TNI Turun Berantas Begal Jakarta: Solusi Keamanan atau Alarm Bahaya bagi Demokrasi?
YUDHABJNUGROHO™ – Di tengah meningkatnya aksi begal yang meresahkan warga Jakarta, Kodam Jaya mengambil langkah yang langsung membelah publik: mengerahkan batalyon tempur untuk membantu polisi memburu para pelaku. Keputusan itu terdengar heroik. Tapi bagi puluhan lembaga sipil terkemuka Indonesia, ini bukan solusi — ini sinyal bahaya.
Batalyon Tempur di Jalan Raya, Bukan Medan Perang
Pada 22 Mei 2026, Kodam Jaya secara resmi terlibat dalam operasi perburuan begal bersama Polda Metro Jaya. Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Noor Iskak menyebut satuan yang dilibatkan mencakup satuan kewilayahan Koramil hingga batalyon tempur Kodim — unit yang dirancang untuk bertempur dalam kondisi perang, bukan menangani kriminal jalanan.
Panglima Kodam Jaya Letjen Deddy Suryadi berdalih langkah ini semata demi memberi rasa aman kepada masyarakat. Namun pertanyaannya mendasar: apakah negara sudah kehabisan cara, sampai harus mengandalkan pasukan tempur untuk mengejar jambret?
19 Lembaga Sipil Serempak Bersuara
Reaksi datang cepat dan keras. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan — yang terdiri dari 19 organisasi termasuk YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, IMPARSIAL, dan ELSAM — menyatakan penolakan tegas pada 25 Mei 2026.
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut pelibatan TNI dalam kriminalitas sipil bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan berpotensi melahirkan pendekatan represif yang mengancam ruang sipil. Koalisi juga mendesak Presiden dan DPR menjaga batas tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri — sebuah garis yang dibangun susah payah sejak reformasi 1998.
Preseden Berbahaya di Balik Niat Baik
Yang membuat isu ini lebih mengkhawatirkan adalah konteksnya yang lebih luas. Pemerintah juga tengah memproses Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI dan Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme — dua regulasi yang bila digabung dengan preseden begal ini, berpotensi membuka jalan bagi militerisasi ruang sipil secara sistematis.
Koalisi sipil mengingatkan: jika praktik ini dibiarkan, demokrasi dan prinsip negara hukum yang dibangun pascareformasi bisa mengalami kemunduran serius. Begal memang harus diberantas. Tapi caranya menentukan ke mana arah negara ini melangkah.
Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini (Fraksi NasDem) menegaskan keterlibatan TNI harus tetap dalam kerangka supremasi sipil, memiliki rules of engagement yang jelas, dan diawasi ketat. Intinya: TNI boleh bantu, tapi tidak boleh jadi pengganti polisi.
Pertanyaan yang tersisa justru lebih tajam — mengapa Polri sampai membutuhkan batalyon tempur untuk menangani kejahatan jalanan? Apakah ini bukti bahwa institusi kepolisian memang sedang tidak baik-baik saja?.y©
Baca Juga ; Kronologi Skandal Riset Palsu WNI di Denmark: Data AI, Identitas Palsu, dan Travel Grant Gratis
Tags ; TNI begal Jakarta, koalisi sipil, supremasi sipil, Kodam Jaya, reformasi TNI, keamanan publik, demokrasi Indonesia 2026

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.