Perpres 27/2026: Prabowo Pangkas Komisi Ojol Jadi 8%, Driver Untung atau Tarif Konsumen Ikut Naik?
YUDHABJNUGROHO™ – Bagi jutaan pengemudi ojek online, 1 Mei 2026 terasa seperti kemenangan yang telah lama ditunggu. Tapi di balik sorak-sorai itu, ada pertanyaan yang belum terjawab: siapa yang sebenarnya menanggung bebannya?
Kado May Day yang Langsung Bikin Geger
Di atas panggung perayaan Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Isinya tegas: potongan aplikator dipangkas dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Artinya, porsi pendapatan pengemudi naik dari 80 persen menjadi minimal 92 persen per transaksi.
Tak hanya soal bagi hasil. Perpres ini juga mewajibkan aplikator memberikan BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh mitra pengemudi — perlindungan sosial yang selama bertahun-tahun menjadi tuntutan komunitas driver.
Gojek dan Grab "Mengkaji", Pengamat Pasang Alarm
GoTo dan Grab merespons dengan hati-hati. Keduanya menyatakan mematuhi regulasi, namun membutuhkan waktu untuk mengkaji implikasi operasional sebelum implementasi penuh. Sikap yang wajar — karena tekanan finansialnya nyata.
Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga, Rumayya Batubara, memperingatkan bahwa penurunan komisi ini akan menggerus profit aplikator, meski tidak serta-merta menjatuhkan bisnis mereka. Yang lebih kritis: ada risiko aplikator menaikkan tarif ke konsumen untuk menutup selisih pendapatan, sehingga order bisa berkurang dan justru menekan pendapatan driver.
Rezeki Nyata atau Ilusi Angka?
Secara matematis, kenaikannya terasa signifikan. Dari tarif Rp30.000 per perjalanan, driver yang sebelumnya hanya menerima Rp24.000 kini berhak atas Rp27.600 — selisih Rp3.600 per order. Dalam 30 order sehari, tambahan itu mencapai lebih dari Rp100.000 per hari.
Namun ada peringatan penting: pendapatan bersih harian driver setelah dipotong biaya operasional masih jauh di bawah UMP nasional 2026 yang berada di kisaran Rp3,3 juta per bulan. Perpres ini adalah langkah maju, tapi bukan garis finish. Pengawasan terhadap tarif tersembunyi — biaya prioritas order, sewa aplikasi, hingga skema pay to work — tetap krusial agar kenaikan di atas kertas benar-benar terasa di dompet driver.
Pertarungan antara kesejahteraan driver, keterjangkauan tarif konsumen, dan kelangsungan bisnis aplikator baru saja dimulai.y©
Baca Juga : Perpres Ojol Berlaku Juni 2026: Driver Wajib Dapat 92%, Tarif Promo Gojek & Grab Bisa Hilang?
Tags ; ojol, Perpres 27 2026, Gojek, Grab, driver ojek online, tarif ojol 2026, Prabowo, potongan aplikator, transportasi online, BPJS ojol

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.