujinya ikut hilang, atau hanya berpindah ke alamat baru?
Sejumlah pakar hukum menilai perubahan ini lebih bersifat kosmetik daripada substansial. Pasal-pasal bermasalah tidak dihapus — mereka dikodifikasi ulang dengan nama berbeda, lalu dimasukkan ke dalam sistem yang lebih besar dan lebih sulit dipantau publik.
Pasal-Pasal yang Perlu Kamu Waspadai
Berikut beberapa ketentuan dalam KUHP Baru yang paling banyak disorot oleh masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum:
1. Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 218 & 240) Ancaman penjara hingga 3 tahun bagi siapa pun yang dianggap menghina martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal serupa juga berlaku untuk lembaga negara. Kritik tajam di media sosial, meme politik, atau cuitan yang menyerang kebijakan pemerintah berpotensi masuk dalam jerat pasal ini — tergantung siapa yang melaporkan dan bagaimana aparat menafsirkannya.
2. Perzinaan dan Kumpul Kebo KUHP baru mengatur pidana bagi pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan sah. Meski bersifat delik aduan — artinya hanya bisa diproses jika ada yang melapor — ketentuan ini dianggap terlalu jauh mencampuri ranah privat warga negara, terutama generasi muda urban yang hidup di kota besar.
3. Penyebaran Berita Palsu yang Menimbulkan Kegaduhan Pasal ini berpotensi menjadi senjata baru yang bisa menjerat jurnalis, blogger, aktivis, bahkan warganet biasa. Definisi "kegaduhan" yang tidak spesifik membuka ruang penafsiran luas di tangan aparat penegak hukum.
4. Demonstrasi Tanpa Izin Ketentuan mengenai unjuk rasa tanpa izin kini memiliki landasan pidana yang lebih tegas. Kalangan mahasiswa dan aktivis menilai pasal ini mempersempit hak konstitusional warga untuk menyuarakan pendapat di ruang publik.
5. Hukum Adat sebagai Dasar Pidana (Pasal 2) Ini terobosan sekaligus bom waktu. Polisi kini dapat memproses seseorang berdasarkan hukum adat (living law) yang berlaku di suatu daerah — asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM. Di satu sisi ini mengakui keberagaman lokal. Di sisi lain, ini membuka celah ketidakseragaman penegakan hukum antar daerah yang bisa merugikan kelompok minoritas.
📌 Baca Juga: OTT KPK Imigrasi Jakarta Barat: Silmy Karim Serahkan Diri, 17 Orang Ditangkap
Sudah Ada yang Menggugat ke MK
Reaksi publik tidak menunggu lama. Bahkan baru beberapa hari setelah KUHP berlaku pada Januari 2026, sudah ada warga negara yang mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi — terutama menyasar pasal penghinaan presiden dan pasal perzinaan.
Ini sinyal penting: masyarakat sipil tidak diam. Tapi selama proses hukum di MK belum selesai, pasal-pasal itu tetap berlaku dan bisa digunakan kapan saja.
Satu yang Berubah Lebih Baik
Bukan berarti KUHP baru sepenuhnya buruk. Ada perubahan paradigma yang patut diapresiasi: sistem pemidanaan bergeser dari model retributif (balas dendam melalui penjara) ke model korektif dan rehabilitatif.
Untuk tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, hakim kini punya opsi memberikan pidana kerja sosial sebagai pengganti penjara. Denda pun dibagi dalam delapan kategori yang lebih adaptif terhadap perubahan nilai mata uang.
Ini langkah maju. Tapi kemajuan dalam satu sisi tidak menutup masalah di sisi lain.
📌 Baca Juga: Investor Asing Serukan "Jual Indonesia": Krisis Kepercayaan yang Lebih Berbahaya dari Krisis Ekonomi
Apa yang Harus Kamu Lakukan?
Sederhana: kenali hakmu. Beberapa hal yang perlu kamu ingat:
· Sebagian besar pasal sensitif bersifat delik aduan — artinya tidak bisa diproses polisi tanpa ada pihak yang melapor. Tapi itu tidak berarti kamu bebas sepenuhnya.
· Kritik terhadap kebijakan publik berbeda dengan penghinaan personal. Tapi batas itu tipis dan subjektif di mata aparat.
· Jika kamu jurnalis, blogger, atau kreator konten — pahami pasal-pasal yang berkaitan dengan penyebaran informasi. Era UU ITE mungkin sudah berakhir secara formal, tapi risiko hukumnya belum sepenuhnya hilang.
KUHP baru sudah berlaku. Dunia hukum Indonesia sudah berubah. Yang belum berubah adalah seberapa banyak warganya yang benar-benar paham dengan aturan main yang baru itu.y©

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.