Koneksitas Kolonel BU: Ketika Seragam TNI Jadi Jalur Berbeda di Kasus Korupsi MBG Rp1 Triliun
![]() |
| Ilustrasi distribusi kendaraan operasional program pemerintah MBG di gudang logistik. | Foto : x.com / [@Karirfess] / CC BY-SA. |
Proyek Motor yang Tak Pernah Utuh Terkirim
YUDHABJNUGROHO™ - Kasus ini bermula dari pengadaan sepeda motor listrik senilai lebih dari Rp1,03 triliun untuk mendukung distribusi program Makan Bergizi Gratis di bawah Badan Gizi Nasional. Dari puluhan ribu unit yang dianggarkan, realisasi pengiriman disebut jauh dari target — hanya sebagian kecil dari total 21.081 unit yang benar-benar sampai ke lapangan, sementara pembayaran ke rekanan sudah dicairkan penuh. Selisih antara janji dan kenyataan inilah yang kemudian membuka penyelidikan Kejaksaan Agung.
Kolonel Cpl Budi Utomo, yang menjabat Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini, diduga berperan mengatur pemenang tender dan turut andil dalam penggelembungan harga satuan kendaraan. Posisinya sebagai PPK menjadikannya figur kunci: dialah yang menandatangani kontrak, dialah yang mestinya memverifikasi barang sebelum pembayaran cair.
📌 Baca Juga : Kolonel TNI Aktif Terseret Korupsi MBG: Bayang-Bayang Dwifungsi ABRI di Meja Makan Anak Sekolah
Kenapa Tidak Diadili Seperti Tersangka Sipil Lainnya?
Di sinilah persoalan mulai pelik. Karena berstatus prajurit aktif, Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan untuk langsung menetapkan Budi Utomo sebagai tersangka lewat jalur pidana umum. Direktorat Penyidikan Jampidsus menegaskan penanganan perkaranya harus dilakukan lewat mekanisme koneksitas — sebuah jalur hukum yang menggabungkan unsur militer dan sipil dalam satu proses peradilan, melibatkan Polisi Militer TNI, Oditurat Militer, sekaligus jaksa dari Kejaksaan Agung.
Markas Besar TNI sendiri menegaskan tidak akan mengambil alih penegakan hukum terhadap kasus ini, dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada mekanisme koneksitas yang melibatkan majelis hakim gabungan — kombinasi hakim militer dan hakim peradilan umum. Di atas kertas, formula ini terdengar adil: dua sistem hukum bekerja sama. Namun di lapangan, sejarah peradilan koneksitas di Indonesia justru sering dikritik lantaran prosesnya lebih lambat, lebih tertutup, dan berpotensi menghasilkan vonis yang jauh lebih ringan dibanding jalur pidana umum biasa.
Pola serupa pernah mengemuka dalam kasus lain yang menyeret institusi hukum negara, termasuk drama penetapan tersangka mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung sendiri yang berubah status dari saksi menjadi tersangka TPPU hanya dalam hitungan jam — menandakan bahwa persoalan independensi penegakan hukum bukan monopoli satu institusi saja.
📌 Baca Juga : Sembilan 'Bintang' Kejagung: Siapa di Balik Tim Khusus Pengusut Kasus Febrie Adriansyah?
Bayang-Bayang Dwifungsi di Meja Birokrasi Sipil
Yang membuat kasus ini lebih dari sekadar korupsi pengadaan biasa adalah fakta bahwa seorang perwira TNI aktif justru menduduki jabatan struktural di lembaga sipil seperti BGN — memegang kewenangan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bernilai triliunan rupiah. Penempatan prajurit aktif di posisi-posisi strategis birokrasi sipil semacam ini memunculkan kembali kekhawatiran lama soal menguatnya kembali pola Dwifungsi ABRI, era ketika militer memiliki peran ganda di ranah pertahanan sekaligus pemerintahan sipil yang secara resmi telah dihapus sejak reformasi.
Total sudah tujuh orang berstatus tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG ini, mulai dari mantan pejabat tinggi BGN, pihak swasta, hingga seorang perwira tinggi Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal. Kolonel Budi Utomo menjadi satu-satunya figur TNI dalam daftar tersebut — dan sejauh ini satu-satunya yang diproses lewat jalur berbeda dari yang lain.
Kombinasi keterlibatan aparat TNI dan Polri aktif dalam satu kasus korupsi yang sama juga membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana pengawasan internal kedua institusi ini benar-benar berjalan, ketika anggotanya justru ditempatkan mengelola anggaran sipil bernilai raksasa tanpa pengawasan silang yang memadai.
Ketika Independensi Diuji Prosedur
Mabes TNI berulang kali menyatakan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan. Pernyataan ini secara normatif tidak keliru. Namun bagi publik yang mengikuti pola penanganan kasus-kasus besar sebelumnya, ada kekhawatiran yang wajar: apakah mekanisme koneksitas benar-benar dirancang untuk menegakkan keadilan yang setara, atau justru menjadi jalur yang secara struktural lebih lambat dan lebih mudah "diatur" ketimbang proses pidana umum yang terbuka bagi pengawasan publik secara langsung.
📌 Baca Juga : Dari Saksi ke Tersangka dalam Hitungan Jam: Membedah Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah
Catatan Redaksi
Selama masih ada dua jalur hukum berbeda untuk kasus korupsi yang sama, dengan pelaku yang sama-sama menyalahgunakan anggaran negara, publik berhak curiga bahwa keadilan di Indonesia masih bergantung pada seragam yang dikenakan pelakunya. Apakah Anda percaya mekanisme koneksitas benar-benar akan menghasilkan hukuman yang setimpal, atau justru akan menjadi preseden baru bahwa status keprajuritan bisa menjadi tameng hukum?
Tags ; korupsi MBG, Kolonel TNI, BGN, peradilan koneksitas, Kejagung, motor listrik, Dwifungsi ABRI, Puspom TNI, hukum militer, Badan Gizi Nasional
© yudhabjnugroho™ — Analisis Independen | Ekonomi & Kebijakan Publik |

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.