Dipukul, Disetrum, Lalu Dideportasi: Kisah 9 WNI di Balik Pencegatan Kapal Flotilla Gaza oleh Israel
YUDHABJNUGROHO™ – Mereka berangkat membawa bantuan untuk warga Palestina. Mereka pulang dengan bekas borgol di pergelangan tangan dan luka di tubuh. Ini bukan film. Ini yang dialami sembilan warga negara Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla 2.0.
Dicegat di Laut Internasional, Diborgol, Dipenjara
Senin, 18 Mei 2026. Sekitar 250 mil dari Gaza, di perairan internasional dekat Siprus, militer Israel menghentikan paksa armada kapal kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0. Lebih dari 400 aktivis dari berbagai negara ditangkap — termasuk sembilan WNI yang terdiri dari lima aktivis kemanusiaan dan empat jurnalis, di antaranya dua wartawan Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai.
Mereka kemudian dibawa ke Penjara Ktziot, Israel. Di situlah, menurut lembaga hukum Palestina, Adalah, kekerasan ekstrem terjadi: pemukulan, tendangan, pelecehan, hingga sengatan listrik. Salah satu WNI, Hendro Prasetyo, mengungkapkan secara terbuka: ia dipukul, ditonjok, disetrum dua kali, dan ditendang sebelum akhirnya dijebloskan ke sel penahanan.
Diplomasi Bergerak, Indonesia Keras Mengecam
Jakarta tidak diam. Kementerian Luar Negeri RI mengaktifkan seluruh jalur diplomatik — melibatkan KBRI Ankara, KBRI Kairo, KBRI Roma, KBRI Amman, hingga KJRI Istanbul — untuk memastikan keselamatan dan pemulangan para WNI.
Pada 21 Mei 2026, seluruh delegasi GSF dinyatakan bebas dari Penjara Ktziot dan dideportasi melalui Bandara Ramon menuju Istanbul, Turki. Tiga hari kemudian, 24 Mei 2026, sembilan WNI tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan disambut langsung oleh Menteri Luar Negeri Sugiono. Dalam konferensi pers, Sugiono menegaskan bahwa penahanan warga sipil yang sedang menjalankan misi kemanusiaan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional.
Tidak Berhenti di Sini: Gugatan Hukum Internasional Disiapkan
Kepulangan bukan akhir dari cerita ini. Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) mengonfirmasi bahwa GSF tengah mematangkan langkah gugatan hukum internasional terhadap Israel. Setidaknya 35 arrest warrant terhadap pejabat dan petinggi militer Israel telah disiapkan, dan angka itu disebut akan terus bertambah.
Kasus ini bukan sekadar soal sembilan orang. Ini tentang batas yang terus diuji — seberapa jauh sebuah negara bisa bertindak atas nama "keamanan" di perairan internasional, terhadap warga sipil yang membawa bantuan pangan, obat-obatan, dan harapan untuk Gaza.
Baca Juga : Relawan Indonesia Dicegat di Laut Bebas: Ini Fakta 9 WNI yang Ditahan Israel dalam Flotilla Gaza

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.