Kritik di Threads soal Pidato Prabowo Berujung Tersangka, Ini Kata MK
![]() |
| Ilustrasi ruang siber dan kebebasan berekspresi di media sosial Indonesia. | Foto : Magnific / [Odua] / CC BY-SA. |
Dua Nama, Satu Unggahan, dan Ancaman Pidana yang Menanti
YUDHABJNUGROHO™ - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) awal pekan ini. Keduanya terjerat kasus akibat konten di platform Threads yang menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran. AYP disebut sebagai pembuat, pengedit, dan penyebar konten, sementara AF hanya memberikan komentar yang dinilai polisi bernada provokatif.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang masuk pada 4 Agustus 2026. Dalam waktu kurang dari tiga hari, penyidik sudah menetapkan tempat kejadian perkara di Cimahi Selatan dan menjadikan AYP tersangka. Kecepatan proses ini yang justru memicu tanda tanya besar di kalangan pemerhati hak sipil: apakah standar pembuktian pidana benar-benar terpenuhi, atau ini semata respons atas ketidaknyamanan pihak yang merasa disebut dalam unggahan tersebut?
📌 Baca Juga : Londo Ireng: Istilah Istana yang Menyulut Perdebatan soal Kritik dan Kekuasaan
Putusan MK yang Seolah Diabaikan
Setahun lalu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 sudah menegaskan garis tegas: lembaga pemerintah, institusi, korporasi, hingga profesi atau jabatan tidak lagi punya hak melaporkan dugaan pencemaran nama baik lewat UU ITE. Hanya individu yang menjadi korban langsung yang bisa mengadukan. MK bahkan secara eksplisit menyebut bahwa kegaduhan di ruang digital bukan delik pidana, dan kritik terhadap pejabat publik adalah bentuk pengawasan yang wajar dalam demokrasi.
Kepala Divisi Hukum Kompolnas, Poengky Indarti (disebut dengan nama panggilan Anam dalam sejumlah pemberitaan), mengingatkan putusan itu semestinya jadi pedoman. Ia menegaskan dinamika ruang siber berbeda dengan ruang nyata, dan penegakan hukum tidak boleh serta-merta menyeret warganet ke meja hijau hanya karena opininya dianggap tidak nyaman oleh sebagian pihak.
Namun kenyataannya, kasus AYP dan AF menunjukkan pola yang justru berlawanan. Padahal, dari sisi objek pelaporan, yang tersinggung dalam konteks ini terkait langsung dengan pernyataan seorang pejabat negara dalam forum resmi, bukan individu biasa yang tidak memiliki akses kekuasaan untuk merespons kritik secara proporsional.
📌 Baca Juga : Siapa Mengawasi Pengawas? Oknum KPK Diduga Ikut Memeras Bupati Pemalang yang Ditangkapnya Sendiri
Amnesty: Pola Represif yang Berulang
Amnesty International Indonesia bergerak cepat merespons. Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, menyebut penangkapan ini sebagai bentuk pola represif negara yang kembali terjadi. Menurutnya, kritik terhadap pejabat publik, termasuk presiden, adalah ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai kekerasan fisik. Ia bahkan mempertanyakan dasar hukum penindakan, mengingat pelapor berinisial FSS disebut merasa dirugikan atas unggahan yang menurutnya tidak secara spesifik menyasar dirinya.
Data yang dihimpun organisasi hak asasi manusia ini juga mengungkap gambaran lebih besar. Sepanjang periode 2019 hingga 2024, tercatat ratusan kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi menggunakan jerat UU ITE, dengan patroli siber kepolisian sebagai kontributor terbesar. Jika benar pola ini masih berlanjut pasca putusan MK, maka pertanyaannya bukan lagi soal satu kasus di Cimahi, melainkan soal konsistensi negara menjalankan produk hukumnya sendiri.
Isu keterbukaan ruang publik ini sebenarnya sejalan dengan gejala yang lebih luas, mulai dari kontroversi pemasangan pagar tinggi di sejumlah mal besar yang juga memicu kekhawatiran soal ruang gerak warga, hingga cara negara menyikapi kritik di berbagai lini kehidupan publik.
Ke Mana Arah Penegakan Hukum Siber Kita?
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar soal dua orang yang mengunggah komentar. Ia adalah cermin dari pertarungan antara kepastian hukum yang sudah diputuskan MK dan praktik di lapangan yang tampaknya masih jalan sendiri. Ketika institusi penegak hukum bergerak lebih cepat menangkap ketimbang menjelaskan pernyataan pejabat yang memicu kegaduhan, publik berhak curiga soal ke mana sebenarnya keberpihakan hukum ini diarahkan.
Menariknya, dinamika serupa juga terjadi di ranah lain, misalnya bagaimana pengawasan terhadap institusi penegak hukum sendiri kini semakin sering dipertanyakan publik, mengingatkan bahwa kepercayaan terhadap aparat tak bisa dibangun sepihak.
Situasi ini juga tak lepas dari konteks lebih besar seputar bagaimana isu-isu sensitif geopolitik, seperti ketegangan Timur Tengah yang belakangan ikut memengaruhi ekonomi domestik, kini dengan mudah menyulut respons berlebihan di dalam negeri.
📌 Baca Juga : Rupiah Menguat Berkat Selat Hormuz, tapi Benarkah Ini Kabar Baik untuk Dompet Rakyat?
Catatan Redaksi
Kritik bukan kejahatan, dan pidato pejabat publik bukan zona larangan bicara. Ketika MK sudah menggariskan batas jelas antara pengawasan publik dan pidana, publik berhak menuntut konsistensi, bukan penindakan yang tebang pilih. Pertanyaannya untuk kita semua: apakah kita akan diam saja saat ruang bicara kita makin menyempit, atau mulai belajar mengawasi siapa yang mengawasi kebebasan kita?
Tags ; Hukum, Nasional, UU ITE, Kebebasan Berpendapat, Prabowo, Polda Jabar, Kompolnas, Amnesty International
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.