Header Ads

  • Breaking News

    50 Ribu Buruh Serentak Turun ke Jalan Hari Ini: RUU Ketenagakerjaan Jadi Pertaruhan Nasib Pekerja Kontrak

    Pimpinan dari sejumlah kelompok buruh dalam KBPBI dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).  
    | Foto : x.com / [@Kompascom] / CC BY-SA.


    Lima puluh ribu buruh dari 30 kota serentak turun jalan hari ini, membawa sebelas tuntutan yang menentukan nasib jutaan pekerja kontrak dan outsourcing di seluruh Indonesia. Draf RUU Ketenagakerjaan yang digadang menjadi payung perlindungan justru dituding masih membawa semangat Omnibus Law. Benarkah negara berpihak pada buruh?


    Kronologi Aksi Serentak Buruh di 30 Kota Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

    YUDHABJNUGROHO™ - Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menetapkan status Siaga 1 bagi seluruh anggotanya menjelang aksi serentak hari ini, Kamis (10/9/2026). Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, memperkirakan sekitar 50 ribu buruh akan turun ke jalan di sedikitnya 30 kota dan kabupaten — mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Menariknya, aksi kali ini sengaja tidak dipusatkan di Gedung DPR RI Jakarta, melainkan disebar ke tingkat daerah melalui unjuk rasa dan audiensi langsung dengan DPRD serta pemerintah kabupaten/kota setempat — strategi yang disebut Sunarno sebagai bentuk pengawalan substansi RUU dari akar rumput.

    Langkah ini datang setelah dua bulan koalisi buruh aktif menyampaikan aspirasi dan rumusan alternatif kepada fraksi, pimpinan komisi, hingga pimpinan DPR — namun draf yang telah diharmonisasikan dinilai masih jauh dari harapan. "Setelah kami menyimak dan mempelajari isi rumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut, ternyata dari isu-isu krusial masih banyak yang belum diakomodasi," ujar Sunarno.


    📌 Baca Juga : Dari 2,28% ke 3,19% dalam Sebulan: Kenapa Inflasi Agustus Melonjak Persis Saat Rupiah Melemah?


    11 Tuntutan Buruh: dari Hapus Outsourcing hingga Upah Layak

    Massa aksi membawa sebelas tuntutan yang mencakup hampir seluruh aspek perlindungan pekerja: penghapusan atau pembatasan sistem outsourcing, pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan pekerja kontrak, penghentian penyalahgunaan program magang, upah layak, pesangon, perlindungan bagi pekerja platform, pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, keselamatan kerja, hingga program upskilling dan reskilling. Ketua Umum Gerakan Buruh Seluruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, menegaskan aksi 10 September ini sebagai bentuk penampungan aspirasi basis buruh di daerah sekaligus peringatan awal kepada DPR dan pemerintah pusat — dengan kemungkinan aksi besar-besaran di Jakarta jika tuntutan tetap diabaikan.

    Sehari sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi IX DPR RI, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyerahkan sepuluh catatan strategis yang mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga kerja asing, hingga sanksi pidana bagi pelanggar aturan ketenagakerjaan.


    Mengapa Draf RUU Ketenagakerjaan Dinilai Masih Berbau Omnibus Law?

    Kritik paling tajam datang dari kalangan buruh yang menilai draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan — nama baru yang sengaja diusung untuk menegaskan kehadiran negara dalam persoalan buruh — nyatanya belum benar-benar melepaskan diri dari semangat UU Cipta Kerja. "Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law. Masih jauh dari harapan buruh," tegas Rudi. RUU ini sendiri lahir dari amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan resmi disetujui DPR sebagai usul inisiatif pada 27 Agustus 2026, dengan target rampung Oktober 2026 — target yang menurut Said Iqbal justru berisiko menghasilkan aturan terburu-buru dan merugikan pekerja jika tidak dikawal ketat.


    📌 Baca Juga : KSSK Plus Danantara: Ketika Pengelola Investasi Negara Duduk di Meja Penjaga Stabilitas Keuangan


    Dampak Aksi Buruh terhadap Ekonomi dan Investasi Ketenagakerjaan Indonesia

    Isu ketenagakerjaan tidak berdiri sendiri dari kondisi makroekonomi nasional. Di tengah tekanan geopolitik global yang turut memengaruhi pergerakan rupiah dan IHSG — seperti pernah diulas dalam artikel IHSG Uji Level 6.700 dan Rupiah Menguat — kepastian regulasi ketenagakerjaan menjadi salah satu variabel penting yang turut menentukan iklim investasi. Pengusaha butuh kepastian hukum soal biaya tenaga kerja, sementara buruh butuh jaminan perlindungan; dua kepentingan yang menurut Said Iqbal akan membuat pembahasan RUU ini berlangsung alot di parlemen.

    Dinamika serupa juga bisa dipantau melalui rekam jejak pemberitaan ekonomi dan bisnis nasional yang terus diperbarui setiap hari, termasuk perkembangan lanjutan proses legislasi yang biasa dibahas dalam rubrik hukum ketenagakerjaan dan regulasi terbaru di kanal ini.


    📌 Baca Juga : Perang Kapal Tanker di Selat Hormuz: Kenapa Rupiah dan IHSG Ikut Terguncang?


    Catatan Redaksi

    Setiap kali RUU besar dibahas di Senayan, pertanyaannya selalu sama: siapa yang benar-benar didengar? Aksi 50 ribu buruh hari ini bukan sekadar demonstrasi jalanan, melainkan sinyal bahwa kepercayaan terhadap proses legislasi sedang diuji. Jika DPR dan pemerintah mengejar tenggat Oktober tanpa benar-benar mengakomodasi sebelas tuntutan ini, pertanyaan berikutnya adalah: untuk siapa sebenarnya undang-undang ini dibuat?


    Tags ; RUU Ketenagakerjaan, demo buruh, outsourcing, KBPBI, upah minimum, PKWT, buruh kontrak, DPR RI 2026


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik | 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad

    ⚠️

    Adblock Terdeteksi!

    Untuk tetap menyajikan hasil investigasi jurnalistik dan opini independen secara gratis, situs kami sangat bergantung pada penayangan iklan yang aman. Mohon nonaktifkan pemblokir iklan Anda dan muat ulang halaman ini untuk melanjutkan membaca. Terima kasih atas dukungan Anda terhadap literasi digital.