Perkara Resmi Dihentikan, Suami yang Jadi Tersangka usai Bela Istrinya dari Penjambret Kini Bebas dari Tuduhan - yudhabjnugroho™

Header Ads

  • Breaking News

    Perkara Resmi Dihentikan, Suami yang Jadi Tersangka usai Bela Istrinya dari Penjambret Kini Bebas dari Tuduhan

    Menyoroti perjalanan kasus yang dialami pria asal Sleman, Hogi Minaya dalam insiden pengejaran jambret hingga kini resmi bebas dari jeratan hukum. (Instagram.com/@undercover.id)

    YUDHABJNUGROHO
     – Sebagian masyarakat di platform media sosial saat ini sedang ramai mendiskusikan situasi yang dialami Hogi Minaya, seorang pria dari Sleman, yang dulunya sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pengejaran terhadap seorang penjambret. 

     

    Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian dari beberapa kalangan, karena penetapan Hogi sebagai tersangka oleh pihak Polresta Sleman dianggap tidak tepat menurut pasal yang ada. 

     

    Kini, Hogi telah secara resmi dibebaskan dari masalah hukum yang membelitnya setelah sebelumnya menjadi tersangka terkait insiden tersebut. 

     

    Dalam sebuah postingan di Instagram @undercover. id pada hari Sabtu, 31 Januari 2026, dilaporkan bahwa surat keputusan penghentian penuntutan untuk Hogi disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, bersama Plt. Kasi Pidum dan JPU. 

     

    "Dalam Surat Ketetapan Nomor TAP-670/M. 4. 11/Eoh. 2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026, perkara ini ditutup demi kepentingan hukum," begitu tertulis dalam postingan itu. 

     

    Ingin Kembali Hidup Normal Sedia Kala

     

    Secara terpisah, Hogi Minaya bersama istrinya, Arsita Minaya, mengungkapkan keinginan mereka untuk kembali menjalani kehidupan yang damai dan normal seperti sebelum kejadian itu. 

     

    Hogi mengungkapkan rasa bahagianya setelah Kejaksaan Negeri Sleman mengeluarkan surat penghentian penuntutan yang terkait dengannya. 

     

    "Sekarang sudah tenang dan lega," kata Hogi kepada para jurnalis di Kapanewon Ngaglik, Sleman, pada hari Jumat, 30 Januari 2026. 

     

    "(Perasaan ini) karena perjalanan dari bulan April hingga saat ini sangat melelahkan fisik dan pikir," tambahnya. 

     

    Untuk yang belum mengenal, perkara ini awalnya melibatkan Hogi Minaya sebagai suami dari korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha mengejar pelaku. 

     

    Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus yang membelit Hogi Minaya ini? Mari kita lihat ceritanya. 

     

    Kejadian Ketika Hogi Kejar Penjambret

     

    Kasus ini berawal ketika istri Hogi Minaya menjadi seorang korban penjambretan. 

     

    Dalam situasi tersebut, Hogi bahkan berusaha mengejar dua pelaku penjambretan. 

     

    Namun, dalam proses pengejaran, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor dan dinyatakan meninggal. 

     

    Setelah peristiwa tersebut, Hogi malah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya berlanjut hingga tahapan penuntutan. 

     

    Perkara ini menarik perhatian publik secara luas dan menjadi bahan perbincangan di tingkat nasional. 

     

    Bahkan, kasus Hogi Minaya mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Hukum DPR yang sempat memanggil Kapolres serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. 

     

    Penanganan Kasus yang Picu Kontroversi

     

    Penanganan kasus yang melibatkan Hogi ini sempat dianggap menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat. 

     

    Apalagi, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menonaktifkan jabatan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Sleman sebagai reperkusi dari penanganan kasus Hogi Minaya. 

     

    Dalam kesempatan yang berbeda, Kapolda DIY, Irjen Pol. Anggoro Sukartono menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan untuk memperlancar pengawasan internal. 

     

    “Penonaktifan ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dari internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” jelas Anggoro di Mapolda DIY, pada hari Jumat, 30 Januari 2026. 

     

    Upacara penonaktifan untuk Edy dan Mulyanto dilakukan di Polda DIY. 

     

    Hasil Audit Itwasda Polda DIY

     

    Terkait langkah penonaktifan ini, hal itu berlandaskan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY dengan tujuan tertentu. 

     

    Dalam audit tersebut terungkap dugaan pelanggaran terkait kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas dalam penanganan kasus Hogi Minaya. 

     

    “Arahan dan petunjuk sudah dilaksanakan. Pengawasan internal juga telah dilakukan. Petunjuk telah disampaikan,” kata Anggoro. 

     

    "Kejadian yang terjadi di Sleman disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari atasan dan kurangnya kerjasama dengan pembina fungsi, sehingga proses penyidikan menjadi terhambat," jelasnya.y©

    No comments

    Terima kasih telah berkunjung, silahkan tinggalkan komentar anda.

    Post Top Ad

    Post Bottom Ad