Kerugian Negara Bukan Korupsi? Usulan Luhut dan Ancamannya bagi UU Tipikor
Usulan Luhut tentang Definisi Korupsi: Apa yang Sebenarnya Dikatakan
YUDHABJNUGROHO™ - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menyampaikan kajian timnya kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Intinya, kerugian negara tidak lagi dihitung sebagai bagian dari tindak pidana korupsi. Ia merujuk Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia hampir dua dekade lalu, yang menurutnya berfokus pada penyuapan. Luhut juga menyebut Indonesia satu-satunya negara yang memakai unsur kerugian negara, dan menilai aturan itu memberatkan Danantara karena setiap bisnis mengandung risiko. Menurut Luhut, Prabowo menyetujui kajian tersebut. Belakangan ia meluruskan bahwa unsur kerugian negara tidak dihapus dari UU Tipikor. Dua pesan berbeda dalam waktu berdekatan inilah yang membuat publik curiga dan perdebatan membesar.
📌 Baca Juga : Karhutla Bencana Nasional? Angka 639 Hektare Tak Cerita Semuanya
Kerugian Negara dalam UU Tipikor: Mengapa Unsur Ini Begitu Penting
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mensyaratkan perbuatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Unsur itulah yang selama ini dipakai penegak hukum menjerat perkara pengadaan, tata niaga, hingga pertambangan, termasuk ketika bukti suap sulit ditemukan. Skalanya tidak kecil: kasus tata niaga timah, misalnya, dihitung BPKP merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui tafsir UNCAC berbeda dengan Pasal 2 dan 3, tetapi meminta kekhususan Indonesia, terutama modus yang berulang, ikut dipertimbangkan. Pimpinan KPK bahkan menyarankan revisi UU BUMN ketimbang mengubah definisi korupsi. Saran ini penting: keberanian direksi mengambil risiko bisnis bisa diatur lewat aturan korporasi, tanpa mengubah definisi kejahatan yang berlaku bagi seluruh penyelenggara negara. Kepercayaan publik pada pemerintah memang sedang diuji, sebagaimana kami urai dalam Rapor 2 Tahun Prabowo-Gibran: Klaim Pemerintah vs Rasa di Dompet.
Benarkah Indonesia Satu-Satunya Negara dan Apa Kata UNCAC?
Kompas.id menilai klaim bahwa Indonesia satu-satunya negara yang memakai unsur kerugian negara itu keliru. Konvensi PBB sendiri tidak berhenti pada suap; ia juga meminta negara peserta mengkriminalisasi penggelapan harta publik dan penyalahgunaan jabatan. Artinya, merujuk UNCAC tidak otomatis berarti menghapus kerugian negara. Di sinilah argumen "standar internasional" perlu diuji, bukan sekadar diulang.
Sebagian pihak memang sepakat bahwa UU Tipikor perlu dirapikan. Yusril Ihza Mahendra menilai usulan ini layak dipertimbangkan. Namun pertimbangan bukan berarti penghapusan, apalagi tanpa konsultasi publik dan tanpa aturan peralihan bagi perkara yang sedang berjalan. Sebelum mengubah definisi, pembuat kebijakan semestinya menyajikan naskah akademik, daftar perkara yang akan terdampak, serta masukan KPK, Kejaksaan, dan akademisi hukum pidana. Tanpa itu, publik hanya diminta percaya pada klaim.
📌 Baca Juga : Sumpah Pemuda ke-98: Pengangguran Muda 17,37% dan Rupiah Rp18.000 Menguji Gen Z
Siapa Menolak Usulan Kerugian Negara Bukan Korupsi
Penolakan datang dari banyak arah. KPK menyatakan tidak sepakat unsur itu dihilangkan. Hasto Kristiyanto dari PDI-P menyebut usulan tersebut menyederhanakan masalah. Indonesia Corruption Watch memperingatkan bahwa jika unsur itu dihapus, Indonesia akan tampak seolah bersih dari korupsi karena kasusnya tidak lagi terhitung. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menilai usulan ini bisa menghambat pemberantasan korupsi.
Perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, yang kami ikuti di rubrik Hukum, menjadi pengingat betapa mahal harga integritas aparat penegak hukum, dan betapa rawannya definisi yang longgar.
Perkara yang Terdampak: Dari BNPB sampai Kasus Pengadaan
Tidak semua perkara besar bergantung pada kerugian negara. Kasus dana siap pakai BNPB dibangun KPK dalam dua klaster, yakni benturan kepentingan lewat Pasal 12 huruf i dan suap, dengan nilai pengadaan sekitar Rp148 miliar. Bagaimana pola itu terbongkar kami bahas di Korupsi Dana Siap Pakai BNPB: Rp148 Miliar di Balik OTT KPK. Perkara Febrie dibangun dengan dakwaan pemerasan dan pencucian uang.
Artinya, usulan ini tidak langsung menggugurkan perkara semacam itu. Risikonya ada pada kasus tanpa bukti suap yang tegas: kebijakan, impor, atau pengadaan yang merugikan negara tetapi tanpa jejak uang berpindah tangan. Itu analisis kami; seberapa besar dampaknya bergantung pada rumusan pasal pengganti, bila ada.
Risiko Bisnis atau Impunitas: Di Mana Garisnya?
Pendukung usulan ini berpendapat direksi BUMN takut mengambil keputusan bisnis karena kerugian bisa berujung pidana. Kekhawatiran itu masuk akal bila kerugian murni berasal dari risiko usaha yang wajar. Namun garis pemisahnya sebenarnya dikenal dalam hukum korporasi lewat prinsip business judgment rule: keputusan yang diambil dengan itikad baik, hati-hati, dan tanpa konflik kepentingan semestinya tidak dipidana.
Karena itu, solusi yang lebih terukur adalah memperjelas batas antara kerugian bisnis dan kerugian akibat penyalahgunaan wewenang, bukan menghapus unsur yang menjaga uang publik. Tanpa batas yang jelas, pejabat justru bisa berlindung di balik kata "risiko bisnis" setiap kali proyek merugi, dan penegak hukum kehilangan alat untuk menguji apakah risiko itu benar-benar wajar.
📌 Baca Juga : Nusron Wahid Dua Kali Mangkir dari KPK: Kronologi Kasus Suap HGB Summarecon dan Opsi Jemput Paksa
Catatan Redaksi
Presiden pernah menegaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan koruptor harus dikembalikan dan aset mereka pantas disita. Pernyataan itu berdiri di atas logika yang sama dengan unsur kerugian negara dalam UU Tipikor. Jika unsur itu dihilangkan, dasar apa yang akan dipakai untuk menuntut pengembalian?
Kekhawatiran Danantara dan dunia usaha soal risiko bisnis patut didengar, tetapi tidak boleh menjadi alasan menurunkan pagar bagi uang publik. Perbaiki aturan bisnis negara tanpa melonggarkan definisi kejahatan. Kami mengajak pembaca ikut mengawal pembahasannya: usulan sebesar ini sepatutnya dibuka di meja publik, bukan diputuskan di ruang terbatas. Setujukah Anda?
Tags ; kerugian negara, definisi korupsi, UU Tipikor, usulan Luhut, UNCAC, KPK, Danantara, ICW, pemberantasan korupsi
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.