Mengaku Bersalah di Tipikor, Eks Wamenaker Noel Tantang Hakim: "Hukum Mati Saja Saya
YUDHABJNUGROHO™ – Di negeri yang pejabat korupnya kerap berkilah, Immanuel Ebenezer Gerungan memilih jalan yang tak biasa: mengaku bersalah dan meminta dihukum mati.
Pengakuan yang Mengejutkan di Ruang Tipikor
Senin, 25 Mei 2026. Ruang Kusuma Atmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang akrab dipanggil Noel itu membacakan pleidoi — nota pembelaan — dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Alih-alih membantah, ia justru memilih mengaku. Kepada hakim, keluarga, dan para buruh yang pernah menaruh harapan padanya, Noel menyatakan penyesalan secara terbuka. Lebih mengejutkan lagi, saat jeda sidang ia berucap lantang: jika harus menjadi contoh pemberantasan korupsi, hukuman mati pun ia terima.
Ducati, Rp 3,36 Miliar, dan Sistem yang Sudah Busuk Lebih Dulu
Kasus ini bermula dari praktik pungutan tidak resmi dalam penerbitan sertifikat K3 yang belakangan terungkap telah berjalan sejak 2012 — jauh sebelum Noel dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Noel terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit motor Ducati dari Koordinator K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro.
Tim kuasa hukum Noel berdalih kliennya adalah korban birokrasi yang sudah terkontaminasi lebih dulu. Namun jaksa KPK tak bergeming: Noel dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 4,43 miliar.
Penahanan Ijazah dan Ironi Seorang Pejuang Buruh
Di tengah persidangan, Noel justru menyuarakan isu penahanan ijazah pekerja yang disebutnya sebagai "perbudakan modern" — praktik yang selama ini dibiarkan negara berjalan puluhan tahun. Ironi yang tak kecil: seorang terdakwa korupsi yang kini lantang membela hak buruh.
Hakim Ketua Nur Sari Baktiana telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada 4 Juni 2026. Pertanyaannya kini bukan sekadar berapa lama Noel akan mendekam di balik jeruji — melainkan apakah sistem birokrasi yang melahirkan perkara ini akan benar-benar dibereskan.y©
Baca Juga : Sidang Pleidoi Nadiem Makarim 2 Juni 2026: Antara Pembelaan Terakhir dan Tuntutan Rp5,6 Triliun
Tags ; Noel Ebenezer, korupsi K3, Wamenaker, KPK, Tipikor, pleidoi, hukum mati, pemberantasan korupsi, Kemnaker, sidang korupsi 2026

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.