647F5F21FF8A94FEDFCF33E1A4118844 Korupsi MBG Terbongkar: 21.801 Motor Listrik, 32.000 Sepatu, dan TV 75 Inci yang Mencuri Uang Rakyat - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Korupsi MBG Terbongkar: 21.801 Motor Listrik, 32.000 Sepatu, dan TV 75 Inci yang Mencuri Uang Rakyat

    Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta — lokasi konferensi pers penetapan tersangka tiga eks pimpinan BGN dalam kasus korupsi tata kelola MBG 2025–2026. | Foto: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI / [story.kejaksaan.go.id]

    YUDHABJNUGROHO™
     – Program makan bergizi gratis yang seharusnya mengisi perut anak-anak Indonesia ternyata juga mengisi kantong segelintir pejabat. Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar fakta yang menggelikan sekaligus menyakitkan: Badan Gizi Nasional (BGN) menganggarkan puluhan ribu pasang sepatu, ribuan unit motor listrik, dan ribuan televisi layar besar — semua dengan harga yang diduga di-markup.


    Bukan Beli Beras, tapi Beli 32.000 Pasang Sepatu

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap daftar pengadaan bermasalah yang langsung memantik amarah publik. Lembaga yang bertugas memastikan gizi anak bangsa itu justru mengadakan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci — semua dengan harga yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.

    "Penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) tidak sesuai kebutuhan riil dan terdapat mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional MBG," tegas Syarief.


    📌 Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.000: Siapa yang Menangis, Siapa yang Pesta?


    Yayasan Terafiliasi: Modus Lama, Skala Baru

    Modus operandi Dadan Hindayana cs bukan sesuatu yang baru di dunia korupsi Indonesia, namun skalanya mengejutkan. Para tersangka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi langsung dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) — tanpa melalui seleksi yang transparan.

    Yayasan-yayasan bermasalah ini disebut menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya dari pengelolaan dapur MBG. Anggaran program ini bukan kaleng-kaleng: Rp85,2 triliun di 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun di 2026, seluruhnya bersumber dari APBN.


    📌 Baca Juga: Sipil Bisa Masuk Polri? Di Balik Usulan Pigai dan Respons Kapolri yang Simpan Banyak Tanda Tanya


    Dijerat KUHP Baru, Ancaman Hukuman Puluhan Tahun

    Menarik secara hukum: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat menggunakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — bukan semata UU Tipikor lama. Ini salah satu ujian pertama penerapan KUHP Nasional baru dalam kasus korupsi berskala raksasa.

    Ancaman hukumannya berat: puluhan tahun penjara ditambah denda dan uang pengganti sesuai kerugian negara. Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan, sementara Kejagung masih menghitung total kerugian negara dan menelusuri kemungkinan tersangka baru dari tingkat SPPG.


    📌 Baca Juga: KUHP Baru Sudah Berlaku 5 Bulan: Pasal-Pasal Ini Bisa Menjerat Kamu Tanpa Kamu Sadari


    Prabowo Marah, BGN Sudah Berganti Nahkoda

    Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat. Hanya satu hari sebelum penetapan tersangka, Prabowo mencopot seluruh pimpinan BGN dan melantik tiga nama baru pada 8 Juni 2026 — sinyal tegas bahwa program andalan ini tidak boleh mati ditelan skandal.

    Namun pertanyaan publik tetap bergantung: apakah pergantian orang cukup, ataukah sistemnya yang perlu dibongkar total? Selama pengawasan pengadaan barang dan jasa di lembaga baru seperti BGN tetap longgar, modus sepatu dan motor listrik berpotensi berulang — hanya dengan nama tersangka yang berbeda.


    Tags ; Korupsi MBG, Dadan Hindayana, BGN, Kejaksaan Agung, Makan Bergizi Gratis, Korupsi Indonesia, Hukum, Pengadaan Fiktif, KUHP 2023, Jampidsus


    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad