Dolar Ekspor Batubara dan Sawit Wajib Parkir di Bank BUMN: Untung atau Buntung bagi Pengusaha?
YUDHABJNUGROHO™ – Mulai 1 Juni 2026, peta arus devisa ekspor Indonesia berubah drastis. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh eksportir sektor sumber daya alam memarkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di bank-bank BUMN — dan bagi eksportir non-migas, kewajibannya penuh: 100% selama minimal 12 bulan.
Apa Itu DHE SDA dan Mengapa Pemerintah Bertindak Keras?
DHE SDA adalah dolar hasil penjualan komoditas ekspor seperti batubara, kelapa sawit, dan nikel ke pasar global. Selama ini, sebagian besar devisa itu "parkir" di luar negeri — tidak kembali ke sistem keuangan Indonesia. Inilah yang membuat Presiden Prabowo Subianto naik pitam.
"Eksportir sawit dan batu bara tidak menyimpan devisa di Indonesia. Ini bentuk kecurangan," sindir Prabowo dalam salah satu pidatonya, beberapa pekan sebelum aturan berlaku. Kebijakan baru ini pun lahir sebagai respons langsung atas tekanan rupiah yang menembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS — pelemahan terdalam dalam beberapa dekade terakhir.
📌 Baca Juga: Rupiah Tembus Rp18.000: Siapa yang Menangis, Siapa yang Pesta?
Aturan Lengkap: Siapa Kena Apa?
Sesuai PP 21/2026 yang diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, berikut ketentuannya:
· Eksportir non-migas (batubara, sawit, ferro alloy): wajib menempatkan 100% DHE SDA di rekening khusus selama minimal 12 bulan
· Eksportir migas: wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama minimal 3 bulan
· Seluruh penempatan wajib melalui Bank Himbara: Bank Mandiri, BRI, dan BNI
· Batas konversi DHE dari valas ke Rupiah dibatasi maksimal 50%
Sebagai "pemanis", pemerintah menawarkan insentif pajak. Eksportir yang patuh bisa menikmati tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE yang bisa turun hingga 0% — tergantung jangka waktu penempatan dana.
Pengusaha Keberatan, tapi Terpaksa Ikut
Dunia usaha tidak diam. Ketua Komite Pertambangan Minerba Apindo, Hendra Sinadia, menyebut aturan ini "semakin menambah beban eksportir". Kekhawatiran utama ada pada likuiditas: jika dolar dikunci 12 bulan dan konversi ke rupiah dibatasi 50%, perusahaan bisa kesulitan memenuhi kewajiban operasional harian yang mayoritas dibayar dalam rupiah.
Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani bahkan mengingatkan: "Batas konversi 50% akan mempengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban rupiah." Bila akhirnya harus meminjam bank untuk menutupi kebutuhan rupiah, biaya operasional naik karena bunga — paradoks kebijakan yang ingin menyelamatkan rupiah justru bisa menekan pengusaha domestik.
Meski demikian, empat asosiasi besar — Apindo, IMA, APBI, dan Gapki — secara resmi menyatakan siap menjadi mitra pemerintah. Penolakan terbuka dianggap terlalu berisiko di tengah sorotan Prabowo yang langsung.
📌 Baca Juga: Korupsi MBG Terbongkar: Markup Motor Listrik hingga TV 75 Inci yang Mencuri Uang Rakyat
Babak Baru: Ekspor Satu Pintu Lewat Danantara
Kebijakan DHE hadir bersamaan dengan gebrakan lain: ekspor komoditas SDA strategis kini diarahkan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) — skema ekspor satu pintu yang mulai berjalan bertahap sejak 1 Juni 2026 untuk batubara, sawit, dan ferro alloy. Tujuannya mencegah under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini diduga menggerus penerimaan negara.
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi setiap tiga bulan. Implementasi penuh dijadwalkan mulai 1 Januari 2027.
📌 Baca Juga: Investor Asing Serukan "Jual Indonesia": Krisis Kepercayaan yang Lebih Berbahaya dari Krisis Ekonomi
Efektifkah untuk Selamatkan Rupiah?
Pertanyaan kunci yang belum terjawab: apakah memaksa dolar "parkir" di Himbara cukup untuk menahan pelemahan rupiah? Para ekonom mengingatkan bahwa kebijakan sisi penawaran seperti ini perlu dibarengi pembenahan sisi permintaan — termasuk defisit fiskal yang melebar dan arus keluar modal asing yang masih deras dari pasar obligasi dan saham.
Yang pasti, babak baru tata kelola ekspor SDA Indonesia sudah dimulai — dan seluruh eksportir batubara dan sawit kini tak punya pilihan selain mengikuti arus.y©
Tags ; DHE SDA, Devisa Ekspor, Bank BUMN, Himbara, Batubara, Kelapa Sawit, Ekonomi Indonesia, Rupiah, PP 21 2026, Kebijakan Ekspor, Bisnis

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.