Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: 4 Tersangka Perwira Polri dan Pertanyaan Besar soal Dugaan Makar
![]() |
| Bayangkan ponsel presiden, menteri, pemimpin media, dan pengusaha disadap berbulan-bulan, lalu data sadapan dihapus ketika kasusnya mulai tercium. | Foto : x.com / [@LambeSahamjja] / CC BY-SA. |
Kronologi Kasus Penyadapan Presiden Prabowo: dari Tiga Menjadi Empat Tersangka
YUDHABJNUGROHO™ - Kamis malam, 5 November 2026, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, mengumumkan tersangka baru: Irjen Slamet Uliandi, berinisial SU. Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi empat orang, yakni LSP, ASN, EH, dan SU.
Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Sejumlah media mengaitkan inisial LSP dengan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sementara Mensesneg menyebut Keppres pemberhentiannya sedang diproses. Karena statusnya masih tersangka, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semuanya.
Penyidik menjerat mereka dengan tiga kelompok pasal: penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap fasilitas siber milik negara. Polri menegaskan perkara ini murni ulah oknum. Klaim itu menuntut pembuktian, sebab operasi disebut berlangsung di lingkungan internal Polri sendiri. Di tengah gejolak elite yang juga kami bahas dalam Ijazah Gibran Pasca Putusan MK: PKS Buka Jembatan ke Fraksi DPR, kasus ini menambah ujian bagi stabilitas politik nasional.
Bila ditarik ke belakang, rangkaian ini bergerak sangat cepat. Dalam hitungan hari, publik disuguhi pengumuman tersangka, pernyataan menteri, hingga pembentukan tim khusus. Kecepatan itu patut diapresiasi, tetapi kecepatan tanpa transparansi mudah memantik kecurigaan. Karena itu, pertanyaan siapa memerintah, siapa menikmati hasil sadapan, dan siapa yang tahu, jauh lebih penting daripada sekadar jumlah tersangka.
📌 Baca Juga : Pemakzulan Gibran Usai Putusan MA: Foto Dicopot di DPRD DIY, Ini Jalur Pasal 7B
Peran Irjen Slamet Uliandi dan Dugaan Penghapusan Data Sadapan
Menurut Bareskrim, SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring pada 2010 hingga 2019 dan belakangan menjadi Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Dua tersangka lain, EH dan AS, disebut wajib mengantongi izinnya setiap kali hendak melakukan penyadapan.
Bagian paling mengusik datang dari awal Oktober 2026. Penyidik menyebut ASN meminta izin menghapus hasil penyadapan, dan SU menyetujuinya. Penghapusan file di saat kasus mulai terendus lazim dibaca penyidik sebagai upaya menghilangkan alat bukti, meski kebenarannya tetap harus diuji di persidangan.
Perlu dicatat, jabatan dewan pembina pusat pemantauan menempatkan SU pada posisi pemberi restu, bukan operator lapangan. Secara hukum, perbedaan itu penting karena pembuktian harus menunjukkan siapa yang mengetahui, menyetujui, dan memanfaatkan. Penyidik menyatakan hasil gelar perkara telah memenuhi unsur melawan hukum, tetapi uji akhirnya tetap ada di meja hijau.
SU tidak ditahan karena dilaporkan sakit. Tersangka lain, menurut pernyataan Kabareskrim yang dikutip media, kini mendekam di Rutan Mako Brimob.
Yusril Ubah Nada: dari "Tidak Terindikasi" Menjadi Dugaan Makar
Perkembangan paling tajam datang dari Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Pada Selasa, 3 November, ia menyatakan belum ada indikasi makar. Sehari kemudian, di Banda Aceh, ia menyebut ada tanda yang mengarah ke makar sebagaimana Pasal 191 hingga 193 KUHP nasional.
Yusril menegaskan makar yang didalami bukan upaya membunuh presiden, melainkan melumpuhkan agar presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Perubahan penilaian dalam waktu kurang dari 24 jam berarti dua kemungkinan: penyidikan bergerak sangat cepat, atau bahan awalnya masih cair. Publik berhak menagih alat bukti, bukan sekadar label. Pola penegakan hukum yang menyasar institusi besar sebenarnya bukan hal baru, sebagaimana tampak dalam KPK Geledah PT Djarum Kudus: Dugaan Korupsi Cukai Rokok 2026.
Bagi warga biasa, persoalannya bukan semata politik elite. Penyadapan hanya sah bila lewat prosedur hukum yang ketat dan diawasi. Ketika prosedur itu diduga dilompati, kepercayaan terhadap seluruh sistem komunikasi digital ikut tergerus, mulai dari pesan pribadi hingga data pengusaha yang bisa berimbas pada iklim investasi.
📌 Baca Juga : Inflasi Oktober 2026 Tembus 3,23%: Kenapa Harga Cabai dan Beras Terus Naik?
Siapa Saja Target Sadapan? Menyoal Penyadapan Ilegal terhadap Pejabat dan Media
Polri menyebut sasaran sadapan mencakup presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha, sejak 2025 sampai 2026. Daftar sasaran seluas itu memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini operasi untuk satu tujuan politik, atau infrastruktur sadap yang disalahgunakan banyak pihak?
Ketika ditanya apakah Wakil Presiden Gibran ikut disadap, Yusril hanya menjawab, "Wallahu a'lam." Prabowo sendiri disebut telah mengetahui dugaan ini setelah menerima laporan Kapolri. Belum ada konfirmasi resmi soal target lain, sehingga pembaca perlu waspada terhadap spekulasi liar di media sosial.
Celah Pengawasan Alat Sadap: Siapa yang Mengawasi Pengawas?
Kapolri telah membentuk tim khusus yang dipimpin Kabareskrim, sementara Yusril mendorong evaluasi pengawasan alat sadap. Sejumlah pihak menyarankan lembaga independen pengawas intersepsi. Kasus ini menyorot celah klasik: kewenangan menyadap besar, kontrol eksternal minim. Tekanan dari luar negeri pun tidak berhenti, seperti ulasan kami tentang Serangan AS ke Iran Usai Pemilu Sela: Dampaknya ke BBM dan APBN, sehingga negara tak punya ruang untuk gaduh di rumahnya sendiri.
Ada tiga hal yang patut dikawal. Pertama, apakah data sadapan yang dihapus bisa dipulihkan penyidik. Kedua, siapa pengguna akhir hasil sadapan. Ketiga, apakah ada pihak di luar Polri yang menikmati manfaat operasi ini. Tanpa jawaban atas ketiganya, penetapan tersangka baru menjadi bab pembuka, bukan penutup.
📌 Baca Juga : Karhutla Mereda, Banjir dan Longsor Mengintai: Waspada Musim Hujan November 2026
Catatan Redaksi
Kasus ini menguji dua hal sekaligus: keberanian penegak hukum memeriksa rumahnya sendiri dan kedewasaan publik menunggu bukti. Jika benar telinga negara disalahgunakan, yang terancam bukan hanya presiden, melainkan privasi setiap warga. Bukankah pengawasan sadap yang lemah hari ini bisa menimpa kita besok? Mari mengawal prosesnya, bukan menghakimi sebelum waktunya.
Tags : Hukum, Nasional, Penyadapan Presiden, Prabowo Subianto, Bareskrim Polri, Yusril Ihza Mahendra, Dugaan Makar, Slamet Uliandi
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.