35 Kali Rapat, Nol Pengesahan: RUU Perampasan Aset Benar-Benar Dikebut DPR atau Sekadar Janji Lagi?
Dari 2008 ke 2026: Napak Tilas RUU yang Selalu Tertunda
YUDHABJNUGROHO™ - RUU Perampasan Aset bukan wacana baru. Kajian awalnya bermula dari PPATK dan usulan pemerintah sejak periode 2008–2012, namun mandek di tengah jalan. Ia sempat mencuat kembali pada 2023 lewat pernyataan mantan Ketua Komisi III DPR yang membuatnya populer di ruang publik — bukan karena dibahas serius, melainkan justru karena ucapan pejabat yang kemudian ditagih janjinya bertahun-tahun. Baru pada September 2025, Rapat Paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 sebagai usul inisiatif DPR, dan pembahasan naskah akademik baru dimulai secara resmi pada 15 Januari 2026 di Komisi III.
Rentang waktu delapan belas tahun antara gagasan awal dan pembahasan serius ini sendiri sudah menjadi bahan pertanyaan: apa yang sebenarnya menghambat legislasi yang secara prinsip didukung mayoritas publik?
📌 Baca Juga : Gempa Dalam 376 Km Guncang Jakarta dan Dentuman Misterius Gorontalo: Ada Apa dengan Bumi Indonesia Akhir Pekan Ini?
RUU Perampasan Aset DPR 2026: Sejauh Mana Progres Sebenarnya?
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, secara terbuka membantah narasi yang sempat beredar bahwa RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 — ia menyebutnya hoaks. RUU Perampasan Aset tetap terdaftar di nomor urut 6 Prolegnas Prioritas 2026, dan menurut data terbaru, pembahasannya sudah melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta tiga kali kunjungan kerja ke daerah. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut proses ini melibatkan akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil untuk memastikan draf yang dihasilkan tidak asal jadi.
Namun, angka 35 RDPU juga bisa dibaca dari dua sisi: sebagai bukti kehati-hatian legislatif, atau sebagai indikasi bahwa substansi RUU ini masih menyisakan banyak perdebatan yang belum tuntas — termasuk soal mekanisme pemulihan aset (asset recovery) dan wacana pembentukan lembaga khusus pengelola aset hasil rampasan, yang menurut Wakil Ketua DPR Saan Mustopa masih terus dikaji.
Kenapa RUU Ini Penting untuk Pemberantasan Korupsi di Indonesia?
Di balik istilah teknisnya, RUU Perampasan Aset sesungguhnya menjawab persoalan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia: proses hukum pidana biasa (konvensional) mengharuskan pembuktian bersalahnya seseorang terlebih dahulu sebelum aset hasil kejahatan bisa disita. Mekanisme ini panjang, rawan lolos lewat praperadilan, dan kerap membuat aset hasil korupsi keburu berpindah tangan atau disamarkan sebelum vonis final dijatuhkan.
Dengan skema perampasan aset berbasis pembuktian terbalik atau non-conviction based asset forfeiture, negara berpotensi bisa menyita aset yang diduga kuat hasil tindak pidana tanpa harus menunggu proses pidana rampung. Inilah yang membuat RUU ini dianggap sebagai instrumen krusial pemberantasan korupsi — sekaligus yang membuatnya rawan disalahgunakan bila tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang ketat, sebagaimana diingatkan sejumlah pihak dalam RDPU soal potensi abuse of power.
📌 Baca Juga : 50 Ribu Buruh Serentak Turun ke Jalan Hari Ini: RUU Ketenagakerjaan Jadi Pertaruhan Nasib Pekerja Kontrak
Desakan Publik Pascademonstrasi: Momentum atau Sekadar Meredam Tekanan?
Ada satu variabel yang membuat pembahasan RUU ini terasa berbeda dari tahun-tahun sebelumnya: tekanan publik. Fraksi Golkar dan Partai Demokrat secara terbuka mendorong percepatan pembahasan RUU ini menyusul gelombang unjuk rasa yang terjadi pada 25–31 Agustus 2026. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengaku fraksinya sudah mendiskusikan RUU ini secara intensif dengan anggota di Komisi III dan XIII pascademonstrasi tersebut.
Pertanyaannya, apakah percepatan ini murni respons terhadap desakan substansi hukum, atau sekadar langkah taktis untuk meredam tekanan publik yang tengah memuncak? Ketua DPR Puan Maharani sendiri menyatakan optimismenya RUU ini akan tuntas Desember 2026 — namun optimisme serupa juga pernah terlontar pada 2023 dan tak kunjung terealisasi.
Target Desember 2026: Realistis atau Sekadar Pengulangan Janji Lama?
DPR bahkan sudah menandatangani Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset saat bertemu perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) — sebuah langkah simbolis yang menegaskan tenggat 15 Desember 2026. Tapi simbolisme semacam ini bukan hal baru dalam sejarah legislasi RUU ini. Publik yang mengikuti isu ini sejak 2023 tentu ingat betapa seringnya kata "target" dan "komitmen" diucapkan tanpa realisasi konkret.
Yang membedakan situasi kali ini adalah tekanan waktu yang lebih jelas serta jumlah pembahasan teknis yang jauh lebih matang dibanding periode-periode sebelumnya. Namun tenggat Desember juga bertepatan dengan masa reses dan agenda legislasi lain yang padat — sehingga publik pantas mempertanyakan apakah target itu realistis atau justru berisiko diulur lagi ke tahun berikutnya.
Isu penegakan hukum dan potensi kebocoran keuangan negara juga tercermin dalam laporan investigasi kami soal penyitaan rokok ilegal senilai Rp46,79 miliar, yang menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian negara yang selama ini luput dari mekanisme pemulihan aset. Perkembangan lain seputar institusi penegak hukum bisa dipantau di rubrik Hukum kami, sementara konteks tekanan publik pascademonstrasi Agustus turut kami ulas di rubrik Nasional.
📌 Baca Juga : Perang Kapal Tanker di Selat Hormuz: Kenapa Rupiah dan IHSG Ikut Terguncang?
Catatan Redaksi
Delapan belas tahun menunggu adalah waktu yang cukup panjang untuk membuat publik berhak skeptis, sekaligus cukup panjang untuk berharap bahwa kali ini benar-benar berbeda. RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk hukum — ia adalah cermin sejauh mana negara serius menepati janjinya sendiri. Pertanyaannya kini bukan lagi soal kapan RUU ini disahkan, tapi apakah kita, sebagai publik, akan terus mengawal sampai tenggat itu benar-benar ditepati — atau kembali lengah sampai isu ini tenggelam lagi seperti delapan belas tahun sebelumnya.
Tags ; RUU Perampasan Aset, DPR 2026, Prolegnas Prioritas, pemberantasan korupsi, asset recovery, Komisi III DPR, Hukum
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.