Perpres Ojol Berlaku Juni 2026: Driver Wajib Dapat 92%, Tarif Promo Gojek & Grab Bisa Hilang?
YUDHABJNUGROHO™ – Kabar gembira untuk jutaan driver ojek online di Indonesia — sekaligus kabar yang perlu dicermati oleh penumpang setia Gojek dan Grab.
Prabowo Negosiasi Langsung di Atas Panggung
Dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh yang memadati Monas pada Hari Buruh 1 Mei 2026, Presiden Prabowo bernegosiasi langsung dengan perwakilan driver ojol. Ia menolak potongan 10 persen dan memutuskan angka yang lebih tegas — 8 persen. "Saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," tegasnya.
Sesaat setelah pidato itu, Prabowo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang menetapkan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi dari sebelumnya hanya 80 persen.
Gojek dan Grab Siap Patuh
Gojek menyatakan komitmennya menyesuaikan skema bagi hasil menjadi 92 persen untuk setiap perjalanan GoRide, dengan Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan aturan ini berlaku efektif pada Juni 2026.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan perusahaan menghormati arahan Presiden Prabowo dan berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain kenaikan porsi pendapatan, pemerintah juga mewajibkan aplikator memberikan BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi para driver.
Tapi, Ada yang Perlu Diwaspadai Penumpang
Tidak semua pihak langsung bersuka cita. Yang paling mengkhawatirkan dari sisi pengguna adalah potensi hilangnya tarif promo — aplikator kemungkinan akan menghapus promo besar-besaran untuk mengimbangi menyusutnya komisi dari 20 persen menjadi 8 persen.
Ada juga skenario lebih ekstrem: jika aplikator mengurangi frekuensi umpan penumpang kepada driver, pendapatan harian driver justru bisa lebih kecil dari skema sebelumnya, meski persentase per transaksinya lebih besar.
Untung atau Buntung?
Kebijakan ini adalah salah satu gebrakan sosial terbesar Prabowo sejak menjabat — menyentuh langsung kehidupan jutaan driver dan puluhan juta pengguna ojol setiap harinya. Apakah kebijakan ini benar-benar akan mensejahterakan driver, atau justru memicu efek domino yang tak terduga? Jawabannya baru akan terlihat ketika aturan ini berlaku penuh bulan depan.y©
Baca Juga : Iduladha 27 Mei 2026: Persiapan Mudik, Harga Kurban, dan Tips Lebaran yang Wajib Kamu Tahu
Tags ; perpres ojol 2026, driver ojol 92 persen, potongan gojek grab 8 persen, tarif ojol Juni 2026, Ojol, Perpres 27 2026, Driver Ojol, Gojek, Grab, Tarif Ojol, Prabowo, GoTo, Transportasi Online, BPJS Driver, Hari Buruh, Potongan Aplikator

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.