Sidang Pleidoi Nadiem Makarim 2 Juni 2026: Antara Pembelaan Terakhir dan Tuntutan Rp5,6 Triliun
YUDHABJNUGROHO™ – Tinggal hitungan hari. Pada Selasa, 2 Juni 2026, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akan berdiri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk membacakan nota pembelaannya — atau yang dalam istilah hukum disebut pleidoi.
Ini bukan sidang biasa. Ini adalah satu-satunya kesempatan Nadiem berbicara langsung kepada hakim, sebelum majelis memutuskan nasibnya.
Tuntutan yang Mengejutkan Publik
Pada 13 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan yang mengguncang: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun — total kerugian negara yang disebut jaksa timbul dari korupsi pengadaan laptop Chromebook semasa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.
Jaksa Roy Riady menegaskan keyakinannya bahwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tuntutan ini bahkan lebih besar dari vonis untuk sejumlah kasus pembunuhan dan terorisme — fakta yang sempat dilontarkan Nadiem sendiri dengan nada penuh kepedihan.
Operasi di Tengah Persidangan
Dramanya tidak berhenti di ruang sidang. Pada malam yang sama setelah tuntutan dibacakan, Nadiem langsung masuk meja operasi — tindakan medis kelimanya. Istri Nadiem, Franka Makarim, mengungkap kondisi suaminya lewat Instagram. Hakim pun memberi jeda tiga minggu untuk pemulihan, sekaligus waktu menyusun pembelaan.
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyebut pleidoi ini akan menjadi catatan sejarah bahwa kliennya tidak pantas dikriminalisasi.
White Collar Crime dan Pertemuan dengan Google
Jaksa menggolongkan kasus ini sebagai white collar crime — kejahatan kerah putih dengan modus pemufakatan jahat. Nadiem membantah keras. Ia mengakui pernah bertemu petinggi Google pada 2020, namun menegaskan pertemuan itu terbuka dan tidak ada konspirasi di baliknya.
Pertanyaan besarnya: apakah nota pembelaan Nadiem cukup kuat untuk meruntuhkan konstruksi dakwaan jaksa yang sudah dibangun selama berbulan-bulan?
Yang Menantikan Jawaban
Publik terbelah. Sebagian melihat Nadiem sebagai inovator pendidikan yang dikriminalisasi sistem. Sebagian lain meyakini tidak ada seorang pun yang kebal hukum, sebesar apa pun jasanya.
Satu hal pasti: sidang 2 Juni 2026 akan menjadi salah satu momen paling menentukan dalam sejarah hukum Indonesia tahun ini.y©
Baca Juga : Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara: Dari Pendiri Gojek ke Terdakwa Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
Tags ; Nadiem Makarim, pleidoi, korupsi Chromebook, sidang tipikor, tuntutan 18 tahun, Kemendikbudristek, pengadilan Jakarta, hukum Indonesia, kasus korupsi 2026

Tidak ada komentar
Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.