Header Ads

  • Breaking News

    Dari 26 Jadi 41 Nama: Pengakuan Sony Sonjaya yang Coba Dibungkam di Tengah Jalan

    Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta — tempat satu pengakuan demi pengakuan dibuka, lalu ditutup, lalu dibuka lagi. | Foto : Wikimedia Commons / [Medelam] / CC BY-SA.

    Sebuah daftar nama yang awalnya berjumlah 26, kini membengkak menjadi 41. Bukan daftar undangan pernikahan, melainkan daftar pihak yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis—program andalan Presiden Prabowo Subianto sendiri. Lebih mencurigakan lagi, pengakuan ini sempat dihentikan paksa di tengah jalan oleh seseorang yang seharusnya melindungi kepentingan tersangka. Siapa yang sebenarnya berkepentingan agar nama-nama itu tidak pernah sampai ke publik?


    Satu Pengakuan, Tiga Kali Berubah Jumlah

    YUDHABJNUGROHO™ - Kasus ini bermula dari penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026: mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepalanya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga menyimpangkan tata kelola program MBG sepanjang 2025-2026, dengan modus penunjukan yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra penyedia dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)—lengkap dengan praktik mark up harga dalam pengadaan barang.

    Angka kerugiannya tidak kecil. Penyidik merincikan pengadaan yang dipermasalahkan meliputi 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Barang-barang ini bukan sekadar inefisiensi administratif—ini adalah anggaran rakyat yang berubah bentuk menjadi barang dengan harga yang digelembungkan, untuk program yang seharusnya memberi makan 82,9 juta anak dan ibu hamil di seluruh Indonesia.

    Yang membuat kasus ini berkembang lebih jauh adalah langkah Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Pada 8 Juni, kuasa hukumnya menyebut kliennya akan membuka lebih dari 20 nama. Dua hari berselang, jumlah itu mengkristal menjadi 26 nama yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Lalu pada 18 Juni, setelah sepuluh jam pemeriksaan marathon, jumlah itu bertambah lagi menjadi 41 nama.


    📌 Baca Juga: MBG Dipangkas Rp67 Triliun di Tengah Badai Korupsi: Program Prabowo Sedang Ujian Terberat


    Pengakuan yang "Disetop" di Tengah Jalan

    Bagian paling mencurigakan dari rangkaian ini muncul lewat pengakuan Elza Syarief, yang sempat menjadi kuasa hukum Sony sebelum mundur dari posisinya. Dalam sebuah podcast yang tayang 16 Juni 2026, Elza mengklaim bahwa Sony sedang dalam kondisi "seru-serunya" membuka nama-nama di hadapan penyidik Kejagung pada 4 Juni—sebelum tiba-tiba dihentikan oleh kuasa hukum lain, Krisna Murti, pada pukul 8 malam.

    Jika klaim ini benar, pertanyaannya menjadi jelas: siapa yang punya kepentingan untuk menghentikan pengakuan seorang tersangka yang justru sedang berusaha bekerja sama dengan penegak hukum? Krisna Murti sendiri, melalui keterangannya, menyebut kliennya berada "dalam tekanan" dan mendapat "atensi" dari nama-nama besar yang akan diungkap sendiri oleh Sony pada waktunya. Frasa "diatensi oleh nama-nama besar" ini menggantung di udara—tidak menyebut siapa, tapi cukup untuk membuat publik bertanya-tanya seberapa tinggi kasus ini akan menyentuh struktur kekuasaan.


    Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif: Siapa di Antara 41 Nama?

    Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Muhammad Qodari sudah lebih dulu menegaskan sikap resmi pemerintah: tidak ada pengecualian, baik dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam pidatonya di Sentul beberapa hari setelah penetapan tersangka, menyampaikan pernyataan yang lugas: dirinya tidak mau uang rakyat dicuri, dan tidak ada pengecualian untuk itu.

    Pernyataan ini terdengar tegas di atas podium. Tapi tegasnya pernyataan politik dan tuntasnya proses hukum adalah dua hal yang berbeda. Kejaksaan Agung sendiri, melalui Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, mengakui bahwa pihaknya belum bisa memastikan kebenaran nama-nama yang disebut Sony sebelum dilakukan pemeriksaan langsung terhadap masing-masing pihak. Proses verifikasi inilah yang akan menjadi taruhan sesungguhnya: apakah daftar 41 nama ini akan benar-benar diusut tuntas, atau perlahan menyusut seiring berjalannya waktu seperti banyak kasus besar lainnya di Indonesia.


    📌 Baca Juga: Setelah Bundaran HI Membara: Tersangka Molotov, Gelombang Demo Lanjutan, dan Prabowo yang Masih Bungkam


    Justice Collaborator: Jalan Pintas atau Jalan yang Benar?

    Status justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya kini menjadi pusat perhatian. Skema ini memungkinkan seorang tersangka mendapatkan keringanan hukuman jika bersedia membuka informasi penting yang membantu penyidik mengungkap pelaku-pelaku lain dalam kasus yang lebih besar. Di atas kertas, ini adalah instrumen hukum yang sah dan bahkan strategis untuk membongkar jaringan korupsi yang biasanya bersembunyi di balik nama-nama kecil yang dijadikan tumbal.

    Tapi skema ini juga rawan disalahgunakan dua arah. Di satu sisi, bisa menjadi alat bagi tersangka untuk "menjual" nama orang lain demi meringankan posisinya sendiri tanpa bukti yang kuat. Di sisi lain, justru bisa menjadi target pembungkaman dari pihak-pihak yang merasa terancam oleh keterbukaan informasi tersebut—skenario yang tampaknya sedang terjadi dalam kasus ini, mengingat adanya dugaan upaya menghentikan kesaksian Sony di tengah proses.

    Kejagung kini berada di posisi yang menentukan: memverifikasi 41 nama itu satu per satu dengan independensi penuh, atau membiarkan proses ini berhenti di tengah jalan seperti yang sempat dialami Sony sendiri saat memberikan keterangannya.


    📌 Baca Juga: Tagihan Listrik PLN Melonjak Dua Kali Lipat: Tarif Tidak Naik, Tapi Dompet Rakyat Tetap Jebol


    Catatan Redaksi

    Kasus korupsi MBG bukan sekadar soal motor listrik dan sepatu yang harganya digelembungkan. Ia adalah cermin dari pertanyaan yang lebih besar: apakah institusi hukum kita cukup berani memverifikasi 41 nama, ataukah daftar itu akan menyusut perlahan begitu menyentuh nama-nama yang "tidak boleh disebut"? Komitmen Presiden Prabowo untuk tidak memberi pengecualian patut diuji dengan tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan di podium. Sebagai pembaca, mari kita kawal proses ini bersama—karena ketika sebuah pengakuan bisa dihentikan di tengah jalan tanpa alasan yang jelas, itu bukan lagi soal prosedur hukum semata, melainkan soal siapa yang sebenarnya memegang kendali atas kebenaran.


    Tags ; korupsi MBG, Sony Sonjaya, Kejagung, justice collaborator, Badan Gizi Nasional, Prabowo, korupsi Indonesia, BGN, makan bergizi gratis


    © yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik| 

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad