Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan Lawan Kejagung dan Polri, Sidang 18-19 Agustus
![]() |
| Ilustrasi gedung pengadilan dan proses persidangan hukum. | Foto : Magnific / [Magnific] / CC BY-SA. |
Dua Gugatan, Dua Institusi, Satu Nama
YUDHABJNUGROHO™ - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukumnya, Firman Wijaya, mengumumkan langkah ini dalam konferensi pers di Senayan pada awal Agustus, tak lama setelah kliennya ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur selama 20 hari terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Permohonan pertama, teregister dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, menyasar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Gugatan ini menguji keabsahan upaya paksa penetapan tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus PT Asabri periode 2020-2024, termasuk proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik kepolisian.
Permohonan kedua, dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, secara spesifik menyoal upaya paksa Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka TPPU terhadap Febrie beserta pihak swasta bernama Nurman Herin, sekaligus upaya paksa penahanannya. Menurut kuasa hukumnya, kedua permohonan sengaja dipisah karena objek dan tindakan hukum yang diuji berbeda secara substansial.
📌 Baca Juga : Kritik di Threads soal Pidato Prabowo Berujung Tersangka, Ini Kata MK
Sembilan Kejanggalan yang Diklaim Tim Hukum
Firman Wijaya menyatakan timnya telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan kasus kliennya. Meski rinciannya belum seluruhnya dibuka ke publik, klaim ini menjadi dasar utama gugatan yang menyasar dua institusi sekaligus, sebuah langkah yang relatif jarang terjadi dalam praktik praperadilan di Indonesia karena berarti menantang dua lembaga penegak hukum besar dalam waktu yang hampir bersamaan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk kedua perkara secara berurutan: permohonan pertama pada Selasa, 18 Agustus 2026, dan permohonan kedua sehari setelahnya, Rabu 19 Agustus 2026, dengan hakim tunggal yang sama, Richard Edwin Basoeki. Jadwal beruntun ini praktis akan menjadikan pertengahan Agustus sebagai titik krusial yang menentukan arah kasus TPPU Febrie selanjutnya.
📌 Baca Juga : Sutrimo Tewas Berbusa Sehari Sebelum Febrie Ditahan: Kebetulan atau Skenario Pembungkaman
Respons Kalem dari Kejagung dan Polri
Menariknya, baik Kejaksaan Agung maupun Kortas Tipidkor Polri merespons rencana gugatan ini dengan nada tenang, bahkan cenderung mempersilakan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut praperadilan adalah hak konstitusional setiap tersangka yang dijamin KUHAP, sehingga pihaknya tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut. Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi, pun menegaskan institusinya siap menghadapi gugatan yang akan diajukan.
Namun di balik sikap tenang itu, ada catatan hukum yang perlu diperhatikan. Yusuf mengingatkan bahwa berdasarkan KUHAP, pihak yang berhak mengajukan praperadilan terbatas pada tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, serta advokat yang diberi kuasa mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban. Pernyataan ini secara halus menyiratkan bahwa validitas prosedural gugatan pun kemungkinan akan turut diperdebatkan dalam persidangan nanti, bukan cuma substansi materi kejanggalan yang diklaim tim Febrie.
Bayang-Bayang Kematian Misterius yang Menyertai Kasus
Kasus ini semakin kompleks setelah muncul temuan kejanggalan lain di luar ruang sidang. Publik masih menyoroti kematian mendadak seorang saksi kunci sehari sebelum penetapan tersangka Febrie, sebuah kebetulan waktu yang menurut sejumlah pihak terlalu rapi untuk dianggap murni kebetulan.
Konflik institusional antara Kejagung dan Polri dalam kasus ini juga bukan fenomena baru. Rivalitas dua lembaga penegak hukum ini sudah lama menjadi sorotan, terutama dalam bagaimana masing-masing pihak saling mengklaim kewenangan penyidikan dalam perkara-perkara besar. Ketegangan semacam ini juga tercermin dari kasus lain yang belakangan viral, misalnya dugaan pemerasan yang melibatkan oknum penegak hukum terhadap pihak yang justru sedang mereka tangani sendiri, yang menunjukkan bahwa persoalan integritas internal aparat bukan kasus yang berdiri sendiri.
📌 Baca Juga : Siapa Mengawasi Pengawas? Oknum KPK Diduga Ikut Memeras Bupati Pemalang yang Ditangkapnya Sendiri
Catatan Redaksi
Praperadilan Febrie Adriansyah bukan sekadar drama hukum satu individu melawan institusi. Ia adalah cermin dari pertanyaan yang lebih besar: seberapa kuat mekanisme kontrol prosedural kita mampu menahan gejolak rivalitas antar lembaga penegak hukum? Sidang 18 dan 19 Agustus nanti akan jadi jawaban awal, tapi publik semestinya tidak berhenti mengawasi hanya sampai di ruang sidang.
Tags ; Hukum, Nasional, Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung, Polri, Praperadilan, TPPU, Asabri, KPK
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.