647F5F21FF8A94FEDFCF33E1A4118844 DPR Resmi Revisi UU Polri: 5 Perubahan yang Bisa Langsung Berdampak ke Hidupmu - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    DPR Resmi Revisi UU Polri: 5 Perubahan yang Bisa Langsung Berdampak ke Hidupmu

    Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan V, 20 Mei 2026 — seluruh fraksi menyetujui revisi UU Polri sebagai usul inisiatif DPR. | Foto: Wikimedia Commons / [Paco Paulus Pater] / CC BY-SA

    YUDHABJNUGROHO™
     – Ketok palu sudah berbunyi. Pada 20 Mei 2026, seluruh fraksi di DPR — tanpa satu pun suara menolak — menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usul inisiatif DPR. Proses pembahasan lebih lanjut kini tinggal menunggu.

    Tapi sebelum kamu menganggap ini sekadar urusan parlemen yang jauh dari keseharian, ada baiknya kamu tahu: beberapa perubahan yang diusulkan bisa langsung menyentuh kebebasan dan privasi kamu sehari-hari.


    Apa yang Mendorong Revisi Ini?

    Revisi ini datang atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Jimly Asshiddiqie. Komisi ini menyerahkan rekomendasinya kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan pada 5 Mei 2026 — dua pekan sebelum DPR mengetok palu persetujuan.

    Jimly menegaskan revisi diperlukan untuk memperkuat reformasi kelembagaan Polri. Namun bagi kelompok masyarakat sipil, niatnya baik saja tidak cukup.


    5 Poin yang Wajib Kamu Cermati

    1. Kewenangan Polri atas Ruang Siber Draft RUU memberi Polri kewenangan melakukan pengamanan, pembinaan, pengawasan, bahkan pemblokiran akses di ruang siber. Bagi Gen Z dan Millennial yang hidup di media sosial, ini bukan isu kecil.

    2. Perluasan Kewenangan di Luar Tugas Pokok Sejumlah pasal baru dinilai melebihi fungsi konstitusional Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban — membuka potensi tumpang tindih dengan lembaga lain.

    3. Batas Usia Pensiun Revisi ini disebut-sebut akan menyesuaikan batas usia pensiun anggota Polri agar seragam dengan penegak hukum lainnya — berdampak pada rotasi kepemimpinan di tubuh kepolisian.

    4. Minim Transparansi Publik Hingga hari ini, DPR belum merilis secara resmi poin-poin detail perubahan yang akan dibahas. Masyarakat sipil mendesak pembahasan dilakukan terbuka dan melibatkan partisipasi publik.

    5. Potensi Kebebasan Berpendapat Terancam KontraS mencatat adanya pasal-pasal yang berpotensi memberangus kebebasan berekspresi dan hak atas informasi — terutama terkait aktivitas digital warga.


    Reformasi atau Penambahan Kuasa?

    Inilah pertanyaan yang belum terjawab. Revisi UU Polri bisa menjadi momentum bersejarah untuk membersihkan institusi kepolisian dari berbagai masalah kronis — atau justru menjadi satu lagi produk legislasi yang memperluas kekuasaan tanpa pengawasan yang sepadan.

    Pembahasan baru akan dimulai. Ruang untuk suara publik masih terbuka. Pertanyaannya: apakah DPR akan benar-benar mendengar?.y©


    Baca Juga : Prabowo Tegur Keras Bea Cukai di DPR: Dirjen Djaka Budhi Terancam Dicopot


    Tags : revisi UU Polri 2026, DPR Indonesia, kewenangan polisi, reformasi Polri, hukum Indonesia, demokrasi, privasi digital, Jimly Asshiddiqie

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad