647F5F21FF8A94FEDFCF33E1A4118844 214 Kewajiban untuk Indonesia, Segelintir untuk AS: Membedah Isi Perjanjian Dagang ART yang Kini Digugat di PTUN - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    214 Kewajiban untuk Indonesia, Segelintir untuk AS: Membedah Isi Perjanjian Dagang ART yang Kini Digugat di PTUN

    Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump menandatangani perjanjian dagang ART (Agreement on Reciprocal Trade) di Washington D.C., 19 Februari 2026 — tanpa persetujuan DPR, tanpa konsultasi publik. Kini perjanjian itu digugat di PTUN Jakarta. | Foto: Wikimedia Commons / [Sekretaris Kabinet] / CC BY-SA

    YUDHABJNUGROHO™
     – Tanggal 19 Februari 2026, di Washington D.C., Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) — perjanjian dagang yang diklaim sebagai terobosan diplomatik besar. Empat hari kemudian, koalisi masyarakat sipil sudah melayangkan surat keberatan resmi kepada Presiden.

    Surat itu tidak pernah dijawab.

    Dua puluh hari kemudian, 11 Maret 2026, gugatan resmi masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang perdana digelar 25 Mei 2026 — hanya tiga bulan setelah tanda tangan pertama dibubuhi. Nomor perkara: 96/G/TF/2026/PTUN.JKT.


    Apa Isi ART yang Menuai Kontroversi?

    ART bukan sekadar soal tarif. Di permukaan, perjanjian ini tampak menguntungkan: tarif AS atas 1.819 produk Indonesia dieliminasi, membuka peluang ekspor lebih luas. Tapi di balik itu, ada deretan kewajiban yang membebani Indonesia secara tidak proporsional.

    Hasil penelusuran Indonesia for Global Justice (IGJ) menemukan bahwa teks perjanjian memuat sekitar 214 kewajiban Indonesia untuk berkonsultasi, berkomunikasi, hingga mengubah aturan strategis demi kepentingan AS — sementara kewajiban Amerika Serikat hanya segelintir.

    Beberapa klausul yang paling dipersoalkan:

    ·       Tarif nol persen untuk 99% produk AS yang masuk ke Indonesia — mengancam industri dalam negeri.

    ·       Klausul energi dan pangan: Indonesia wajib membeli energi dan produk pertanian dari AS, menekan neraca perdagangan.

    ·       Sektor pertambangan: membuka celah kepemilikan absolut perusahaan asing yang bertentangan dengan aturan divestasi minerba.

    ·       Klausul "Essential U.S. Interest": AS berhak menghentikan kerja sama dan menaikkan tarif secara sepihak jika menilai Indonesia bekerja sama dengan negara yang dianggap mengancam kepentingan Amerika — tanpa definisi yang jelas.

    LPEM FEB UI dalam kajiannya menyebut komitmen ini berpotensi membuat Indonesia kehilangan kedaulatan untuk menentukan kebijakannya sendiri.


    Dasar Hukum Gugatan: Melanggar Konstitusi

    Koalisi penggugat yang dipimpin CELIOS, AJI, IGJ, WALHI, dan Solidaritas Perempuan menilai langkah Presiden Prabowo bertentangan dengan Pasal 11 UUD 1945 yang mensyaratkan persetujuan DPR untuk perjanjian internasional yang berdampak luas, serta Pasal 2 dan 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

    Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif CELIOS, tidak memilih kata-kata yang lunak: "Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi."

    Koalisi meminta PTUN menunda pelaksanaan ART selama persidangan berlangsung dan menyatakan tindakan Presiden sebagai perbuatan melanggar hukum.


    Posisi Pemerintah: Masih Menunggu AS

    Di tengah gugatan yang bergulir, pemerintah justru sedang menunggu kepastian dari Washington. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui bahwa ART sempat terdampak putusan Mahkamah Agung AS yang menganulir dasar hukum tarif Trump. Kini hanya berlaku tarif sementara 10 persen selama 150 hari — sambil menunggu hasil investigasi Pasal 301 yang AS lakukan terhadap Indonesia atas alasan surplus perdagangan.

    Indonesia sedang digugat dari dalam, dan sedang diinvestigasi dari luar — pada saat yang bersamaan.


    Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Angka

    Bagi jutaan warga biasa, ART bukan sekadar soal tarif atau klausul hukum. Solidaritas Perempuan mencatat bahwa penghapusan subsidi perikanan dalam ART berpotensi mengancam 2,7 juta nelayan kecil. Ratifikasi paksa Konvensi UPOV 1991 mengancam kedaulatan benih petani lokal. Standar produk yang dipaksa harmonis dengan AS bisa mematikan produk dalam negeri yang selama ini terlindungi.

    Sidang PTUN masih berjalan. Hasilnya akan menentukan apakah perjanjian senilai miliaran dolar ini bisa dibatalkan — atau rakyat yang menanggung konsekuensinya tanpa pernah dimintai pendapat.


    Baca Juga : Family Office di Bali: Ambisi Raksasa Prabowo untuk Jaring Miliaran Dolar, Bisakah Menandingi Singapura?


    Tags ; ART Perjanjian Dagang, Indonesia Amerika Serikat, PTUN, Kedaulatan Ekonomi, Prabowo, CELIOS, Bisnis, Hukum

    Tidak ada komentar

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad